Surat Pemberhentian Pengawas Koperasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOPERASI PEMASARAN ALKO PUTRI DESA KERSIK TUA KECAMATAN KAYU ARO KABUPATEN KERINCI Badan Hukum Nomor : 009336/BH/M.KUKM.2/VIII/2018 Hp: 081274729503



Alamat : JL. Raya Kersik Tua, RT.4 Desa Kersik Tua Email : [email protected]



Kode Pos : 37163



SURAT KEPUTUSAN No.01/KPAP-PHK/I/2019 Tentang : Pemutusan Hubungan Kerja Menimbang 1. Pada Bulan Juni 2019 saudara telah melakukan kesalahan di lingkungan Koperasi Pemasaran Alko Putri (menggandakan stempel koperasi untuk kepentingan pribadi guna memperoleh bantuan dari Pemerintah). 2. Bahwa untuk tertib administrasi perlu diterbitkan koperasi ini. Memperhatikan Bahwa saudara tidak mempunyai etika baik, terbukti bahwa telah menyalahgunakan stempel koperasi tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota Koperasi sehinga menimbulkan kerugian nama baik Koperasi Pemasaran Alko Putri karena Saudara: a. Menggandakan stempel koperasi tanpa sepengetahuan pengurus koperasi untuk kepentingan pribadi Mengingat AD/ART BAB XVII Pasal 40: Pengurus, pengawas maupun pengelola/karyawan Koperasi yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang atas tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya dapat dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan rapat anggota. Memutuskan 1. Dengan sangat menyesal dan berat hati serta dengan sangat terpaksa Koperasi Pemasaran Alko Putri memutuskan hubungan kerja dengan saudara atas nama dibawah ini: Nama : Suryono Jabatan : Ketua Pengawas Tanggal PHK : 30 Juni 2019



KOPERASI PEMASARAN ALKO PUTRI DESA KERSIK TUA KECAMATAN KAYU ARO KABUPATEN KERINCI Badan Hukum Nomor : 009336/BH/M.KUKM.2/VIII/2018 Hp: 081274729503



Alamat : JL. Raya Kersik Tua, RT.4 Desa Kersik Tua Email : [email protected]



Kode Pos : 37163



SURAT KEPUTUSAN No.02/KPAP-PHK/II/2019 Tentang : Pemutusan Hubungan Kerja Menimbang 3. Pada Bulan Juni 2019 saudara telah melakukan kesalahan di lingkungan Koperasi Pemasaran Alko Putri (menggandakan stempel koperasi untuk kepentingan pribadi guna memperoleh bantuan dari Pemerintah). 4. Bahwa untuk tertib administrasi perlu diterbitkan koperasi ini. Memperhatikan Bahwa saudara tidak mempunyai etika baik, terbukti bahwa telah menyalahgunakan stempel koperasi tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota Koperasi sehinga menimbulkan kerugian nama baik Koperasi Pemasaran Alko Putri karena Saudara: b. Menggandakan stempel koperasi tanpa sepengetahuan pengurus koperasi untuk kepentingan pribadi Mengingat AD/ART BAB XVII Pasal 40: Pengurus, pengawas maupun pengelola/karyawan Koperasi yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang atas tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya dapat dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan rapat anggota. Memutuskan 2. Dengan sangat menyesal dan berat hati serta dengan sangat terpaksa Koperasi Pemasaran Alko Putri memutuskan hubungan kerja dengan saudara atas nama dibawah ini: Nama : Nova Suryono Jabatan : Pengawas Tanggal PHK : 30 Juni 2019



KOPERASI PEMASARAN ALKO PUTRI DESA KERSIK TUA KECAMATAN KAYU ARO KABUPATEN KERINCI Badan Hukum Nomor : 009336/BH/M.KUKM.2/VIII/2018 Hp: 081274729503



Alamat : JL. Raya Kersik Tua, RT.4 Desa Kersik Tua Email : [email protected]



Kode Pos : 37163



SURAT KEPUTUSAN No.03/KPAP-PHK/III/2019 Tentang : Pemutusan Hubungan Kerja Menimbang 5. Pada Bulan Juni 2019 saudara telah melakukan kesalahan di lingkungan Koperasi Pemasaran Alko Putri (menggandakan stempel koperasi untuk kepentingan pribadi guna memperoleh bantuan dari Pemerintah). 6. Bahwa untuk tertib administrasi perlu diterbitkan koperasi ini. Memperhatikan Bahwa saudara tidak mempunyai etika baik, terbukti bahwa telah menyalahgunakan stempel koperasi tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota Koperasi sehinga menimbulkan kerugian nama baik Koperasi Pemasaran Alko Putri karena Saudara: c. Menggandakan stempel koperasi tanpa sepengetahuan pengurus koperasi untuk kepentingan pribadi Mengingat AD/ART BAB XVII Pasal 40: Pengurus, pengawas maupun pengelola/karyawan Koperasi yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang atas tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya dapat dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan rapat anggota. Memutuskan 3. Dengan sangat menyesal dan berat hati serta dengan sangat terpaksa Koperasi Pemasaran Alko Putri memutuskan hubungan kerja dengan saudara atas nama dibawah ini: Nama : Suryani Jabatan : Bendahara Tanggal PHK : 30 Juni 2019