13 0 80 KB
SURAT KEPUTUSAN Nomor : 421.3/149/MTs.AM/XII/2016 Tentang PEMBENTUKAN PANITIA UJIAN AKHIR MATA PELAJARAN PONDOK MTs. AL-MULTAZAM KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN PELAJARAN 2016/2017 KEPALA MTs AL-MULTAZAM MOJOANYAR MOJOKERTO Menimbang
: Pelaksanaan Evaluasi Belajar siswi kelas IX yaitu Ujian Akhir Mata Pelajaran Pondok Tahun Pelajaran 2016/2017 memerlukan Panitia Kegiatan untuk mempersiapkan seluruh perangkat untuk menunjang kegiatan tersebut.
Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005. 3. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. 4. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. 5. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23. 6. Peraturan MTs Al-Multazam Mojoanyar Mojokerto. 7. Kalender Pendidikan MTs Al-Multazam Mojoanyar Mojokerto.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: 1. Membentuk Panitia Ujian Akhir Mata Pelajaran Pondok di lingkungan MTs. Al-Multazam Mojoanyar Mojokerto, disebut dengan Panitia Ujian Akhir Mata Pelajaran Pondok yang akan melaksanakan tugasnya sejak tanggal 13 Desember 2016 2. Susunan panitia tercantum dalam lampiran 1 Surat Keputusan ini. 3. Tugas panitia tercantum dalam lampiran 2. 4. Ulangan Akhir Semester Ganjil akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari – 2 Februari 2017 5. Biaya pelaksanaan kegiatan tidak dibebankan pada siswa. 6. Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam ketentuan sendiri. 7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibenarkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Mojokerto Pada Tanggal : 13 Desember 2016 Kepala MTs Al-Multazam
Evi Rahmawati, S.T Tembusan : 1. Yth. Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al-Multazam Kabupaten Mojokerto. 2. Yth. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan. 3. Arsip
Lampiran 1 Surat Keputusan Nomor : 421.3/149/MTs.AM/XII/2016 Tanggal : 13 Desember 2016 PEMBENTUKAN PANITIA UJIAN AKHIR MATA PELAJARAN PONDOK MTs. AL-MULTAZAM KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN PELAJARAN 2016/2017
No.
Nama
Jabatan dalam Dinas
Kedudukan dalam Kepanitiaan
1.
Evi Rahmawati, S.T
Kepala Madrasah
Penanggung Jawab
2.
H.M. Badri
Koordinator Mapel Pondok
Ketua
3.
Syukron
Waka Sarpras
Sekretaris
4.
Dewi Masithoh
Bendahara Madrasah
Bendahara
5.
M. Anwar Muzakki, S.Pd.I
Guru
Koordinator Bimbel
6.
Komari, S.Pd.I
Guru
7.
Saeful Hadi
Guru
Koordinator Soal dan Pengumpulan Nilai Koordinator Perlengkapan dan Kesekretariatan
Ditetapkan di Mojokerto Pada Tanggal : 13 Desember 2016 Kepala MTs Al-Multazam
Evi Rahmawati, S.T
Lampiran 2 Surat Keputusan Nomor : 421.3/149/MTs.AM/XII/2016 Tanggal : 13 Desember 2016
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PANITIA UJIAN AKHIR MATA PELAJARAN PONDOK MTs AL-MULTAZAM KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN PELAJARAN 2016/2017
A .
Penanggung Jawab
:
1) 2) 3) 4) 5)
Mengkoordinir seluruh kegiatan pelaksanaan kegiatan Mengatur efektifitas kegiatan panitia Memberikan keterangan kepada pihak yang berkepentingan Memantau kinerja panitia Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja panitia
B. Ketua pelaksana
: 1) 2) 3) 4) 5)
C. Sekretaris
: 1) Mendata calon peserta ujian 2) Mengarsipkan segala bentuk kegiatan 3) Membuat segala aspek administrasi kegiatan ujian Merekapitulasi kehadiran pengawas, panitia serta guru bimbel dan 4) menyetorkan kepada Bendahara 5) Mengkoordinasikan kebijakan ketua pelaksana kepada seluruh panitia
D .
Bendahara
: 1) Menyusun rencana anggaran kegiatan dan mengkonsultasikan kepada ketua Membelanjakan dana sesuai rancangan yang telah disetujui Ketua 2) Panitia dan Kepala Madrasah 3) Membuat laporan kepada ketua melalui sekretaris panitia
E.
Koordinator Bimbel
F.
Koor Pengumpulan soal dan hasil penilaian dan hasil penilaian
G. Koordinator Perlengkapan dan Kesekretariatan
Menyusun tupoksi panitia Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Mengatur segala aspek penyelenggaraan kegiatan Menyusun jadwal kegiatan dan pelaksanaan ujian Menyusun tata tertib ujian
1) Menyusun jadwal bimbel Mengkoordinasikan pelaksanaan bimbel kepada guru pengampu 2) masing-masing pelajaran : 1) Mengkoordinir pengumpulan soal dan hasil penilaian 2) Menginformasikan pengumpulan soal dan hasil penilaian Menyiapkan ruangan ujian dengan menempelkan nomer peserta sesuai denah 2) Menyiapkan ATK umum yang diperlukan selama ulangan Menggandakan soal dan mendistribusikan soal untuk siswa kesetiap 3) ruang dalam amplop 1)
Ditetapkan di Mojokerto Pada Tanggal : 13 Desember 2016 Kepala MTs Al-Multazam
Evi Rahmawati, S.T