Surat Penangguhan Pak Arwan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jakarta, 19 Agustus 2020 Kepada Yth, BARESKRIM MABES POLRI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Subdit V Dittipideksus DiTempat Perihal : Pernyataan Jaminan Penangguhan Penahanan Tersangka / ARWAN KOTY



Yang Bertandatangan dibawah ini : 1. Nama : AMIN HUSIN KOTY Umur : 45 Tahun Pekerjaan : Karyawan Swasta NIK : 3171012408740001 Alamat : Selaku Keluarga / Adik kandung dari Tersangka / ARWAN KOTY 2. Nama : ARISTOTELES M J SIAHAAN, S.H. Umur : 35 Tahun Pekerjaan : Pengacara NIK : 3175011701860006 Alamat : Jl. Galursari Timur No. 100 A, Utan kayu, Matraman, Jakarta Timur Selaku Kuasa Hukum dari Tersangka / ARWAN KOTY 3. Nama Umur Pekerjaan NIK Alamat



: GREGORIUS SERAN TAEK, S.H. : 52 Tahun : Wiraswasta : 3175031205690017 : Per. Polonia Otista 82 Rt 010/006, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur Selaku Kuasa Hukum dari Tersangka / ARWAN KOTY



4. Nama : DIVING SAFNI, S.H. Umur : 37 Tahun Pekerjaan : Wiraswasta NIK : 3175012308840002 Alamat : Jl. Pisangan baru III Rt 05/05, Pisangan baru, Matraman, Jakarta Timur Selaku Kuasa Hukum Tersangka / ARWAN KOTY Bertindak sebagai PENJAMIN, Para Kuasa Hukum dan sekaligus adik / saudara kandung, dengan ini menyatakan bersedia sebagai penjamin dalam permohonan penangguhan / pengalihan penahanan untuk dan atas nama Tersangka : Nama Umur Pekerjaan NIK Alamat



: ARWAN KOTY : 54 Tahun : Wiraswasta : 3171010702660004 : Jl. KH. Hasyim Ashari 75 A, Rt 03/05, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat



Bahwa kami telah membaca dan mengerti ketentuan pasal 31 KUHAP. Maka selaku penjamin kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa; “KAMI SEPENUHNYA MENJAMIN SEBAGAI PENJAMIN”, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP, yang telah ditahan sejak tanggal 19 Agustus 2020, dengan ini Kami menjamin bahwa Arwan Koty tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Tersangka / ARWAN KOTY • Tidak akan melarikan diri. • Tidak merusak atau menghilangkan barang bukti. • Tidak mengulangi tindak pidana. • Tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.  Mengingat danya himbauan Kapolri No. Mak/2/III/2020 terkait pencegahan penyebaran Virus Covid 19  Mengingat Klien kami / Tersangka berumur 54 Tahun rentan akan virus covid 19 • Akan mematuhi segala syarat dan ketentuan yang ada. 2. Tersangka / ARWAN KOTY akan dapat senantiasa dihadapkan/dihadirkan bila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut atau bila penangguhan penahanan atas diri Tersangka / ARWAN KOTY telah dicabut . Demikian pernyataan ini kami buat dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.



Yang Menyatakan Penjamin



AMIN HUSIN KOTY