Surat Edaran Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH



DINAS PENDIDII(AN DAN KEBUDAYAAN



Jalan Pemuda'No. 134 Semarang Kode Pos 50132 Telepon p2fl 3515301, Faximile (024) 352007 l, Laman https: I /pdk.ia tengprov.eo.id Surat Elektronik : di sclikbud@i atengplov_de=id



Semarang,



7



Maret 2023



Kepada Yth. Kepala SMA, SMK dan SLB se Jawa Tengah



di-



TEMPAT



SURAT EDARAN



No@.?*.12 TENTANG



PELAKSANAAN PENILAIAN HASIL BELAJAR (ASESMEN SUMATIF) PADA SATUAN PENDIDII(AN JENJANG SMA, SMK, DAN SLB DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 202212023



Berdasarkan a



b



C



d



e



f.



o



b'



:



Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a301); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahurn 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 2L Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah; Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, KebudayaarL, Riset dan Teknologi Nomor OO4 lH IEP I 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blan gko ljazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 202212023; Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulurm Merdeka Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah diterbitkan oieh Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Tahun 2022;



h



Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 pendidikan Anak usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah diterbitkan oleh Badan standar, Kurikulum dan Asesmen pendidikan, Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Tahun 2022; Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan provinsi Jau,a Tengah Nomor 420/15563 tanggar 6 Juni 2022, tentang pedoman penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah rahun Ajaran 2022/2023.



1



bersama ini disampaikan dengan hormat hal-hal yang terkait dengan Pelaksanaan Penilaian Hasil Belqjar (Asesmen Sumatif) pada satuan Pendidikan Jenjang sMA, sMK, dan SLB di provinsi Jawa Tengah rahun



Pelajaran 2022 / 2023 sebagai berikut:



A.



PENGERTIAN 1. Penilaian atau asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik,



2. Penilaian sumatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk memastikal ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik. penilaian ini dilakukan pada akhir proses pembelajaran atau dapat juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, pada akhir semester, akhir tahun/fase, dan pada akhir jenjang sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan



satuan pendidikan. 3. Penilaian sumatif dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, observasi, tugas unjuk performa (praktik, menghasilkan produk, melakukan projek, dan membuat portofolio), atau kombinasi. 4. Penilaian sumatilpada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan: a. kenaikan kelas; b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.



B.



PENENTUAN KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN 1. Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada : a. kelas V dan VI untuk SDLB; b. setiap tingkatan kelas untuk SMPLB/SMALB/SMA/SMK. 2. Peserta didik dinyatakan 1ulus dari satuan/program pendidikan setelah:



a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan nilai rapor tiap semester; b. mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;



c. memenuhi kriteria danf atau prestasi lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.



3' Ketentuan penilaian sumatirdi akhir jenjang adarah sebagai berikut



'



:



a. tidak dilaksanakan apabila data hasil penilaian yang diperoleh terah



mencukupi; b. dilaksanakan apabila data hasil penilaian belum mencukupi. 4. Apabila penilaian sumatif di akhir jenjang dilaksanakan sebagaimana poin 3b, pelaksanaannya diatur sebagai berikut : a. SMA/sMK/SMALB dilaksanakan murai tanggal 27 Marets.d. 14 April 2023, dengan mempertimbangkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan kegiatan penerimaan mahasiswa baru mela]ui SNBp da, SNBT.



b. SDLB dan SMPLB tanggal 2 s.d.. t2 Mei 2023. c penilaian sumatif susulan sMA/sMK/sLB diatur oleh satuan



pendidikan yang bersangkutan. 5. Pelaksanaan penilaian sumatif di akhir jenjang bukan merupakan hari libur bagi peserta didik kelas di bawahnya. 6. Tanggal kelulusan SMA, SMK, dan SLB (SDLB, SMPLB, dan SMALB) di Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebagai berikut: a. SMA, SMK dan SMALB pada 5 Mei 2023; b. SDLB dan SMPLB pada B Juni 2023. 7. Tanggal kelulusan tersebut di atas merupakan tanggal penyampaian pengumuman keiulusan kepada peserta didik yang dituangkan daram surat Keterangan Lulus yang ditandatangani oreh Kepala satuan Pendidikan atau pejabat lain yang ditugaskan oleh : a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Jawa Tengah; b. Ketua/Pimpinan Penyelenggara Satuan pendidikan (yayasan) untuk Satuan Pendidikan yang didirikan oreh masyarakat (satuan Pendidikan Swasta). 8. Penulisan tanggal pada buku laporan hasil belajar (rapor) kelas terakhir dan pada halaman mutasi diatur sebagai berikut: Satuan Pendidikan



Tanggal Buku Rapor



SMA, SMK dan SMALB



3 Mei 2023



SDLB dan SMPLB



6 Juni 2023



No.



b.



