Surat Keputusan Penunjukan Petugas Arsip Dan TNDe [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No. : ..... / KPTS / (kode masing-masing Balai/Balai Besar) / 2018 TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS ARSIP DAN TND/E PADA KANTOR SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA TAHUN ANGGARAN 2018



Menimbang :



Mengingat :



a.



Bahwa untuk meningkatkan ketertiban dalam menjaga dan mengamankan arsip serta ketertiban tata naskah dinas pada Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, perlu ditunjuk Petugas Arsip dan TND/E.



b.



Bahwa untuk kepentingan tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Balai / Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, tentang Penyusutan Arsip. 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah. 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015, tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2004, tentang Pengelolaan Arsip Statis. 7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 9. Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata



Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah. 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 36/PRT/M/2007 tentang Kebijakan Tata Persuratan dan Kearsipan Departemen Pekerjaan Umum. 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomot 37/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tata Laksana Persuratan dan Kearsipan. 13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 38/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pola Klasifikasi Arsip Departemen Pekerjaan Umum. 14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/M/2007 tentang Pedoman Jadual Retensi Arsip (JRA) Departemen Pekerjaan Umum. 15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat omor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 17. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 370/KPTS/M/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. MEMUTUSKAN : Menetapkan :



SURAT KEPUTUSAN KEPALA BALAI / BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL XIII MAKASSAR TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS ARSIP DAN TND/E PADA KANTOR SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA TAHUN ANGGARAN 2018



PERTAMA



Menunjuk para Pejabat / Pegawai yang namanya tersebut pada lajur 2 (dua) dengan jabatan pada lajur 4 (empat) lampiran Surat Keputusan ini, bertindak sebagai Petugas Arsip dan TND/E pada Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2018



KEDUA



Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Petugas Arsip dan TND/E



pada Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah adalah sebagai berikut: 1. Melakukan penataan arsip pada USKP dan UKP masingmasing dengan bimbingan dan arahan dari Jafung Arsiparis dan Petugas Arsip dari Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga. 2. Mengelola, menyimpan, menjaga, memelihara dan menyelamatkan Arsip agar dapat digunakan sesuai fungsinya. 3. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Jafung Arsiparis dan Petugas Arsip dari Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga dalam hal penataan arsip agar dapat standard dan sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku. 4. Melaporkan mengenai kebutuhan dan sarana, kondisi arsip serta hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan kepada Atasan Langsung (USKP dan UKP) agar dapat tercipta kearsipan secara mandiri di masing-masing unit kerja. 5. Membuat Daftar Arsip terbaru sebagai akibat penambahan arsip in-aktif. 6. Menyerahkan arsip in-aktif yang telah tertera kepada Unit Kerja Pengolah (UKP) yaitu Balai / Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XIII Makassar karena alasan kapasitas ruang tidak mencukupi. 7. Mampu mengendalikan surat masuk dan surat keluar pimpinan. 8. Melakukan pengamanan fisik dan informasi surat masuk dan surat keluar pimpinan. 9. Mampu mengoperasikan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 10. Memahami penyusunan naskah dinas sesuai dengan kaidah tata naskah dinas (Permen PUPR No. 07/PRT/M/2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 11. Memahami penomoran surat sesuai dengan Pola Klasifikasi Arsip (Permen PU No. 38/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pola Klasifikasi Arsip). 12. Mampu mengecek kelengkapan konsep surat keluar sebelum ditandatangani pimpinan. 13. Menyusun agenda kerja pimpinan (undangan dan rapatrapat). KETIGA



Kepada para Petugas Arsip dan TND/E, diberikan honorarium masing-masing Rp .................... per Bulan.



KEEMPAT



Semua biaya yang timbul akibat penerbitan Surat Keputusan ini, dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2018 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Barat



KELIMA



Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan / perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: ............. : .............



Kepala,



(Nama Kabalai) (NIP)



Lampiran Surat Keputusan Kepala Balai/Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional



No. Tanggal



: ........................ : ........................



SUSUNAN PETUGAS ARSIP DAN TND/E PADA KANTOR PEJABAT SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA TAHUN ANGGARAN 2018 NO 1 1 2 3 4 5



NAMA 2



NIP 3



JABATAN DALAM TIM 4 Petugas TNDE Petugas Arsip



KETERANGAN 5 BALAI …. BALAI ...