8 0 89 KB
Format ini dibuat sebagai bentuk pelayanan Pengadilan yang dapat digunakan sebagai contoh dalam menyusun Surat Gugatan**
3 cm, atau dapat disesuaikan apabila memakai Kop Surat
Contoh Surat Gugatan
Padang, 2/Agustus/2014 Kepada Yth : Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Di _ Jalan Diponegoro No. 8 Padang Perihal
: Gugatan Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: Sutan Malenggang Alam
Kewarganegaraan
: Indonesia
Tempat Tinggal
: Jalan Nagari Nomor 100, RT 01 RW 01 Kelurahan Parak Paku Kota Padang Sumatera Barat.
Pekerjaan
: Wiraswasta
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juli 2014, telah memberikan kuasa kepada: 1. Muhammad Fachrur Rozy 2. Mak Itam SH., MH Semuanya Berkewarganegaraan Indonesia Alamat Kantor Jl. Veteran No.16 A Padang ,Pekerjaan advokat Selanjutnya disebut sebagai Penggugat. Dalam hal ini mengajukan gugatan terhadap: Nama Jabatan
: Walikota Padang
Tempat Kedudukan : Padang Selanjutnya disebut sebagai Tergugat. I.
Objek Sengketa:
Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Surat Keputusan Walikota Padang bernomor 27/IG/PDG/2014 tentang Izin Gangguan atas Usaha Rental PS 4 tanggal 1 Juli 2014 II.
Upaya Administratif:
Bahwa penggugat telah melakukan upaya administratif dan mengajukan keberatan pada tanggal 15 Juli 2014 dan 25 Juli 2014 III.
Kewenangan Pengadilan:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara. Hal mana menurut ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi” sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat
tata usaha negara, baik dipusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku; Bahwa Penggugat adalah orang yang bernama Sutan Melenggang Alam dan Tergugat adalah Walikota Padang selaku pejabat tata usaha negara yang menerbitkan objek sengketa. dengan demikian telah memenuhi kriteria sengketa timbul antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara; Bahwa menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi” Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersipat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, Penetapan tertulis, Bahwa keputusan objek sengketa telah nyata berbentuk tertulis, yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yaitu Tergugat dalam jabatannya selaku Walikota Padang yang merupakan pejabat tata usaha negara yang melaksanakan urusan pemerintahan di Kota Padang; . IV.
Kepentingan dan Kerugian Penggugat/Para Penggugat:
Bahwa Penggugat adalah seseorang yang kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkannya suatu keputusan Tata Usaha Negara oleh Tergugat sesuai pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi” Seseorang atau Badan Hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan Gugatan tertulis ke Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau/rehabilitasi” Bahwa penggugat adalah pemilik sesuai dengan alat bukti keberadaan Khusus Bahasa Inggris yang merasa dirugikan dengan terbitnya objek sengketa. V.
Tenggang Waktu Pengajuan gugatan:
Bahwa gugatan ini diajukan sesuai dengan pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun2004 jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yaitu” Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (Sembilan Puluh) hari terhitung
sejak saat diterimannya atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”; Bahwa gugatan ini Penggugat ajukan masih dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari, terhitung sejak objek sengketa Penggugat terima pada tanggal 10 Juli 2014, sampai Penggugat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang VI. Alasan dan dasar gugatan: -
Terbitnya
objek
sengketa
telah
bertentangan
dengan
Asas-Asas
Umum
Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Asas Kemanfaatan adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif. Asas Kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan. -
Terbitnya objek sengketa tanpa diketahui oleh ketua warga setempat
-
Terbitnya objek sengketa telah menyebabkan kebisingan dan mengganggu ketentraman warga setempat
-
Terbitnya objek sengketa telah menyebabkan kerugian materil bagi pengguat.
VII. Hal-hal yang diminta untuk di Putus oleh Pengadilan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Saya/Kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, memutus dengan amar Putusan sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Walikota Padang bernomor 27/IG/PDG/2014 tentang Izin Gangguan atas Usaha Rental PS 4 tanggal 1 Juli 2014
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Padang bernomor 27/IG/PDG/2014 tentang Izin Gangguan atas Usaha Rental PS 4 tanggal 1 Juli 2014 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Hormat Kami, Penggugat/Para Penggugat/Kuasa Ttd. Nama Dst..apabila lebih dari satu orang