4 0 119 KB
Nomor
: 021/P2IP‐i/VI/11
Perihal
: Pengajuan keberatan atas tanggapan permohonan informasi publik
Bandung, 30 Juni 2011 Kepada Yth: MANAJER PT. PLN KANTOR AREA PELAYANAN DAN JARINGAN (APJ) BANDUNG di Bandung. Dengan hormat, Sehubungan dengan surat manajer PT PLN APJ Bandung Nomor 244/547/APJBDG/2011 tertanggal 10 Juni 2011, kami menyampaikan bahwa: 1.
Kami mengapresiasi tanggapan PT PLN APJ Bandung terhadap permohonan informasi kami sebelumnya.
2.
Kami juga memberikan penghargaan terhadap PT PLN yang telah memenuhi kewajiban mengumumkan informasi publik secara berkala melalui www.pln.co.id. Hal itu menunjukkan itikad baik PT PLN untuk memenuhi kewajiban terkait keterbukaan informasi publik.
3.
Kami tidak menemukan informasi yang kami mohonkan sebelumnya dalam situs tersebut, yaitu informasi berupa: a. Rincian data jumlah pelanggan PLN di Kota Bandung selama 5 tahun terakhir (2005‐2010). b. Rincian data jumlah/nilai PPJU yang dibayarkan oleh setiap pelanggan PLN di Kota Bandung selama 5 tahun terakhir (2005‐2010) c.
Rincian rekapitulasi Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang yang dibayarkan pelanggan PLN Kota Bandung selama 5 tahun terakhir (2005‐2010).
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 UU No 14 Tahun 2008 dan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010, bersama surat ini kami mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik dengan alasan permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. Demikian keberatan atas permohonan informasi ini kami sampaikan. Kami menunggu tanggapan atas keberatan ini sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik. Kami mengucapkan Terima kasih atas perhatian dan kesiapan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi publik. Hormat kami,
M. Suryawijaya Ketua Badan Pengurus Tembusan disampaikan kepada: 1. Yth. Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat