Surat Kesepakatan Bersama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KESEPAKATAN BERSAMA Nomor:. . . . . Pada hari ini Jum’at, tanggal delapan belas Maret duaribu lima (18-03-2005) bertempat di Yogyakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.



Nama : Drs. RAPINGUN NIP : 490017536 Jabatan/pekerjaan : Asisten Administrasi Setda Kota Yogyakarta Alamat : Jl. Kenari 56 Yogyakarta Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut diatas, dari dan oleh karena itu sah mewakili Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------



II. N a m a Pekerjaan Alamat



: SUNARYO : Wiraswasta : Jl. Sisingamangaraja, Nomor 55, RT 64, RW 18 ,Brontokusuman, Mergangsan Yogyakarta



Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PIHAK KEDUA ----------------------------------------sebelumnya kedua belah pihak masing-masing dalam kedudukannya tersebut diatas menjelaskan dan menerangkan : -



Bahwa PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan sanggup dan bersedia untuk mengosongkan lahan dan membongkar Bangunan tempat hunian dikompleks Eks Akademi Teknologi Penilik Sosial (ATPS) yang berdiri di atas tanah milik Kraton Yogyakarta, terletak di Jl. Sisingamangaraja Nomor 55 Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, yang pengelolaannya diberikan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta (PIHAK PERTAMA).



-



Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini sanggup dan bersedia memberikan uang tali asih dan uang pengganti bangunan yang telah dibangun oleh PIHAK KEDUA diatas lahan kompleks Eks ATPS tersebut diatas, kepada PIHAK KEDUA.



Berdasarkan hal-hal tersebut diatas para pihak telah setuju membuat kesepakatan bersama dengan ketentuan sebagai berikut :--------------------------------



PASAL 1 (1) Bahwa PIHAK KEDUA berjanji dan mengikatkan diri dalam kesepakatan ini sanggup mengosongkan lahan dan membongkar Bangunan tempat hunian dikompleks Eks ATPS, dan selanjutnya menyerahkan lahan tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan kosong dari barang-barang, orang atau apapun juga yang berada diatas tanah lahan tersebut tanpa syarat dan beban apapun juga ;-----------------------------------------------------------------------------------(2) Bahwa atas tindakan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, PIHAK PERTAMA memberikan uang tali asih dan uang pengganti bangunan sebesar Rp. 55.000.000,- (limapuluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.-----------------------------------------------------------------------------------------(3) Bahwa segala biaya (diluar uang tali asih dan uang pengganti bangunan) yang timbul akibat dari pelaksanaan pengosongan dan pembongkaran yang dilakukan PIHAK KEDUA, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.-----------------------------------PASAL 2 (1) Bahwa pengosongan lahan dan pembongkaran Bangunan tempat hunian di kompleks Eks ATPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Surat Kesepakatan ini, akan dilakukan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pada hari Jumat, tanggal satu Juni, tahun duaribu lima (01-06– 2005) dan dibuat dengan Berita Acara tersendiri.------------------------------------------------------------(2) Bahwa penyerahan uang tali asih dan uang pengganti bangunan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) surat kesepakatan ini , dilakukan dengan dua tahap, yakni : Tahap I sebesar Rp. 35.000.000,( tigapuluh lima juta rupiah ) yang diserahkan pada saat penandatanganan Surat Kesepakatan bersama ini, dengan demikian Surat Kesepakatan ini berlaku juga sebagai tanda



bukti penyerahan dan penerimaan uang (kuitansi) yang sah. Tahap II sisanya sebesar Rp. 20.000.000,- ( duapuluh juta rupiah ) akan diserahkan selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal satu Juni tahun duaribu lima (01-06-2005), setelah lahan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini sudah betulbetul dikosongkan.--------------------------------------------------------------------PASAL 3 Bahwa apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan/disepakati yakni hari Jumat, tanggal satu Juni tahun duaribu lima (01-062005) ,ternyata PIHAK KEDUA belum mengosongkan lahan dan membongkar Bangunan tempat hunian tersebut, maka PIHAK KEDUA memberi hak dan kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang tidak dapat dicabut kembali, untuk mengosongkan lahan dan membongkar Bangunan tempat hunian tersebut dari barang-barang, orang atau apapun juga yang ada diatas tanah dan didalam Bangunan tempat hunian tersebut tanpa syarat dan beban apapun juga, bilamana perlu dengan bantuan alat negara.-------------------------------------------------------------------------------Demikian Surat Kesepakatan Bersama ini dibuat di Yogyakarta, pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Surat Kesepakatan Bersama ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi yang masingmasing mempunyai kekuatan hukum yang sama.----------------------------------------------------



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



SUNARYO



Drs. RAPINGUN NIP. 490017536 SAKSI – SAKSI



1. 2. 3. 4.



