Surat Edaran Perubahan RKPD 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT



Soreang, 27 Mei 2021 Kepada Yth: Sdr. Para Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Bandung di Tempat SURAT EDARAN Nomor: 050/1181/Bappeda TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021 DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA PD TAHUN 2021 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 62 ayat (2) Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada Pasal 343. Sehubungan hal tersebut, dalam penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2021 dan Perubahan Rencana Kerja PD Tahun 2021 sebagai dasar penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi: a) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan. b) Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. 2. Penambahan kegiatan baru akibat terdapat kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan. 3. Perubahan RKPD dapat dilakukan tanpa melalui tahapan evaluasi dalam hal terjadi kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RPJMD ditetapkan. 4. Faktor lain yang mengakibatkan perlunya dilakukan pergeseran kegiatan antar Perangkat Daerah, perubahan lokasi dan/atau kelompok sasaran, dan penghapusan kegiatan.



23 Juni



Lampiran I Nomor Tanggal Perihal



: 050/1181/2021 : 27 Mei 2021 : Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2021 dan Perubahan Rencana Kerja PD Tahun 2021 Tabel T-C.29 Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan Pencapaian Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun 2016-2021 Kabupaten Bandung



Nama PD : …………….



Kode



(1)



Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/Kegiatan



Indikator Kinerja Program (outcome) / Kegiatan (output)



(2)



(3)



Target Kinerja Realisasi Target Capaian Program Kinerja Hasil Program Renstra PD Tahun Dan Keluaran Kegiatan (2016-2021) s/d Tahun 2020



(4)



(5)



Target dan Realisasi Kinerja Program dan Keluaran Kegiatan sampai dengan Mei Tahun 2021 Target Renja Perangkat Daerah tahun 2021



Realisasi Renja Perangkat Daerah Tahun 2021



Tingkat Realisasi (%)



(6)



(7)



(8)=(7/6)



Target program dan kegiatan (Renja Perangkat Daerah tahun 2021 (9)



Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun 2021 Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d Tahun 2021



Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%)



(10)=(5+7+9)



(11)=(10/4)



Jumlah



Soreang, ..................2021 Kepala PD ............. Ttd & cap Nama NIP



Petunjuk Pengisian:



Format Evaluasi Hasil DPA PD Tahun 2021 Sampai Dengan Bulan Mai 2021 Kabupaten Bandung



Tabel ini diisi oleh PD berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Renja PD Tahun 2019. Kolom (1) diisi dengan kode Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah/Program/ Kegiatan/Sub Kegiatan: Kolom (2) diisi dengan: diisi dengan uraian nama urusan pemerintahan daerah, uraian nama bidang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, uraian judul program, dan uraian judul kegiatan sebagaimana tercantum dalam Renja PD dan kegiatan yang tercantum dalam APBD tetapi tidak ada dalam Renja, serta kegiatan baru yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan. Kolom (3) diisiI dengan: Jenis indikator kinerja program (outcome)/kegiatan (output) sesuai dengan yang tercantum di dalam Renstra PD tahun 2016-2021. Kolom (4) diisi dengan: Besaran target kinerja untuk setiap program dan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan dalam Renstra PD pada akhir tahun Renstra PD Tahun 2021. Kolom (5) Diisi dengan realisasi target kinerja (outcame) hasil program dan kegiatan sampai dengan tahun 2020: Kolom (6) diisi dengan: a. Jumlah/besaran target kinerja untuk setiap program (outcame) sesuai dengan yang direncanakan dalam Renja PD tahun 2021. b. Jumlah/besaran target kinerja untuk setiap kegiatan (output) sesuai dengan yang direncanakan dalam Renja PD tahun 2021. Kolom (7) Realisasi kinerja Renja PD Tahun 2018, diisi dengan: Realisasi program dan kegiatan Renja PD tahun 2021 yang telah dilaksanakan melalui DPA. Kolom (8) Tingkat realisasi kinerja Renja PD Tahun 2021 terhadap target program dan kegiatan dalam (%), diisi dengan: a. Realisasi kinerja program sampai dengan bulan Mei 2021 terhadap target kinerja program Renja PD Tahun 2021 dalam bentuk persentase. b. Realisasi kinerja kegiatan s/d bulan Mei 2021 yang telah dilaksanakan melalui DPA terhadap target kinerja kegiatan Renja PD Tahun 2021. c. kolom 8 = (kolom 7/kolom 6) x 100% Kolom (9) Target program dan kegiatan (Renja PD Tahun 2021), diisi dengan : Besaran target kinerja untuk setiap program dan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan dalam Renstra PD pada akhir tahun Renstra PD Tahun 2021 Kolom (10) Realisasi capaian program dan kegiatan sampai dengan bulan Mei 2021, diisi dengan: a. Jumlah/besaran realisasi target kinerja untuk setiap program dan kegiatan dalam Renstra PD tahun pertama (2017) yang sudah dilaksanakan, sampai dengan bulan Mei 2021. b. kolom 9 = kolom 5 + kolom 7. Kolom (11) Tingkat Capaian Realisasi target Renstra sampai dengan Tahun 2020, diisi dengan : a. Perbandingan antara realisasi target kinerja sampai dengan tahun 2021 dengan target kinerja akhir periode Renstra PD tahun pertama (2017-2021) dalam bentuk persentase. b. kolom 11 = (kolom 10/kolom 4) x 100%



Lampiran II Nomor Tanggal Perihal



: 050/1181/2021 : 27 Mei 2021 : Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 dan Perubahan Rencana Kerja PD Tahun 2021 Format Perubahan Renja PD



Rencana Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Pada Perubahan Renja PD Tahun 2021 Kabupaten Bandung Nama PD : …………….



