Surat Pelimpahan Bukrii [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KUASA / PELIMPAHAN HAK Yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama : BUKRI No. KTP : 1605041203510002 Tempat/Tanggal Lahir : Pauh, 12 – 03 - 1951 Pekerjaan : Petani/Pekebun Alamat : Dusun III Desa Pauh I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi/diri sendiri dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dibawah ini turut ditandatangani oleh istrinya yana bernama MINA, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau YANG MEMBERI KUASA/ MELIMPAHKAN HAK ATAS TANAH 2. Nama : SARYONO No. KTP : 1605040206790002 Tempat/Tanggal Lahir : Pauh, 02 Juni 1979 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Dusun II Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Dalam hal ini bertindak untuk atas nama pribadi/diri sendiri dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dibawah ini, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau YANG MENERIMA KUASA/PELIMPAHAN HAK ATAS TANAH. Pada hari ini, Rabu tanggal Dua Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Tujuh Belas, bertempat di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, Kedua belah Pihak menerangkan terlebih dahulu dengan sebenarnya dihadapan Pemerintah setempat (kepala desa) dan para saksi bahwa PIHAK PERTAMA yang bertindak sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan bahwa mempunyai hak milik atas sebidang tanah untuk Lahan Plasma seluas 1,490 Ha (Satu Koma Empat Sembilan Nol Hektar) dari luas keseluruhan 30% atau 2,979 Ha (Dua Koma Sembilan Tujuh Sembilan Hektar) untuk mengikuti Program Kemitraan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Mitra PT.Surya Agro Persada (SAP), sebagaimana di uraikan dalam Surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH) pada tanggal 25 FEBRUARI 2009, dengan Nomor Register SPPH : 593.2/27/PH/2009 yang Terdaftar di Kantor Kepala Desa Pauh Atas nama BUKRI. Hak milik atas sebidang tanah untuk Lahan Plasma seluas 1,490 Ha (Satu Koma Empat Sembilan Nol Hektar) dari luas keseluruhan 30% atau 2,979 Ha (Dua Koma Sembilan Tujuh Sembilan Hektar) sebagaimana dijelaskan diatas, dengan ini Pihak pertama (Pihak penyerah lahan/tanah) menyatakan secara tegas tanpa dapat ditarik kembali bahwa Pihak pertama (Pihak penyerah lahan/tanah) telah MEMBERI KUASA/MELIMPAHKAN HAK ATAS TANAH tersebut, sebagian/seluruhnya dengan luasan sebagaimana dijelaskan diatas kepada Pihak kedua (Pihak penerima lahan/ tanah). Pelepasan hak ini dilakukan semata - mata untuk kepentingan Pihak kedua (Pihak penerima lahan/ tanah) yang menurut sifat peruntukannya atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak, ialah demikian untuk kepentingan Pihak kedua (Pihak penerima lahan/ tanah), sesuai dengan kegunaannya atas tanah yang diuraikan tersebut di atas . Dengan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh Pihak kedua (Pihak penerima Pelimpahan hak atas tanah) adalah : 1. Pihak kedua bersedia untuk melaksanakan tugas/kewajiban sebagai anggota KOPERASI atau Anggota organisasi Khusus Petani Sawit Plasma dengan untuk dan atas nama Pihak pertama ; 2. Menerima dan menyerahkan/melaporkan tentang hal-hal terkait dengan hak dan kewajiban selaku anggota dan bagi hasil dari KOPERASI / organisasi Khusus Petani Sawit Plasma tersebut ; 3. Mengikuti ketentuan yang menyangkut hal-hal yang terkait dengan lahan/tanah kebun plasma kelapa sawit sehingga menjadi Hak Milik Pihak kedua; 4. Pihak kedua (Pihak penerima lahan/ tanah) menyetujui untuk mengikuti ketentuan dari Program Kemitraan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Mitra PT.Surya Agro Persada (SAP), demi kelancaran dan kesuksesan Program Pembangunan Kebun Kelapa Sawit ini dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat sekitarnya. Adapun Jaminan Pihak Pertama atas kuasa/pelimpahan hak ini adalah :  Pihak pertama adalah pemilik yang sah dari tanah untuk Lahan Plasma seluas 1,490 Ha (Satu Koma Empat Sembilan Nol Hektar) dari luas keseluruhan 30% atau 2,979 Ha (Dua Koma Sembilan Tujuh Sembilan Hektar) beserta Tanam tumbuh diatasnya dan oleh karenanya berhak penuh untuk menjual dan mengalihkan/melimpahkan tanah beserta Tanam tumbuh diatasnya tersebut kepada pihak kedua.  Bahwa tanah tersebut tidak ada dalam status sitaan atau tersangkut dalam perkara/sengketa dengan pihak lain,  Bahwa Tanah tersebut tidak dijaminkan dengan cara apapun kepada Pihak Ketiga atau siapapun juga,  Tanah tersebut diserahkan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam keadaan tidak dihuni atau digarap oleh pihak lain.  Dengan telah dilepaskannya Hak Atas Tanah dengan luas sebagaimana tersebut di atas dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka dikemudian hari Pihak Pertama atau keturunannya tidak lagi menuntut atau menggugat serta meminta sesuatu dalam bentuk apapun juga yang berhubungan dengan tanah dimaksud dari Pihak Kedua,  Apabila dikemudian hari ternyata ada tuntutan / gugatan dari Pihak Ketiga atau siapapun juga, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, baik materi maupun secara hukum,



