Surat Penarikan Kendaraan Dinas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Jl. Jenderal Soeharto Nomor 57 Telepon (0380) 833064,833674 Kupang Facsimile 821954 Kode Pos 85118



Kupang, 15 April 2019



Nomor Lampiran Hal



: 061/746/PK/2019 :: Pengembalian Kendaraan Dinas



Yth.



Kepada Bapak Yusuf Para Djami diKupang



Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor : BU.030/07/BPPKAD/2019 tentang Penertiban Kendaraan Dinas, maka dengan ini disampaikan kepada saudara bahwa kendaraan dengan : Nomor polisi Merk/Type Jenis/Model Tahun Produksi Nomor Rangka Nomor Mesin



: B 6988 PWQ; : Yamaha X Ride; : Sepeda Motor; : 2013; : MH32BU001DJ056738; : 2BU056751.



Agar segera pada kesempatan pertama mengembalikan kendaraan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.



KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,



DRS. BENYAMIN LOLA, M.Pd PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 19610923 198603 1 012 Tembusan : 1. Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang (sebagai laporan); 2. Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang (sebagai laporan); 3. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang; 4. Kepala Badan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timurdi Kupang; 5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang.



.



PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Jl. Jenderal Soeharto Nomor 57 Telepon (0380) 833064,833674 Kupang Facsimile 821954 Kode Pos 85118



Kupang, 09 Mei 2019



Nomor Lampiran Hal



: 061/1067/PK/2019 : Susulan ke - II : Pengembalian Kendaraan Dinas



Yth.



Kepada Bapak Yusuf Para Djami diKupang



Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor : BU.030/07/BPPKAD/2019 tentang Penertiban Kendaraan Dinas, maka dengan ini disampaikan kepada saudara bahwa kendaraan dengan : Nomor polisi Merk/Type Jenis/Model Tahun Produksi Nomor Rangka Nomor Mesin



: B 6988 PWQ; : Yamaha X Ride; : Sepeda Motor; : 2013; : MH32BU001DJ056738; : 2BU056751.



Agar segera pada kesempatan terakhir mengembalikan kendaraan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan apabila tidak di indahkan surat ini, maka akan dilakukan pengambilan paksa oleh POL PP. Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian disampaikan terima kasih.



KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,



DRS. BENYAMIN LOLA, M.Pd PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 19610923 198603 1 012 Tembusan : 1. Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang (sebagai laporan); 1. Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang (sebagai laporan); 2. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang; 3. Kepala Badan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timurdi Kupang; 4. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang.



.