Surat Perjanjian Fee Jasa Hukum Advokat A4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN JASA ADVOKAT / PENGACARA Pada hari ini, Selasa, 24 (dua puluh empat) Februari 2019 (dua ribu sembilan belas) telah terjadi kesepakatan antara pihak-pihak: Nama : Jabbar Wakhid No. KTP : 627838277000021 Pekerjaan : Swasta Alamat : Jl. BKR Pelajar No. 43 Surabaya Telp. : (031) 5346077 Selaku pengguna jasa advokat, dan berikutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini. PIHAK PERTAMA memilih kedudukan (domisili) hukum dikantor kuasanya yaitu: Abdul Musowi , S.H. dan Aziz Istar Syada , S.H. selaku Advokat dan Konsultan Hukum di kantor Pengacara Abdul Musowi & Rekan yang kantornya berlamat di Jl. Gresik No. 49 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Abdul Musowi & Rekan. Pemegang kuasa tersebut untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya akan bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK telah bersepakat untuk menerangkan lebih dahulu hal-hal berikut: Bersumber pada Surat Kuasa tertanggal 10 Januari 2019, yang telah ditandatangani oleh PARA PIHAK. Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Jasa Advokat dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dibawah ini: PASAL 1 1. PIHAK PERTAMA memberi kuasa PIHAK KEDUA untuk mengurus serta menyelesaikan kasus PIHAK PERTAMA dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat kuasa yang telah disebutkan. Dan PIHAK PERTAMA bersepakat untuk memberi imbalan, dari jasa-jasa tersebut. 2. PIHAK KEDUA berusaha untuk mengurus dan menyelesaikan masalah keperluan PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat kuasa diatas, demi kepentingan PIHAK PERTAMA . PASAL 2 PIHAK PERTAMA membayarkan kepada pihak kedua PIHAK KEDUA ongkos operasional dan succes fee dengan besaran berikut: 1. Biaya Advokasi : Rp. 5.000.000,2. Biaya Operasional : Rp. 3.000.000,3. Administrasi : Rp. 100.000,4. Succes Fee : Rp. 500.000,PASAL 3



1. Biaya operasional dan biaya advokasi sebagaimana disebut dalam pasal 2 harus dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai setelah perjanjian ini dibuat. 2. Succes fee Pengacara seperti yang tercantum pada pasal 2 angka 3 surat perjanjian ini, dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai, seketika, dan sekaligus, pada saat pengurusan perkara selesai dan berhasil. PASAL 4 1. Surat perjanjian ini berlaku dari sejak dibuat dan di tanda tangani PARA PIHAK, hingga penanganan perkara selesai. 2. Jika PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mencabut Surat Kuasanya yang telah diberikan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA harus meminta kesepakatan dari PIHAK KEDUA. 3. Untuk bisa mencabut surat kuasa yang telah diberikan pada PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA harus melaksanakan semua kewajibannya kepada PIHAK KEDUA. PASAL 5 1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak meminta pertanggungjawaban penyelesaian perkara sebagaimana telah tercantum di surat kuasa. 2. PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban membayar PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan pasal 2 dan pasal 3, di atas. 3. PIHAK KEDUA memiliki hak untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 surat perjanjian ini. 4. PIHAK KEDUA akan berusaha sebaik-baiknya dalam menunaikan kewajiban yang tercantum dalam Surat Kuasa. 5. PIHAK KEDUA memiliki kewajiban membela semua kepentingan PIHAK PERTAMA, selama perjanjian ini masih mengikat PARA PIHAK . PASAL 6 Jika kemudian terdapat hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, dan semua kesepakatan terkait dengan perjanjian ini maka akan secara otomatis menjadi Addendum (Klausa tambahan) dari perjanjian ini. Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan disepakati PARA PIHAK tanda campur tangan pihak mana pun. Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua yang masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan sama di mata hukum. Surabaya, 24 Februari 2019 PIHAK KEDUA,



PIHAK PERTAMA, (materai 6000)



Abdul Musowi , S.H.



Jabbar Wakhid