Kode



(1)



Indikator Kinerja Program /Kegiatan/Sub Kegiatan



Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan /Sub Kegiatan



Sebelum perubahan



(2)



(3)



Prakiraan Maju (Renja Tahun 2022)



Rencana Tahun 2021 (tahun berjalan) Kelompok Sasaran



Lokasi



Target Capaian Kinerja



Pagu Indikatif



Sesudah Sebelum Sesudah Sebelum Sesudah Sebelum Sesudah Sebelum Sesudah perubahan perubahan perubahan perubahan perubahan perubahan perubahan perubahan perubahan (4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



(11)



(12)



Sumber Dana



Jumlah Perubahan (+/-) (13) = 12 - 11



Target Sebelum Sesudah Capaian perubahan perubahan Kinerja (14)



(15)



(16)



PD Jenis PenanggungKeg jawab



Pagu Indikatif



a/b/c



1/2/3



(17)



(18)



(19)



Soreang, ..................2021 Kepala PD ........ Ttd&Cap Nama NIP



Petunjuk Pengisian:



Format Rencana Program dan Kegiatan Pada Perubahan Renja PD Tahun 2021 Kabupaten Bandung.



Kolom (1)



diisi dengan kode Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah/ Program/ Kegiatan/Sub Kegiatan.



Kolom (2)



diisi dengan uraian nama urusan pemerintahan daerah, uraian nama bidang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi Dan Validasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. diisi dengan jenis indikator kinerja program/kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Renja PD yang telah dilaksanakan melalui DPA berdasarkan hasil evaluasi (T-C.29). diisi dengan perubahan jenis indikator kinerja kegiatan. diisi dengan penjelasan terhadap karakteristik kelompok sasaran yang memperoleh manfaat langsung dari kegiatan seperti kelompok masyarakat berdasarkan status ekonomi, profesi, gender, dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan sebagaimana tercantum dalam Renja PD yang telah dilaksanakan melalui DPA. diisi dengan perubahan kelompok sasaran kegiatan. diisi dengan lokasi kegiatan sebagaimana tercantum dalam Renja PD yang telah dilaksanakan melalui DPA. diisi dengan perubahan lokasi kegiatan. diisi dengan target kinerja capaian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Renja PD yang telah dilaksanakan melalui DPA. diisi dengan perubahan target kinerja capaian kegiatan. diisi dengan jumlah pagu indikatif kegiatan sebagaimana tercantum dalam Renja PD. diisi dengan perubahan jumlah pagu indikatif kegiatan. diisi dengan hasil pengurangan antara jumlah anggaran pada kolom (12) dengan jumlah anggaran pada kolom (11) diisi dengan sumber pendanaan kegiatan. diisi dengan sumber pendanaan kegiatan. diisi dengan target kinerja terukur dari capaian program/kegiatan untuk prakiraan maju (Renja PD Tahun 2022). diisi dengan jumlah dana yang dibutuhkan untuk mendanai program/kegiatan prakiraan maju (Renja PD Tahun 2022). diisi dengan apa sifat jenis kegiatan tersebut: a. sedang berjalan. b. alternatif, yaitu program dan kegiatan PD, lintas PD dan kewilayahan yang berdasarkan analisis perlu dilakukan pergeseran pelaksanaannya atas pertimbangan yang mempunyai dampak guna mempercepat pencapaian sasaran pembangunan daerah. c. baru, dengan kriteria : 1. tidak bisa ditunda karena dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah maupun masyarakat; 2. dalam rangka mempercepat capaian target sasaran rencana PD; 3. adanya kebijakan pemerintah yang menjadi prioritas nasional yang mendukung percepatan pembangunan daerah; dan/atau 4. dilakukan jika kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya belum memberikan keluaran dan hasil yang maksimal. diisi dengan siapa yang bertanggungjawab kegiatan tersebut apakah: (1) dapat dilakukan oleh satu PD, tuliskan PD-nya; (2) lintas PD; (3) lintas wilayah.



Kolom (3) Kolom (4) Kolom (5)



Kolom (6) Kolom (7) Kolom (8) Kolom (9) Kolom (10) Kolom (11) Kolom (12) Kolom (13) Kolom (14) Kolom (15) Kolom (16) Kolom (17) Kolom (18)



Kolom (19)