Surat Perjanjian Kerja Sama Proyek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PROYEK Nomor :



Pada hari ini, tanggal bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Belas ( - 03 – 2012) di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini :



Nama



:



ID Nomor



:



Alamat



:



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pribadi selaku penghaier jaminan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. Nama



:



ID Nomor



:



Alamat



:



Dalam hal ini bertindak selaku Pemegang Perjanjian Kerja Sama Proyek Pembebasan dan Pematangan Tanah dengan Nilai Rp. 1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah) dari PT. , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA



Pasal 1 OBYEK KERJA SAMA Pekerjaan yang menjadi obyek dari Perjanjian Kerjasama Proyek ini berupa Penerbitan Instrument Bank berbentuk Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) untuk Performa Project Pembebasan dan Pematangan Tanah dengan Nilai Rp. 1.000.000.000.000,- (Satu Trilliun Rupiah) dengan penjelasan sebagai berikut : •



Lokasi



: Ds. Tegal Ratu, Kec. Ciwadan, Kab. Cilegon dan Ds. Batu Kuda, Kec. Mancak, Kab. Serang.







Total Luas Lahan







Nilai Investasi



: 500 Ha (Lima ratus Hektare) : Rp. 1000.000.000.000,- (Satu Trilliun Rupiah)



Pasal 2 STATUS PARA PIHAK PIHAK KESATU adalah Penghaier Cash Collateral yang akan dijadikan performa oleh PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA adalah Pengguna performa Cash Collateral yang di haier oleh PIHAK KESATU



Pasal 3 SKEMA KERJA SAMA 1. Perjanjian Kerja Sama Proyek ini memakai skema sewa Collateral dengan masa jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan Hukum Perbankkan pada tanggal jatuh tempo dengan memenuhi semua biaya adminmistrasi dan semua jasa yang telah disepakati bersama. 2. Collateral yang digunakan dalam Perjanjian Kerjasama Proyek ini, dijadikan dasar untuk Penerbitan SDB (Sertifikat Deposito Berjangka). 3. Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) akan diterbitkan oleh Bank BNI atas Permohonan PIHAK KESATU dan diterbitkan atas nama PIHAK KEDUA atau Pihak yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA. 4. Penerbitan Sertifikat Deposito Berjangka atas permohonan PIHAK KESATU dalam Perjanjian Kerja sama proyek ini, hanya akan dijadikan Performa oleh PIHAK KEDUA, tidak untuk dijadikan Jaminan ke manapun, apalagi untuk dicairkan.



Pasal 4 KEWAJIBAN PARA PIHAK Kewajiban Para Pihak diatur sebagai berikut : 1. Kewajiban PIHAK KESATU : •



Menghaier Penerbitan SDB (Sertifikat Deposito Berjangka) atas nama PIHAK KEDUA atau Pihak yang ditunjuk PIHAK KEDUA dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- (satu trilliun rupiah) dari Bank BNI (Persero) tbk., di Cabang yang disepakati Cq : Cabang Utama Jakarta Pusat, sesuai dengan aturan lembaga keuangan maupun Perbankkan yang berlaku.







Menjamin bahwa Collateral yang dipergunakan dalam kerja sama ini benar-benar dapat dipergunakan sebagai dasar penerbitan Instrument Bank berupa SDB (Sertifikat Deposito Berjangka) denga kondisi Full



Cover, Benar, Baik, Bersih, serta bebas dari beban hipotik dan tidak berasal dari hasil criminal.



2. Kewajiban PIHAK KEDUA : •



Menjamin Bahwa Instrument Bank yang berupa Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) yang diterbitkan atas dasar Surat Perjanjian Kerja Sama Proyek ini, hanya untuk Performa, tidak untuk dijadikan Jaminan ke manapun apalagi untuk di cairkan.



Pasal 5 MEKANISME PROSES Mekanisme dan Proses dalam Pelaksanaan Surat Perjanjian Kerjasama Proyek ini mengikuti Peraturan yang berlaku di lembaga Keuangan dan Perbankkan di Republik Injdonesia.



Pasal 6 ATURAN TAMBAHAN Semua Pihak akan menjaga kerahasiaan perjanjian ini dari Pihak manapun.



Pasal 7 ADDENDUM Apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang belum di atur dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama Proyek ini, maka Para Pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Tambahan/Addendum yang isinya tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama Proyek ini.



Pasal 8 PERSELISIHAN Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan diantara para Pihak, Maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila tidak didapatkan Permufakatan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara hukum. Pasal 9



PENUTUP Demikian Surat Perjanjian Kerja Sama Proyek ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, tanpa ada unsur paksaan dari Pihak manapun. Surat Perjanjian Kerja Sama Proyek ini berlaku terhitung sejak di tanda tangani oleh Para Pihak, dibuat rangkap dua dengan bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang tetap.



Di buat di



: Jakarta



Pada tanggal:



Maret 2012



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



______________



________________