2 0 785 KB
KETENTUAN KHUSUS MEMBER PARTNERSHIP DROPSHIPPER Perjanjian khusus ini dibuat oleh dan antara Nama
: RITA NOOR RIZQI AGUSTINA
Jabatan
: Persero aktif (direktur utama / CEO)
Nomer KTP
: 3471076308910002
Nama Perusahaan
: CV. MAGICSKIN (BRAND RORO MENDUT)
No SIUP
: 169/12-05/PR/X/2014 6387/13
Alamat Kantor Pusat
: Yogyakarta, Indonesia.
Dalam hal ini dikuasakan kepada Tuan Bagaskoro Ponco Nugroho sebagai direktur operasional (COO) yang surat kuasanya telah dibuat di bawah tanda tangan bermaterai cukup dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama CV. MAGICSKIN, Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK I
Nama Lengkap (Sesuai KTP) : No KTP / Paspor
:
Warga Negara
:
Tempat, Tanggal Lahir
:
No Hp
:
E-mail
:
Alamat Rumah
:
Status Pendaftaran
: DROPSHIPPER
Nama UPLINE
:
No ID UPLINE
:
No Hp / E-mail UPLINE
:
Dan karenanya bertindak untuk dan atas nama PERORANGAN / PRIBADI, untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK II PIHAK I dan PIHAK II secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK dengan bersepakat
untuk
mengadakan
perjanjian
kerjasama
Dropshipper yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
khusus
member
partnership
1.
DROPSHIPER Membership Partnership Online (PIHAK II) hanya berlaku untuk Penjualan RORO MENDUT secara online. Penjualan online dapat dipasarkan melalui media sosial apa saja termasuk situs e-commerce. Untuk melakukan penjualan offline, PIHAK II wajib melakukan pendataan MOU toko, perjanjian dan perizinan khusus dengan kantor pusat CV. MAGICSKIN Yogyakarta (PIHAK I) yang memiliki izin perdagangan sah secara hukum.
2.
PIHAK II wajib mejual produk RORO MENDUT dengan harga sama atau diatas pricelist (daftar harga jual) yang telah ditentukan PIHAK I. Dilarang menjual dengan harga dibawah harga jual yang telah ditentukan PIHAK I.
3.
PIHAK II wajib melakukan minimal 10 kali transaksi DROPSHIPPER dalam 1 bulan, jika tidak maka otomatis status membernya hangus.
4.
PIHAK II mendapatkan keuntungan potongan harga / diskon sebagai DROPSHIPER sebesar 10 - 15% (tergantung dengan jenis produk) dari harga dasar produk yang telah ditetapkan oleh PIHAK I (daftar harga dan ketentuan stok terlampir).
5.
PIHAK II wajib mempelajari dan mengetahui segala seluk beluk dan detail semua Produk RORO MENDUT agar mampu melayani pelanggan dengan baik.
6.
PIHAK II wajib mencantumkan NO. ID MEMBER di social media dan lapak jualan online di Facebook / Instagram / Tokopedia / Shoope dan media sosial serta situs jual beli lainnya.
7.
PIHAK II wajib mengambil stok barang hanya di 1 UPLINE atau CS PUSAT. Member milik UPLINE yang mengambil stok di CS PUSAT karena terpaksa, maka UPLINE akan tetap mendapatkan poin transaksinya.
8.
PIHAK II apabila ingin pindah UPLINE harus mendaftar ulang dari awal dan menghanguskan
pendaftaran
[email protected]
lama
dengan
dengan
mengirimkan
subjek
dan
email isi
ke email
UNREG_NO.ID_NO.HP. 9.
PIHAK II wajib menjaga hubungan baik dan nama baik produk RORO MENDUT, perusahaan CV MAGICSKIN (PIHAK I) dan sesama Member Partnership Online RORO MENDUT lainnya.
Ketentuan Sanksi Khusus Member Partnership Dropshipper: 1. Didenda sebesar Rp.1.000.000;- (Satu Juta Rupiah) 2. Dikeluarkan dari program partnership Roro Mendut, dan diblokir serta diblacklist dari keanggotaan partnership Roro Mendut.
………………….. , …………………….20….. Mengetahui dan Menyetujui,
PIHAK I
PIHAK II
Tanda Tangan Di Atas Materai Rp 6.000,-, Direktur CV. MAGICSKIN
---------------------------------------