4 0 52 KB
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH Pada hari ini Minggu Tanggal Lima Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh, telah Terjadi Kesepakatan kedua Belah Pihak antara : Nama
: JANALUDIN
Umur
: 70 Tahun
Agama
: ISLAM
Alamat
: Gg. Anggrek No. 40 RT. 05 RW. 08 Kel Bumi Ayu, Kec. Selebar
Pekerjaan
: Wiraswasta
Selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama ( PENJUAL ) Nama
: ADI PUTRA
Umur
: 38 Tahun
Agama
: ISLAM
Alamat
: Jln. Nangka, RT. 11 RW. 04 Kel. Panorama Kec. Singaran Pati
Pekerjaan
: PNS
Selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua ( PEMBELI ) Dalam kesepakatan Tersebut kedua belah Pihak telah memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat perjanjian ini disepakati oleh kedua belah pihak sebagai surat perjanjian resmi atas jual beli tanah dengan ukuran 15 x 17 = 255 M 2 yang telah terjadi pada tanggal Dua Puluh Bulan Februari Tahun Dua Ribu Sembilan Belas sesuai dengan bukti pembayaran yang terlampir. 2. Pada tanggal tersebut diatas pihak pertama telah menjual lepas / mutlak sebidang tanah seluas ukuran 15 x 17 = 255 M 2 Kepada pihak kedua dengan harga tunai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai. 3. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Sukarami Kec. Selebar. Dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut : Sebelah Barat
: Berbatasan dengan Jl. Raya
Sebelah Timur
: Berbatasan dengan Bapak Aswandi
Sebelah Utara
: Berbatasan dengan Bapak Roli
Sebelah Selatan
: Berbatasan dengan Bapak Andri
4. Maka sejak tanggal tersebut diatas, tanah tersebut telah menjadi hak milik pihak kedua. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik Pihak Pertama (Penjual)
maupun
Pihak
Kedua
(Pembeli)
juga
saksi-saksi
semuanya
menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik. 5. Apabila dikemudian hari ternyata ada sanggahan atau gugatan kepermukaan tanah tersebut yang berasal pihak transaksi jual beli ini sepenuhnya adalah tanggung jawab Pihak Pertama (Penjual) sebagai penyelesaian. Setelah surat perjanjian jual beli ini dimengerti oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua jga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. Demikianlah surat jual beli tanah ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, serta dapat dipergunakan secara hukum apabila diperlukan.
PIHAK KEDUA PEMBELI
PIHAK PERTAMA PENJUAL
ADI PUTRA
JANALUDIN
MENGETAHUI Ketua RT. 46 Kel. Sukarami
SULTAN SAKSI-SAKSI : 1. JAILANI KADIR
(.............................)
2. RUDI ANTONO
(.............................)