Surat Kerjasama Bijih Nikel-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA OPERASI PENAMBANGAN, PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN BIJIH NIKEL Antara PT. CAHAYA GINDA GANDA DAN PT. PASIR LUHUR SENTOSA NOMOR : …….. Pada hari ini Senin, tanggal 26-12-2022 (tanggal dua puluh enam Bulan Desember dua ribu dua puluh dua), bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Perusahaan Nama Jabatan Alamat



: PT. CAHAYA GINDA GANDA : : :



Dalam hal ini selaku ….. dan oleh karenanya sah untuk bertindak atas nama PT. ……….., sebuah Perseroan Terbatas yang berdiri berdasarkan akta No. … tanggal … (bulan) 20 oleh Notaris ……………….. di ……., beralamat di …………. Kelurahan …………., Kecamatan …… Jakarta (kode pos) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. ……………………………………………..Dengan………………..………….…………………. 2. Perusahaan Nama Jabatan Alamat



: PT. PASIR LUHUR SENTOSA : RAKA ANINDITA PRADANA,SE : DIREKTUR UTAMA : Jl. Rungkut Asri Timur XIV No. 52 Sby



Dalam hal ini selaku Direktur Utama dan oleh karenanya sah untuk bertindak atas nama PT. PASIR LUHUR SENTOSA, sebuah Perseroan Terbatas yang berdiri berdasarkan akta No. 81 tanggal 14 Agustus 2014 oleh Notaris Nurul Fitria., SH.M.kn di Tuban, beralamat di Jalan Rungkut Asri Timur XIV No. 52 Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut Surabaya 60293 beserta akte perubahan terakhir No. 03 tanggal 05 April 2022 oleh Notaris Allycia Tanujaya,S.H.,M.kn. dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama – sama dalam perjanjian ini selanjutnya disebut sebagai KEDUA BELAH PIHAK. Dengan ini dilandasi itikad baik dan prinsip saling menguntungkan KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama penambangan bijih nikel dan penjualan hasil produksi penambangan nikel secara bersama dengan ketentuan yang disepakati dalam PASALPASAL sebagai berikut :



PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : 1. Bahwa PIHAK PERTAMA sesuai dengan kontrak Kerjasama tanggal 12 Agustus 2010 dengan PT. Cahaya Ginda Ganda, dan telah memperoleh ijin untuk mengelola dan melakukan Pertambangan Operasi Produksi, sesuai IUP/ Surat Keputusan Bupati Morowali No. 540.3/SK016/DESDM/VIII/2010 Tahun 2010 tertanggal 12 Agustus 2010, yang berlokasi di Siumbatu, Bahodopi, Morowali, Kabupaten Morowali provinsi Sulawesi Tengah seluas  1.942 Ha, tidak terkecuali perjanjian – perjanjian tambahan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian induk tanggal 26 Desember 2022 2. Bahwa PIHAK PERTAMA bekerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk bersama – sama mengelola tambang biji nikel tersebut, dan PIHAK PERTAMA selaku pemegang hak kerjasama dan kuasa kerjasama kelola Usaha Pertambangan Operasi Produksi di lahan 1.942 Ha, seperti tersebut di atas. 3. Berdasarkan hal – hal tersebut diatas KEDUA BELAH PIHAK telah sepakat untuk membuat perjanjian Kerjasama operasi penambangan untuk mengelola tambang bijih nikel. PASAL 2 OBYEK PERJANJIAN 1. PIHAK PERTAMA menyatakan dengan hal ini bersedia bekerja sama dengan PIHAK KEDUA selaku operator yang mampu mengelola tambang biji nikel tersebut sesuai izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA 2. Lokasi penambangan sesuai titik koordinat kontrak kerjsasama tanggal 12 Agustus 2010, yaitu berada pada izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Cahaya Ginda Ganda berdasarkan Bupati Morowali No. 540.3/SK016/DESDM/VIII/2010 Tahun 2010 tertanggal 12 Agustus 2010 3. Perjanjian Kerjasama operasi tambang bijih nikel di lokasi tersebut diatas dimulai sejak ditandatangani nya perjanjian kerjsama ini dan dilaksanakan untuk jangka waktu yang ditentukan berdasarkan batas wilayah yang akan dikerjakan sebagai areal produksi penambangan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, seluas 1.942 Ha dan lahan tersebut adalah lahan yang potensial mengandung deposit bijih nikel yang layak untuk ditambang menurut PIHAK PERTAMA dan akan dilakukan pengecekan pada lokasi tersebut sebelum dilaksanakan operasi penambangan oleh PIHAK KEDUA 4. Perjanjian ini dapat diperpanjang dan cakupan Luas Areal Penambangan dapat ditingkatkan menjadi lebih dari 5 (lima) Ha (ADDENDUM), dan maksimum adalah 50 Ha, sesuai SPK lahan yang dimiliki PIHAK PERTAMA, sepanjang PIHAK KEDUA dapat menunjukan Prestasi Pelaksanaan penambangan, sesuai syarat – syarat dan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian ini. 5. Dalam kerjasama ini PIHAK KEDUA dapat memasukkan tenaga kerja, keahlian, management, kecakapan, dan perangkat peralatan serta modal kerja yang diperlukan secara



menyeluruh, sedangkan PIHAK PERTAMA menyediakan izin – izin yang berkaitan dengan kegiatan operasional tersebut, antara lain IUP Operasi Produksi dan perizinan lainnya yang dibutuhkan, termasuk lahan / areal/ lokasi tambang bijih nikel dengan kondisi tidak melebihi batas areal yang dicantumkan dalam kontrak kerjsama tanggal 26 Desember 2022 yang di dapat PT. Cahaya Ginda Ganda selaku pemegang IUP 6. PIHAK KEDUA berhak menjalankan usaha – usahanya, melaksanakan pekerjaan , memberi keterangan – keterangan dan tindakan lainnya terkait pekerjaan tersebut, termasuk kegiatan memasarkan , menjual dan menerima pembayaran dari Pihak Ketiga manapun yang membeli dengan persetujuan PIHAK PERTAMA 7. Penentuan kualitas , kuantitas , sampel dan analisis bijih nikel dan pembiayaannya yang akan diproduksi oleh PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA PASAL 3 OBYEK JUAL BELI Obyek jual – beli dalam perjanjian ini adalah Bijih Nikel : 1. Spesifikasi Bijih Nikel : Bijih Nikel asal Indonesia yang memenuhi komposisi kimia, antara lain kandungan Fe dan SiO2 / MG0 2. Kuantitas sesuai hasil yang didapat dari areal Kerjasama Operasi Penambangan seluas 1.942 Ha. Sedangkan batas lahan Kerjasama atau koordinat titik penambangan akan dilampirkan pada perjanjian kontrak ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan (lampiran 1 , koordinat lahan penambangan diatas spk 50 Ha, tanggal 26 Desember 2022)



Para pihak yang bertanda tangan dibawah ini :



PIHAK PERTAMA PT. CAHAYA GINDA GANDA



PIHAK KEDUA PT. PASIR LUHUR SENTOSA



Raka Anindita Pradana,SE Direktur Utama