Surat Perjanjian Alfamart [PDF]

  • Author / Uploaded
  • andri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN WARALABA ALFAMART Pada tanggal 13 Februari 2019 yang bertandatangan di bawah ini: 1) William Hans Anwar , Pemilik Alfamart beralamat di Jl Manggarai mda no 14, Bandung dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Alfamart dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor. 2) Mark Zodya, bertempat tinggal di Jl. Tangkuban Perahu No. 45 , Bandung dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee. Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: A) Bahwa Franchisor adalah Penyedia layanan minimarket yang menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari dengan luas penjualan kurang dari 300M. B) Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchise menjual dan menyediakan barang kebutuhan pokok. C) Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu barang dagangan serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor. D) Franchisor memberikan izin kepada Franchisee dengan nama Alfamart untuk itu Franchisee dapat menggunakan merek dan system secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya. E) Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan kerjasama dengan ketentuan : Pasal 1 Syarat-Syarat Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuh seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain: 1. Menyediakan modal awal usaha sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang harus disetor ke rekening Franchisor. 2. Apabila akan membuka cabang, dikenakan biaya paket usaha sebesar Rp 25.00.000,00 per cabang. 3. Memiliki tempat usaha yang memenuhi syarat secara hukum dan estetika sesuai standar yang telah ditetapkan Franchisor. 4. Tidak akan menjual barang lain selain yang diberikan dari Franchisor kepada minimarket Alfamart yang dibuka oleh Franchisee.



5. Franchisee menyediakan lahan dan gedung yang aka digunakan sebagai tempat usaha. 6. Franchisor wajib melakukan survey kelayakan tempat terlebih dahulu sebelum membangun gedung tempay usaha untuk Franchisee. 7. Franchisee harus enyerahkan seluruh nominal modal yang digunakan untuk membuka Alfamart kepada Franchisor paling lambat 3 (tiga hari) setelah perjanjian ini di tandatangani oleh kedua belah pihak. Pasal 2 Alfamart Fee dan Royalti 1. Jika omzetnya hanya Rp 150 juta dalam satu bulan tidak dikenakan royalti. 2. Jika omzetnya dalam satu bulan hingga Rp 175 juta, akan dikenalan royalti sebesar 1%. 3. Jika omzetnya Rp 175 sampai 200 juta dalam jangka waktu satu bulan maka akan dikenai royalti 2%. 4. Jika omzetnya Rp 200 sampai 250 juta dalam waktu satu bulan maka akan dikenakan royalti 3%. 5. Jika penghasilan diatas Rp 250 juta dalam 1 (satu) bulan maka akan dikenakan royalti 4%. Pasal 3 Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani yakni tanggal 13 Februari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2019 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dengan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian. Pasal 4 Kewajiban Franchisor Selama perjanjian ini berlangsung Franchisor berkewajiban untuk: 1. Memberikan panduan operasional pengelolaan Alfamart kepada franchisee dan menyediakan secara gratis pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan pengetahuan perihal dunia bisnis kepada Franchisee 2. Memberikan paket usaha berupa 1 (satu) paket barang-barang yang akan dijual di alfamart. 3. Menyediakan desain interior, pelatih dan materi pelatihan untuk para pekerja Alfamart franchisee atas biaya franchisor sendiri.



4. Menyelenggarakan program pelatihan untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 1 (kali) dalam sebulan untuk jangka waktu satu tahun. 5. Memberikan konsultasi gratis kepada franchisee apabila Alfamart franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis Alfamart franchisee. 6. Memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga keuangan guna membantu franchisee memeproleh pinjaman untuk pengembangan Alfamartnya. 7. Memberikan Management yang baik untuk usaha Alfamart yang didirikan Franchise.



Pasal 5 Kewajiban Franchisee 1. Seluruh biaya untuk pengadaan perabotan dan pertlengkapan untuk keperluan Alfamart yang sesuai dengan standar franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan perizinan atas pembukaan dan pengoperasian Alfamart menjadi tanggungan franchisee sendiri. 2. Franchisee setuju bahwa pengadaan kartu nama, formulir, kwitansi, seragam dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha Alfamart, franchisee sepakat untuk membeli dari franchisor atas biaya franchisee. 3. Franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada Alfamart yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dan kerja praktek yang diselenggarakan franchisor atas biaya franchisee. 4. Memberikan seluruh modal usaha sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta ribu rupiah) kepada Franchisor paling lama 6 (enam) hari setelah perjanjian ini ditanda tangani. 5. Menyediakan lahan sebelum surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dan baiya yang digunakan untuk mendapatkan lahan bukan dari biaya modal yang diserfahkan kepada Franchisor



Pasal 6 Pajak Setiap pembayaran yang dilakukan oleh franchisee kepada franchisor yang atas pembayaran tersebut franchisor dibebani pajak sesusai dengan kegtentuan peraturan perundangundangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh franchisee. Pasal 7 Perubahan Sistem Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukan dengan itikad baik demi usaha franchisee.



Pasal 8 Laporan Franchisee setuju memberikan laporan perkembangan Alfamart berserta dengan laporan perkembangan penjualan disetiap bulannya. Pasal 9 Rahasia Dagang Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan system, manajemen dan cara- cara pengelolaan Alfamart yang didapat dari franchisor kepada pihak manapun dan dengan alasan apapun. Pasal 10 Pembatalan Perjanjian Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-halberikut: 1. Apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam perjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor. 2. Apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini Pasal 11 Forece Majeure



1. Perjanjian akan di hentikan apa bila terjadi kegagalan oleh salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum di dalam perjanjian ini. 2. Tidak terpenuhinya atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban atau prestasi yang ditentukan dalam perjanjian ini karena keadaan di luar kemampuan para pihak seperti bencana alam banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, pencurian, perampokan dan lain-lain kedaan sejenis yang berada di luar kemampuan manusia, bukan merupakan kesalahan dari pihak yang mengalaminya; 3. Bagi pihak yang mengalami keadaan tersebut maka wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu 1 x 24 jam; 4. Kerugian yang ditimbulkan dari keadaan tersebut ditanggung oleh kedua belah pihak.



Pasal 12 Penyelesaian Perselisihan 1. Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. 2. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor KepaniteraanPengadilan Negeri Bandung.



Pasal 13 Penutup Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang telah disebutkan di awal akta sebagai bukti yang sah, dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing dibubuhi materai dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama



Bandung, 13 Februari 2019



Franchisee



Franchisor



Materai



Materai



William Hans Anwar



Mark Zodya