4 0 242 KB
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA JEJARING LABORATORIUM
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama Alamat Bertindak 2. Nama Alamat Bertindak
: dr. Hj. Susi Lusiyanti, MM : Jl.Raya Caracas Kec.Cilimus Kab.Kuningan : Untuk dan atas nama sendiri sebagai penanggung jawab PPK I BPJS Kesehatan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA : H. Aan Sugandi, SKM,. Kes : Jl.Aruji Kartawinata Kab.Kuningan : Untuk dan atas nama LABKESDA Kab.Kuningan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pada hari ini 1 September 2019, kedua belah pihak secara bersama – sama menyatakan sepakat mengadakan kerjasama dalam rangka pelayanan obat bagi pasien – pasien di PPK 1 BPJS kesehatan atas nama PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. PIHAK PERTAMA adalah yang meminta pengadaan pemeriksaan Laboratorium dan PIHAK KEDUA adalah yang menyediakan pemeriksaan Laboratorium selaku jejaring Laboratorium di PPK 1 BPJS Kesehatan 2. Kewajiban PIHAK PERTAMA adalah berikut : a. Memberi petunjuk dan arahan kepada PIHAK KEDUA terutama berkaitan dengan pemeriksaan Laboratorium di PPK 2 BPJS Kesehatan b. Meminta PIHAK KEDUA menyediakan pemeriksaan Laboratorium dengan harga sesuai Perda. 3. Kewajiban PIHAK KEDUA adalah : a. Bekerja dengan sebaik – baiknya, disiplin, jujur, bersemangat terhadap segala tugas dan tanggung jawab yang diberikan terhadap PIHAK PERTAMA b. Memelihara hubungan baik dengan semua karyawan jejaring di PKK 1 BPJS PIHAK PERTAMA. 4. Hal – hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan bersama melalui perundingan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA. Demikian surat perjanjian kerjasama ini di tandatangani kedua belah pihak dan dibuat rangkap dua, bermaterai cukup sehingga memiliki kekuatan hokum yang sama.
PIHAK KEDUA Kepala LABKESDA Kabupaten Kuningan
PIHAK PERTAMA Dokter Keluarga BPJS
H, Aan Sugandi, SKM,. Kes
Dr. Hj. Susi Lusiyanti, MM