Surat Keputusan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN NOMOR : KEP 03/DPC-KRK/V/2022 TENTANG PENGESAHAN DEWAN PENGURUS WANITA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA RANTING PUSAT PAROKI KRISTUS RAJA KATEDRAL KUPANG MASA BAKTI 2022 S/D 2025 WANITA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA DEWAN PENGURUS CABANG KRISTUS RAJA KATEDRAL KUPANG Membaca



: Surat Dewan Pengurus Ranting Pusat Paroki Kristus Raja Katedral Kupang Tgl 11 Mei 2022 Nomor 01/WKRI-RPP/05/2022 perihal mohon pelantikan pengurus Wanita Katolik Republik Indonesia Ranting Pusat Paroki Kristus Raja Katedral Kupang.



Menimbang



: a. Bahwa pengurus Ranting merupakan unit organisasi wanita katolik Republik Indonesia yang memiliki posisi strategis dalam rangka pemberdayaan Wanita Katolik Republik Indonesia sesuai dengan visi dan misi Wanita Katolik Republik Indonesia. b. Bahwa untuk mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program kerja Wanita Katolik Republik Indonesia Ranting Pusat Paroki Kristus Raja Katedral Kupang secara Musywarah-Mufakat yang perlu disahkan dengan surat keputusan Dewan Pengurus Cabang Wanita Katolik Republik Indonesia.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar Wanita Katolik Republik Indonesia Bab IV Pasal 9 Tentang Struktur organisasi dan wilayah kerja dan pasal 10 Tentang Pembentukan Badan Pengurus. 2. Anggaran Dasar Wanita Katolik Republik Indonesia Bab I Pasal 11 Tentang Badan Pengurus Inti, Pasal 12 Tentang Tugas dan Wewenang Pengurus Inti dan Pasal 13 Tentang Pengurus Lengkap. 3. Anggaran Rumah Tangga Wanita Katolik Republik Indonesia Bab IV Pasal 10 tentang Dewan Pengurus Ranting.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PERTAMA



: Mengesahkan Dewan Pengurus Wanita Katolik Republik Indonesia Ranting Pusat Paroki Kristus Raja Katedral Kupang Masa Bakti 2022-2025 dengan Susunan Kepengurusan Sebagaimana tercantum dalam lapiran Surat Keputusan ini;



KEDUA



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya jika kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan. Asli keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : Di Kupang Pada tanggal : 15 Mei 2022 WANITA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA DEWAN PENGURUS CABANG KRISTUS RAJA KATEDRAL KUPANG KETUA



TERESIA SETIADI BANGGUT



Tembusan ini disampaikan kepada Yth: 1. Presidium WKRI DPD NTT di Kupang (sebagai laporan) 2. Penasehat Rohani WKRI DPC Kristus Raja Katedral Kupang (sebagai laporan) 3. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.