Surat Keterangan Mengajar Guru TPQ AL-hikmah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIANJUR TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPQ)



AL-HIKMAH



Alamat Sekretariat : Kp. Baru RT 01/01 Desa Padaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Jawa Barat



SURAT KETERANGAN MENGAJAR Nomor : 001/TPQ.AH/SK/XII/2014



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala TPQ Al-Hikmah Kp. Baru Rt. 01/01 Desa Padaluyu Kecamatan Tanggeung Kab. Cianjur, menerangkan bahwa : Nama



: HASIM ASHARI



Jabatan



: Kepala TPQ Al-Hikmah



Denagan ini menerangkan bahwa nama : Nama



: HASIM ASHARI



Tempat, Tgl/ Lahir



: Cianjur, 10-05-1961



Pendidikan Terakhir



: SD / Pontren



Nama tersebut di atas benar-benar sedang membaktikan diri pada Taman Pendidikan Al-Qur’an AlHikmah sebagai tenaga kerja Terhitung mulai tanggal 01-01-2009 sampai sekarang. Demikian Surat Keterangan ini saya buatkan dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.



Mengetahui



Tanggeung, 08 Desember 2012



Ketua FKPQ Kab. Cuanjur



Kepala TPQ Al-Hikmah



M. MUHAMAD TOHA, S.Ag



HASIM ASHARI



KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIANJUR DEWAN KELUARGA MASJID ( DKM )



AL - AMIN



Alamat Sekretariat : Kp. Ciluncat 3 RT 03 RW 02 Desa Padaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur KEPUTUSAN DKM AL-AMIN Nomor : 005/DKM.AA/SK-KTT/DTA.AA/II/2012 TENTANG PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP PADA DTA AL-AMIN Pengurus DKM Al-Amin Desa Padaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur : Membaca : 1. Surat Permohonan saudara ANWAR MUSADAD tanggal 01 bulan 01 tahun 2012 tentang Permohonan menjadi Guru Tidak Tetap pada DTA Al-Amin. 2. Surat DTA Al-Amin pada tanggal 01 bulan 01 tahun 2012 nomor : 005/DKM.AA/SK-KTT/DTA.AA/II/2012 tentang Kebutuhan Tenaga Pengajar untuk tahun pelajaran 2012/2013, dan usulan Pengangkatan saudara ANWAR MUSADAD sebagai Guru Tidak Tetap DTA Al-Amin. Menimbang : 1. Bahwa formasi untuk Guru di DTA Al-Amin masih memungkinkan. 2. Bahwa saudara ANWAR MUSADAD memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru pada DTA Al-Amin. Memperhatikan : 1. Ketentuan-ketentuan yang berlaku dari pihak Depag. 2. Keputusan Rapat Pengurus DTA Al-Amin tanggal 01 bulan 01 tahun 2012. 3. Program Kerja Pontren As-Salapiyah. Mengingat : AD/ART DKM AL-AMIN. Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga



MEMUTUSKAN : : Terhitung mulai tanggal 01 bulan 01 tahun 2012 mengangkat saudara : Nama : ANWAR MUSADAD Tempat, Tanggal Lahir : Cianjur, 10-07-1979 Pendidikan Terakhir : SD / PPS Salafiyah Menjadi Guru Tidak Tetap pada DTA Al-Amin Kecamatan Tanggeung Kab. Cianjur. : Segala sesuatu yang menyangkut pendanaan akibat Surat Keputusan ini dibebankan kepada DTA Al-Amin. : Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Tanggeung : 05 Pebruari 2012



Ketua DKM Al-Amin



HIDAYAT Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Cianjur. 2. Pengawas Pendais Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. 3. Ketua DKM Al-Amin Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur.