Surat Gugatan Cerai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MTA



LAW OFFICE



MTA & PARTNERS ADDRESS :



Jl. Dago Asri 1 No. 3A, Bandung



SURAT GUGATAN Bandung, 1 Februari 2015 Perihal : Gugatan Perceraian Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung di JL. Jaksa Naranata, Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Indonesia Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Widinasnita Putri N, S.H., Akmal Tri Harjayanti, S.H, dan Michael



Darari,



S.H.



Selaku



Tim



Advokat,



pengacara,



dan



penasehat hukum pemberi kuasa, pada kantor hukum, MTA & Partners yang beralamat di Jl. Dago Asri 1 No. 3A berdasarkan surat kuasa tertanggal 07 Juni 2013 dengan nomor surat 11/HHS/2013 dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama : Nama



: Taruna Nusantara



No. KTP



: 3675800943



Agama



: Kristen



Pekerjaan



: Dosen UNPAD



Alamat



: Cicalengka Indah 2 No. 2, Kabupaten Bandung



Selanjutnya disebut “Penggugat”. Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan perceraian terhadap : Nama No. KTP



: Mawar Berduri : 3581342791



Agama



: Kristen



Pekerjaan



: Ibu Rumah Tangga / Aktivis



Alamat



: Cicalengka Indah 2 No. 2, Kabupaten Bandung



Selanjutnya disebut “Tergugat”. Selanjutnya “Penggugat” dan “Tergugat” disebut dengan “Para Pihak”. Adapun alasana gugatan penggugat adalah sebagai berikut: 1. Bahwa



Para



Pihak



sebelumnya



telah



melangsungkan



perkawinan secara sah menurut Islam dengan masing-masing agama Para Pihak yaitu Islam pada tanggal 11 Mei 2000 , sebagaimana tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Coblong Kodya Bandung No. 123/02/2000. 2. Bahwa Para Puhak pada tahun 2007 berpindah agama menjadi



pemeluk



agama



Kristen



dan



kemudian



melangsungkan perkawinan lagi di gereja di Kota Bogor dan dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Bogor sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan pada tanggal 10 Oktober 2009 dengan No. 234/2009. 3. Bahwa dari perkawinannya tersebut Para Pihak memiliki seorang anak laki-laki bernama Pratama yang lahir pada tanggal 12 Desember 2002 dengan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Kantor Caqtatan Sipil Bandung No. 75/A/2002. 4. Bahwa Para Pihak selama perkawinan bertempat tinggal di Kompleks Perumahan Cicalengka Kabupaten Bandung. 5. Bahwa Para Pihak selama perkawinan menghasilkan harta bersama yang terdiri dari rumah tinggal Para Pihak di Kompleks Perumahan Cicalengka Kabupaten Bandung dengan nomor sertifikat tanah No, 22/TN/2005/, sebidang tanah darat seluas kurang lebih 500 m 2 yang terletak di Desa Cisarua Lembang dengan sertifikat tanah No. 10/TN/2008, sebidang sawah seluas kurang lebih 1,5 ha di Serang Kabupaten Bandung dengan sertifikat tanah No. 25/TN/2010, satu buah



MTA



LAW OFFICE



MTA & PARTNERS ADDRESS :



Jl. Dago Asri 1 No. 3A, Bandung



mobil sedan Hoda Vios tahun 2007 berwarna hitam dan plat nomor “D 243 ABC” dengan nomor bpkp 597/YH/2007, satu buah mobil Toyota Kijang tahun 2003 berwarna abu-abu dengan



plat



nomor



“D



4



SIK”



dengan



nomor



BPKP



479/TA/2003, serta satu buah motor Honda Scopy tahun 2008 berwarna putih dan palt nomor “D 4 YUG”



dengan nomor



BPKP 216/SC/2008. 6. Bahwa hubungan perkawinan Para Pihak sudah tidak harmonis lagi dimana Penggugar merasa perkawinan tersebut tidak memberinya kebahagiaan lahir maupun batin dan Tergugat lalai melakukan kewajibannya sebagai istri maupun seorang ibu yang baik dan akibatnya hubungan Pratama lebih dekat pada Penggugat sebagai ayah kadungnya dan karena Para Pihak sering bertengkar maka sudah pisah ranjang walaupun masih seruma selama kurang lebih tiga tahu terakhir. 7. Bahwa Para Phak telah sepakat untuk membagi harta bersama berdasarkan Hukum Perdata Nasional.



PETITUM : PRIMAIR: Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan perceraian Pengguat 2. Memberikan hak asuh anak kepada Penggugat 3. Menyatakan putusnya ikatan oerkawinan antara Penggugat dan Tergugat sesuai Akta Perkawinan No. 234/2009 4. Membagi harta bersama berdasarkan ketentuan Perdata Nasional 5. Mengabukjan gugatan seluruhnya



Hukum



6. Membebankan seluruh biaya oerkara kepada Tergugat. SUBSIDAIR: Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung/Ketua Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Para Penggugat atau melakukan putusan dengan seadil-adilnya (ex aquo et bono)



Bale Endah, 1 Februari 2015 Kuasa Penggugat



Widinasnita Putri, S.H. Akmal Tri Harjayanti, S.H. Darari, S.H.



Michael