Surat Perjanjian Kerjasama Developer [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perihal : Surat Perjanjian Kerjasama Developer sebagai Pihak Pertama. Marketing Freelance sebagai Pihak Kedua. Dengan ini kami mengadakan kerjasama perjanjian tanah kavling dan perumahan menurut ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut :



PASAL 1 DASAR TUJUAN 1. Kerjasama ini diselenggarakan atas dasar kebutuhan dan manfaat dari kedua belah pihak secara timbal balik atas nama dasar derajat dan saling menghormati sesuai dan dalam batas kedudukan dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Tujuan kerjasama ini adalah melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam hal ini memasarkan tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya di perumahan sesuai dengan perjanjian.



PASAL 2 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1. Pihak kedua bertugas sebagai koordinator yang memasarkan atau menjual tanah kavling dan rumah baik individu maupun kolektif kepada calon konsumen (melalui media iklan, internet online, maupun konvensional), mendatangkan calon konsumen sebanyakbanyaknya ke lokasi tanah kavling dan perumahan Pihak Pertama sampai dengan proses jual beli. 2. Pihak Pertama berkewajiban memberikan fee kepada Pihak Kedua sebagai jasa penjualan koordinator tersebut diatas sesuai dengan ketentuan setelah kedua belah pihak sepakat, dan tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Kerjasama.



1.



2.



PASAL 3 PEMBAYARAN Pemberian kompensasi fee diberikan kepada Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan jumlah konsumen yang dikoordinir oleh Pihak Kedua sampai dengan proses PPJB (Penandatanganan Perjanjian Jual Beli). Booking fee dilakukan di kantor Pihak Pertama dan langsung diserahkan kepada Pihak Pertama. Pembayaran dapat melalui secara transfer ke nomor rekening Pihak Pertama atau menyerahkan secara tunai yang diberikan kepada karyawan Pihak Pertama dan diberikan tanda bukti pembayaran yang sah oleh Pihak Pertama.



3.



Dalam hal pembayaran, marketing tidak diperbolehkan menerima atau mengambil alih pembayaran booking fee dan lain-lain yang berhubungan dengan penjualan tanah kavling dan rumah.



PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN Ketentuan nilai Fee tanah kavling dan rumah : a. Apabila rumah terjual 1 unit, Pihak Kedua berhak menerima fee sebesar ketentuan yang ditentukan Pihak Pertama. - Pembelian rumah dengan sistem pembayaran cash (tunai), maka komisi langsung diberikan secara penuh kepada Pihak Kedua. - Pembelian rumah dengan sistem pembayaran inhouse (tunai tahap), maka komisi diberikan setelah Pihak Kedua membayarkan Down Payment (Uang Muka) sebesar 50%. - Pembelian rumah secara Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di Bank, maka komisi diberikan setelah Bank memberikan persetujuan kredit kepada Pihak Kedua. b. Apabila kavling terjual 1 unit, fee akan diberikan setelah Pihak Kedua melakukan pembayaran Down Payment (Uang Muka) sebesar 50% atau pembayaran secara cash (tunai).



Pihak Pertama Nama Tempat, Tanggal Lahir Alamat



: : :



Pekerjaan No Identitas



: :



Pihak Kedua Nama Tempat, Tanggal Lahir Alamat



: : :



Pekerjaan No Identitas



: :



Hari ini, Tanggal ............ , Bulan ..............................., Tahun..............



Pihak Pertama



Pihak Kedua



(..............................................)



(.............................................)



Saksi



(.............................................................)