6 0 97 KB
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT RESORT KOTA PADANG PROJUSTITIA SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN NO. Pol: SP.Penyelidikan / 07/ III / SUMBAR / res- Padang / 2011 PERTIMBANGAN
: Untuk kepentingan Penyelidikan tindak pidana, maka perlu dikeluarkan surat perintah penyelidikan.
DASAR
: 1. Pasal 4, 5 ayat (1), pasal 7 ayat (1) huruf (a) dan pasal 7 huruf (b) KUHAP 2. Laporan Polisi No. Pol: LP / 03 / III / SUMBAR / res- Padang / 2011 tanggal 26 Maret 2011
DIPERINTAHKAN KEPADA: 1. Nama Pangkat / NRP Jabatan 2. Nama Pangkat / NRP Jabatan
: Abdurrahman, SH : Inspektur Polisi Dua / Nrp. 74060312 : Penyelidik / Penyidik : Aulia Rahman, SH : Inspektur Polisi Dua / NRp. 74061874 : Penyelidik / penyidik
UNTUK : 1. Melakukan tugas penangkapan, penyitaan, penggeledahan serta melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Melaporkan setiap perkembangan tindakan penyelidikan pada kesempatan pertama. 3. Surat perintah ini berlaku sejak tanggal diberlakukan.
DIKELUARKAN D
I : Padang
PADA TANGGAL
: 26 Maret 2011
KEPALA RESORT KOTA PADANG