Surat Perjanjian Kerja Sumur Bor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA Pada hari ini, Jumat Tanggal 08 Bulan Mei Tahun 2020, yang bertanda tangan Di bawah ini : 1.     Nama Pekerjaan/Jabatan Alamat KTP No                 



: SABIRIN : Ketua Pengurus wakaf Sumur Bor Dusun Dasan Baru Timur, Desa Kuang Baru Kecamatan Sakra, Kab. Lombok Timur. : Dasan Baru, Kel. Sakra, Kec. Sakra : 5203023112600106



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, bertindak untuk dan atas nama warga penerima wakaf sumur bor Dusun Dasan Baru Timur Desa Kuang Baru Kec. Sakra, Kab. Lombok Timur. 2.     Nama Pekerjaan/Jabatan Alamat KTP No                    



: SUMANTRI : Petani/Pekebun : Sekembang, Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kab. Lombok Tengah : 5202040202960003



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat melakukan Perjanjian kerja Pengeboran sumur bor, dengan ketentuan dan kesepakatan sebagai berikut : PASAL 1 PELAKSANAAN PEKERJAAN Pihak pertama menyerahkan kepada pihak kedua untuk melaksanakan pekerjaan pengeboran sumur bor (kedalaman pengeboran 50 meter dari permukaan tanah) yang terletak di Dusun Dasan Baru Timur, Desa Kuang Baru Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur.   PASAL 2 RUANG LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup pekerjaan ini adalah: 1. Pengeboran sumur air dalam sedalam 50 meter dengan diameter pipa (Case) sebesar 4 inchi. 2. Masuk dalam pekerjaan tersebut, pengadaan pipa dan pompa air Submersible dan keperluan lainnya (sampai air keluar). 3. Apabila setelah Pihak Kedua Melakukan pengeboran sampai 50 meter akan tetapi belum menemukan sumber air, maka Pihak Kedua akan menambah kedalaman pengeboran sampai batas maksimum 70 meter dengan ketentuan Pihak Pertama membayar kepada Pihak Kedua sebesar Rp.450.000/meter tambahan. 4. Bilamana terjadi kegagalan dalam pengeboran yaitu kegagalan akibat tidak ditemukannya sumber air pada lokasi pertama pengeboran, PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pengeboran ulang pada titik berbeda (total maksimal pengeboran di 3 titik) pada areal yang sama.



PASAL 3 MASA PENGERJAAN Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Mei 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, dan Pihak kedua berhak melakukan penambahan waktu kerja atas kesepakatan Pihak Pertama berdasarkan musyawarah. PASAL 4 HARGA KONTRAK Harga kontrak pekerjaan ini sebesar Rp. 35.000.000, (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)   PASAL 5 CARA PEMBAYARAN - Pembayaran tahap I  sebesar Rp. 5.000.000; dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menempatkan mesin dan peralatan pengeboran dilokasi pengeboran. -



Pembayaran tahap II sebesar Rp. 30.000.000; dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan seluruh pekerjaan sebagaimana terdapat dalam perjanjian kontrak kerja ini sekaligus merupakan serah terima sumur bor yang siap dioperasikan.



PASAL 6 KETENTUAN KETENTUAN PENUTUP Surat perjanjian kerja ini dapat bisa di batalkan secara sepihak oleh pihak pertama apabila : 1. Pihak kedua dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal penentuan mulai kerja surat perjanjian kerja ini (sesuai kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua) belum memulai kerja di tempat kerja tanpa alasan yang dapat di terima oleh pihak pertama. 2. Pihak kedua dengan pernyataan tertulis kepada pihak pertama menyatakan tidak sanggup atau tidak dapat menyelesaikan PASAL 7 MASA PEMELIHARAAN 1. Masa pemeliharaan berlaku selama 30 hari setelah selesai pekerjaan disertai dengan penandatanganan surat tanda selesai pekerjaan. 2. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan, yang menyebabkan tidak bekerjanya mesin bor maka Pihak Pertama berhak meminta Pihak Kedua untuk melakukan perbaikan. PASAL 8 KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE 1. Seandainya terjadi force majeure atau perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini yang menyebabkan salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.



2. Apabila jalan musyawarah tidak tercapai, maka kedua belah pihak dapat menempuh jalur hukum sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku Demikian Surat perjanjian kerja ini dibuat dengan di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan dibuat rangka 2 bermaterai secukupnya. untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kami yang membuat perjanjian, PIHAK PERTAMA,                                                     PIHAK KEDUA,



(SABIRIN)                                                     SAKSI-SAKSI 1............                      (.....................) 2............                      (.....................)



(SUMANTRI)