Tanggal Halaman Mutasi



6 Mei 2023 (6 hari sekolah) 8 Mei 2023 (5 hari sekolah) 9 Juni 2023



9. surat Keterangan Lulus dan ij azah berisi nilai dari penilaian hasil belajar, dengan ketentuan sebagai berikut : a. SDLB diperoleh dari rata-rata nilai rapor kelas V, kelas VI, dan hasil penilaian sumatif di akhir jenjang (bagi yang melaksanakan); b. SMPLB diperoleh dari rata-rata nilai rapor kelas VII, kelas VIII, keias IX, dan hasil penilaian sumatif di akhir jenjang (bagi yang melaksanakan); c. SMA diperoleh dari rata-rata nilai rapor kelas X, kelas XI, kelas XII, dan hasil penilaian sumatif di akhir jenjang (bagi yang melaksanakan);



d. SMK 1) mata pelajaran umum diperoleh dari rata-rata nilai rapor kelas X, kelas XI, kelas XII, kelas XIII (khusus program 4 tahun) dan hasil



penilaian sumatif di akhir jenjang (bagi yang melaksanakan); 2) mata pelajaran kompetensi kejuruan hasil penilaian sumatif di akhir jenjang dapat menggunakan nilai kompetensi praktik siswa, menggunakan penilaian dari praktik industri, menggunakan nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa, atau bentuk penilaian kompetensi kejuruan yang lain. 10. Penuiisan nilai setiap mata pelajaran menggunakan skala 0- 100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. Contoh : 73,495 dibulatkan menjadi 73,50 85,754 dibulatkan menjadi 85,75 11. Pelaksanaan pengumuman keluiusan sesuai ketentuan penyelenggaraan pembelajaran yang menempatkan prioritas kesehatan, keselamatan warga satuan pendidikan, dan ketertiban umum, serta atas persetujuan atau izin dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing.



C. PENENTUAN KENAII(AN KELAS 1. Mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan



ekstrakurikuler, serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun pelajaran. 2. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kenaikan kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian kompetensi dasar/capaian pembelajaran yang ditetapkan oleh pendidik. 3. Proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan secara musyawarah dan pertimbangan yang matang sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah dilaksanakan. 4. Ketentuan penilaian sumatif di akhir tahun adalah sebagai berikut a. tidak dilaksanakan apabila data hasil penilaian yang diperoleh telah mencukupi; b. dilaksanakan apabila data hasil penilaian belum mencukupi. 5. Apabila penilaian sumatil di akhir tahun dilaksanakan sebagaimana poin 4b, pelaksanaannya diatur sebagai berikut a. SMA/SMK/SMALB dilaksanakan pada tanggal 29 Mer-9 Juni 2023 untuk 5 (lima) hari sekolah dan 29 Mei - 10 J:uni 2023 untuk 6 (enam) hari sekolah. b. SDLB/SMPLB tanggal 5 - 9 Juni 2023 untuk 5 (lima) hari sekolah dan 5 - 10 Juni 2023 untuk 6 (enam) hari sekolah. 6. Tanggal pengesahan dan penyerahan buku laporan hasil belajar (rapor) semester genap diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan untuk 5 (lima) hari sekolah pada tanggal 23 Juni 2023, sedangkan untuk 6 (enam) hari sekoiah pada tanggal 24 Juni2023. :



:



D. LAIN.LAIN 1. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan penilaian sumatlf di akhir jenjang maupun penilaian sumatif di akhir tahun, wajib menyusun Prosedur Operasional Standar (POS). 2. Pelaksanaan penilaian sumatif sebagaimana tersebut di atas, Satuan Pendidikan Negeri dilarang memungut biaya dari peserta didik, sedangkan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat



(swasta) , agar memberikan pembebasan atau keringanan biaya 'khutsttsnya untuk peserta didik dari keluarga l