Surat Perjanjian Kerja Karyawan Administrasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN RUMAH SAKIT HAPSAH Pada hari ini tanggal 1 Bulan Desember Tahun 2015 bertempat di Watampone, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama 2. Jabatan 3. Alamat



: : :



dr. A. Melda Sakkirang Direkur Rumah Sakit Hapsah Jl. Urip Sumoharjo



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Hapsah yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 1. Nama 2. Tempat / tanggal lahir 3. Alamat



: : :



Irma Yulianti Tiitie, 14 Februari 1990 Tiitie Kelurahan Tokaseng Kec Tellu Siattinge



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Pasal 1 Maksud dan Tujuan 1.Perjanjian Kerja ini dibuat dengan maksud memberikan kepastian dan keterangan kerja bagi kedua belah pihak dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat timbul dalam hubungan kerja dikemudian hari. 2.Perjanjian kerja ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Pasal 2 RUANG LINGKUP Pekerjaan yang dibebankan kepada pihak kedua sesuai dengann kemampuan dan kompetensi yang dimiliki. Pasal 3 Masa percobaan Karyawan akan menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal dimulainya hubungan kerja yaitu tanggal 1 Desember 2015 dan berakhir pada 1 Maret 2016. Selama masa percobaan .Selama masa percobaan , masing masing pihak atas keputusannya sendiri dapat mengakhiri perjanjian kerja ini tanpa konsekwensi apapun



Setelah selesai masa percobaan ,dan menurut penilaian pihak pertama ,pihak kedua dapat memenuhi persyaratan keterampilan kerja sesuai dengan ketentuan rumah sakit , maka pihak kedua dapat diangkat menjadi karyawan . Pengangkatan karyawan akan dilakukan secara tertulis Pasal 4 Pemutusan hubungan kerja Setelah diangkat menjadi karyawan, pihak pertama atau kedua dapat mengakhiri perjanjian kerja ini dengan pemberitahuan tertulis paling lambat satu bulan sebelum perjanjian kerja ini berakhir, kecuali ada perjajian lain dari kedua belah pihak.namun demikian, pihak pertama mempunyai hak untuk mengakhiri perjanjian kerja ini apabila pihak kedua melakukan kelalaian, penyimpangan atau penyelewengan atas perjanjian kerja atau tindakan yang merugikan rumah sakit Pasal 5 Jam kerja Jam kerja adalah hari senin s.d sabtu Masuk kerja ; 08.00 wita Istirahat ; 12.00 wita – 13.00 wita Pulang kerja : 16.00 wita Karyawan harus bisa menyesuaikan jam kerjanya dengan pekerjaan yang dibebankan oleh rumah sakit Pasal 6 Remunerasi Selama perjanjian kerja ini berlangsung, karyawan menerima penghasilan dan fasilitas lainnya dari perusahaan sesuai dengan posisi/ pekerjaannya sebagai berikut : 



Gaji bulanan karyawan akan ditinjau dari waktu ke waktu sesuai dengan prestasi kerja karyawan dan disesuaikan dengan perhitungan biaya hidup di Indonesia







THR (Tunjangan hari raya) akan diberikan sakali setahun menjelang hari raya idul fitri setelah masa percobaan selesai dan menjalani masa kerja paling kurang satu tahun.







Pajak penghasilan akan ditanggung oleh pihak pertama







Pihak Rumah sakit menyadari bahwa karyawan adalah asset Rumah sakit yang paling penting .salah satu wujud nyata perhatian Rumah sakit kepada karyawannya adalah melindungi karyawannya dengan mengikutsertakan dalam program BPJS.



Pasal 7



Istirahat, cuti dan ijin meninggalkan pekerjaan A. Istirahat sakit 1. Karyawan yang tidak bisa masuk kerja selama satu hari karena sakit, harus memberitahukan kepada pihak rumah sakit melalui telepon 2. Karyawan yang tidak bisa masuk kerja selama lebih dari tiga hari, wajib memberitahukan kepada pihak rumah sakit berupa Surat Keterangan Dokter 3. Surat keterangan dokter tersebut harus disampaikan kepada pihak Rumah sakit Hapsah sebelum istirahat sakit dimulai 4. Apabila karyawan tdk mengindahkan peraturan yang disebut diatas, maka karyawan dianggap mangkir 5. Karyawan yang tidak masuk kerja selama lima hari secara terus-menerus tanpa disertai keterangan tertulis dan bukti yang sah,maka karyawan tersebut dinyatakan mengundurkan diri atas permintaan sendiri B. Cuti tahunan 1. Karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas ) bulan untuk setiap tahun berhak atas cuti tahunan selama 12 belas hari kerja dan mendapat gaji penuh 2. Hak cuti tahunan gugur apabila 6 bulan setelah timbulnya hak cuti tahunan tidak digunakan oleh karyawan tanpa alasan yang dapat diterima oleh pihak rumah sakit hapsah C. Ijin meninggalkan pekerjaan Karyawan diijinkan meninggalkan pekerjaan dengan gaji penuh dalam hal-hal sebagai berikut : 1. Perkawinan pertama karyawan 3 hari 2. Istri karyawan melahirkan 2 hari 3. Suami/istri/anak karyawan meninggal dunia 2 hari 4. Orang tua /mertua karyawan meninggal dunia 2 hari 5. Saudara kandung karyawan meninggal dunia 1 hari 6. Perkawinan anak karyawan 2 hari 7. Perkawinan saudara kandung karyawan 2 hari 8. Khitanan anak karyawan 1 hari Hal-hal tersebut di atas harus dibuktikan dengan surat-surat yang sah Pasal 8 Kewajiban karyawan 1. Karyawan harus melaksanakan tugas dan kewajiban sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab kesadaran sesuai dengan peraturan yang berlaku pada rumah sakit 2. Bekerja dengan cermat, tertib, teratur dan jujur untuk kepentingan Rumah Sakit 3. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya 4. Berpakaian rapi dan sopan 5. Bertingkah dan berperilaku sopan dan saling menghormati sesama karyawan dan terhadap atasan Pasal 9



Force Majeur Perjanjian kerja ini batal demi hukum jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti : bencana alam, pemberontakan, huru hara, kerusuhan. Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkanperjanjian kerja ini tidak mungkin lagi diwujudkan. Pasal 10 Penyelesaian perselisihan Perselisihan yang terjadi sehubungan dengan perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.



Perjanjian kerja ini dibuat 2 rangkap dengan materai , sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang sama Watampone, 1 Desember 2015 DIREKTUR RUMAH SAKIT HAPSAH



dr. A. Melda Sakkirang



KARYAWAN



Irma Yulianti