5 0 110 KB
MTA
LAW OFFICE
MTA & PARTNERS ADDRESS :
Jl. Dago Asri 1 No. 3A, Bandung
SURAT GUGATAN Bandung, 1 Februari 2015 Perihal : Gugatan Perceraian Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung di JL. Jaksa Naranata, Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Indonesia Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Widinasnita Putri N, S.H., Akmal Tri Harjayanti, S.H, dan Michael
Darari,
S.H.
Selaku
Tim
Advokat,
pengacara,
dan
penasehat hukum pemberi kuasa, pada kantor hukum, MTA & Partners yang beralamat di Jl. Dago Asri 1 No. 3A berdasarkan surat kuasa tertanggal 07 Juni 2013 dengan nomor surat 11/HHS/2013 dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama : Nama
: Taruna Nusantara
No. KTP
: 3675800943
Agama
: Kristen
Pekerjaan
: Dosen UNPAD
Alamat
: Cicalengka Indah 2 No. 2, Kabupaten Bandung
Selanjutnya disebut “Penggugat”. Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan perceraian terhadap : Nama No. KTP
: Mawar Berduri : 3581342791
Agama
: Kristen
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga / Aktivis
Alamat
: Cicalengka Indah 2 No. 2, Kabupaten Bandung
Selanjutnya disebut “Tergugat”. Selanjutnya “Penggugat” dan “Tergugat” disebut dengan “Para Pihak”. Adapun alasana gugatan penggugat adalah sebagai berikut: 1. Bahwa
Para
Pihak
sebelumnya
telah
melangsungkan
perkawinan secara sah menurut Islam dengan masing-masing agama Para Pihak yaitu Islam pada tanggal 11 Mei 2000 , sebagaimana tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Coblong Kodya Bandung No. 123/02/2000. 2. Bahwa Para Puhak pada tahun 2007 berpindah agama menjadi
pemeluk
agama
Kristen
dan
kemudian
melangsungkan perkawinan lagi di gereja di Kota Bogor dan dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Bogor sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan pada tanggal 10 Oktober 2009 dengan No. 234/2009. 3. Bahwa dari perkawinannya tersebut Para Pihak memiliki seorang anak laki-laki bernama Pratama yang lahir pada tanggal 12 Desember 2002 dengan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Kantor Caqtatan Sipil Bandung No. 75/A/2002. 4. Bahwa Para Pihak selama perkawinan bertempat tinggal di Kompleks Perumahan Cicalengka Kabupaten Bandung. 5. Bahwa Para Pihak selama perkawinan menghasilkan harta bersama yang terdiri dari rumah tinggal Para Pihak di Kompleks Perumahan Cicalengka Kabupaten Bandung dengan nomor sertifikat tanah No, 22/TN/2005/, sebidang tanah darat seluas kurang lebih 500 m 2 yang terletak di Desa Cisarua Lembang dengan sertifikat tanah No. 10/TN/2008, sebidang sawah seluas kurang lebih 1,5 ha di Serang Kabupaten Bandung dengan sertifikat tanah No. 25/TN/2010, satu buah
MTA
LAW OFFICE
MTA & PARTNERS ADDRESS :
Jl. Dago Asri 1 No. 3A, Bandung
mobil sedan Hoda Vios tahun 2007 berwarna hitam dan plat nomor “D 243 ABC” dengan nomor bpkp 597/YH/2007, satu buah mobil Toyota Kijang tahun 2003 berwarna abu-abu dengan
plat
nomor
“D
4
SIK”
dengan
nomor
BPKP
479/TA/2003, serta satu buah motor Honda Scopy tahun 2008 berwarna putih dan palt nomor “D 4 YUG”
dengan nomor
BPKP 216/SC/2008. 6. Bahwa hubungan perkawinan Para Pihak sudah tidak harmonis lagi dimana Penggugar merasa perkawinan tersebut tidak memberinya kebahagiaan lahir maupun batin dan Tergugat lalai melakukan kewajibannya sebagai istri maupun seorang ibu yang baik dan akibatnya hubungan Pratama lebih dekat pada Penggugat sebagai ayah kadungnya dan karena Para Pihak sering bertengkar maka sudah pisah ranjang walaupun masih seruma selama kurang lebih tiga tahu terakhir. 7. Bahwa Para Phak telah sepakat untuk membagi harta bersama berdasarkan Hukum Perdata Nasional.
PETITUM : PRIMAIR: Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan perceraian Pengguat 2. Memberikan hak asuh anak kepada Penggugat 3. Menyatakan putusnya ikatan oerkawinan antara Penggugat dan Tergugat sesuai Akta Perkawinan No. 234/2009 4. Membagi harta bersama berdasarkan ketentuan Perdata Nasional 5. Mengabukjan gugatan seluruhnya
Hukum
6. Membebankan seluruh biaya oerkara kepada Tergugat. SUBSIDAIR: Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung/Ketua Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Para Penggugat atau melakukan putusan dengan seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Bale Endah, 1 Februari 2015 Kuasa Penggugat
Widinasnita Putri, S.H. Akmal Tri Harjayanti, S.H. Darari, S.H.
Michael