 pihak pertama menyetujui dan sepakat bilamana masih diperlukan menjual atau dengan cara apapun juga memindah tangankan tanah dan turutannya tersebut, baik kepada pihak kedua sendiri maupun kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pihak kedua.  Pihak pertama (Pihak penyerah lahan/ tanah) bertanggung jawab penuh atas keabsahan lahan/ tanah dimana bila terjadi claim ( tuntutan ) maka penyelesaiannya diserahkan kepada Pihak pertama (Pihak penyerah lahan/ tanah).  Pihak pertama (Pihak penyerah lahan/ tanah) menyetujui jika lahan tersebut karena kelalaian ternyata dikemudian hari bermasalah, maka Pihak pertama (Pihak penyerah lahan/ tanah) bertanggung jawab penuh menyelesaikan masalah tersebut tanpa melibatkan pihak lain.  Semua beban-beban dan pajak-pajak yang terhutang seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atas tanah dan tanam tumbuh diatasnya tersebut, sampai tanggal ditanda tangani Surat kuasa/pelimpahan hak ini dihadapan Pemerintah setempat dan para saksi serta diserahkannya tanah dan tanam tumbuh diatasnya tersebut kepada PIHAK KEDUA tetap menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pihak pertama (Pihak penyerah lahan/ tanah). Dengan telah sepakatnya kedua belah pihak antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua yang mana Pihak kedua (Pihak penerima lahan/ tanah) setuju untuk mengikuti ketentuan-ketentuan diatas dan Pihak pertama (Pihak penyerah lahan/ tanah) bersedia memberi Jaminan atas telah memberikan kuasa/melimpahkan sebidang tanah tersebut diatas, untuk selanjutnya akan dimohon dengan sesuatu hak baru oleh Pihak Kedua, selaku pihak yang telah memberikan uang tunai sebagai ganti rugi/goodwill atas pelepasan tanah untuk Lahan Plasma tersebut seluas 1,490 Ha (Satu Koma Empat Sembilan Nol Hektar) dengan Nilai /jumlah uang ganti rugi sebesar Rp.26.075.000,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Uang tersebut telah diterima oleh Pihak Pertama (Pihak penyerah lahan/ tanah) secara Tunai dan Surat ini juga merupakan sebagai bukti pembayaran yang sah. Sejak Surat kuasa/pelimpahan hak ini dibuat dan ditanda tangani,oleh PIHAK PERTAMA dan diberikan kepada PIHAK KEDUA sebagai bukti/jaminan bahwa tanah dengan luas serta letak sebagaimana tersebut di atas, maka lepaslah hak Pihak pertama (Pihak penyerah lahan/ tanah) atas tanah tersebut dan selanjutnya sah menjadi hak milik pribadi Pihak kedua (Pihak penerima lahan/ tanah) secara turun temurun, Sehingga PIHAK KEDUA berhak untuk mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah tersebut yang akan didaftarkan atas nama PIHAK KEDUA, dan karenanya sebagai keuntungan dan kerugian/beban atas kepemilikan tanah tersebut untuk mengikuti Program Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Mitra PT.Surya Agro Persada menjadi hak dan kewajiban Pihak kedua (Pihak penerima lahan/tanah). Demikian Surat Kuasa / Pelimpahan Hak ini dibuat dengan sebenarnya dengan kesepakatan bersama tanpa dipengaruhi oleh pihak lain agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di : Desa Pauh Pada Tanggal : ….. Agustus 2017 PIHAK KEDUA Yang Menerima Hak



PIHAK PERTAMA Yang Melimpahkan Hak



Materai 6.000 SARYONO BUKRI SAKSI – SAKSI YANG TURUT MENGUATKAN



SUTRAMA



TIK HADI Mengetahui Kepala Desa Pauh



SARYONO



MINA Istri