IR. HENDRA TANTULAR H. MUH. ARIFIN, SH SUHARDJUNO, BcHK FAHRUDDIN



( ……………………………..) ( ……………………………..) ( ……………………………..) (………………………………)



SURAT KESEPAKATAN BERSAMA Nomor: ……….. Pada hari ini Jum’at, tanggal delapan belas Maret duaribu lima (18-03-2005) bertempat di Yogyakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.



Nama : NIP : Jabatan/pekerjaan Alamat :



Drs. RAPINGUN 490017536 : Asisten Administrasi Setda Kota Yogyakarta Jl. Kenari 56 Yogyakarta



Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut diatas, dari dan oleh karena itu sah mewakili Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PIHAK PERTAMA--------------------------------------II. N a m a Pekerjaan Alamat



: M. RO’I : Wiraswasta : Jl. Sisingamangaraja Nomor 55 RT 64, RW 18 Brontokusuman, Mergangsan Yogyakarta



Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------



------------------------------------------------------------------------------



PIHAK



KEDUA



sebelumnya kedua belah pihak masing-masing dalam kedudukannya tersebut diatas menjelaskan dan menerangkan : -



Bahwa PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan sanggup dan bersedia untuk pindah dan mengosongkan Bangunan hunian Eks Akademi Teknologi Penilik Sosial (ATPS) yang berdiri di atas tanah milik Kraton Yogyakarta, terletak di Jl. Sisingamangaraja Nomor 55 Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, yang pengelolaannya diberikan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta (PIHAK PERTAMA).



-



Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini sanggup dan bersedia memberikan uang tali asih sebagai bantuan untuk ongkos boyong pindah diluar kompleks Bangunan Eks ATPS tersebut diatas kepada PIHAK KEDUA.



Berdasarkan hal-hal tersebut diatas para pihak telah setuju membuat kesepakatan bersama dengan ketentuan sebagai berikut :--------------------------------



PASAL 1 (1) Bahwa PIHAK KEDUA berjanji dan mengikatkan diri dalam kesepakatan ini sanggup pindah dan mengosongkan Bangunan tempat hunian Eks Gedung ATPS, dan selanjutnya menyerahkan Bangunan tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan kosong dari barang-barang, orang atau apapun juga yang berada diatas tanah dan didalam tempat hunian tersebut tanpa syarat dan beban apapun juga ;------------------------------------------------------------(2) Bahwa atas tindakan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, PIHAK PERTAMA memberikan uang tali asih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.------------------------------(3) Bahwa segala biaya (diluar uang tali asih) yang timbul akibat dari pelaksanaan pengosongan yang dilakukan PIHAK KEDUA, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK



KEDUA.-----------------------------------------------------------------------------------------PASAL 2 (1) Bahwa pengosongan atas Bangunan tempat hunian Eks Gedung ATPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Surat Kesepakatan ini, akan dilakukan PIHAK KEDUA pada hari Jum’at, tanggal delapan belas Maret tahun duaribu lima (18–03– 2005) bersamaan dengan penanda tanganan Surat Kesepakatan ini dan dibuat dengan Berita Acara tersendiri.---------------(2) Bahwa uang tali asih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Surat Kesepakatan ini, diserahkan sekaligus bersamaan dengan penanda tanganan Surat Kesepakatan ini ,dengan demikian Surat Kesepakatan ini berlaku juga sebagai tanda bukti penyerahan dan penerimaan uang (kuitansi) yang sah.---------------------------PASAL 3 Bahwa apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan/disepakati yakni hari Jum’at, tanggal delapan belas Maret, tahun duaribu lima (18-03-2005) ,ternyata PIHAK KEDUA belum pindah dan mengosongkan Bangunan tempat hunian tersebut, maka PIHAK KEDUA memberi hak dan kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang tidak dapat dicabut kembali, untuk mengosongkan Bangunan tempat hunian tersebut dari barang-barang, orang atau apapun juga yang ada diatas tanah dan didalam tempat hunian tersebut tanpa syarat dan beban apapun juga, bilamana perlu dengan bantuan alat negara.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Demikian Surat Kesepakatan bersama ini dibuat di Yogyakarta, pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Surat Kesepakatan Bersama ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.----------------------------------------------------



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



M. RO’I



Drs. RAPINGUN NIP. 490017536 SAKSI – SAKSI



1. 2. 3. 4.



IR.HENDRA TANTULAR H. MUH. ARIFIN, SH SUHARDJUNO, BcHK FAHRUDDIN



( ……………………………..) ( ……………………………..) ( ……………………………..) (………………………………)