Surat Perjanjian Kerjasama Pembongkaran PT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMBONGKARAN PT. STARCAMTEX SPKJ/001/XII/2021



Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: NUR IBRAHIM : Pemegang SPK



No. KTP



: 3172042710820002



Alamat



: Jl. Kakap Kav. Pratama RT. 010 RW.005 Kel. Rorotan Kec. Cilincing, Jakarta Utara



Tersebut di atas sebagai PIHAK PERTAMA dan atas nama PT. STARCAMTEX Nama Jabatan



: H. YACOB. S : Pemborong



No. KTP



: 3204250406640016



Alamat



: Jakarta Garden City Cluster Alamanda No. 17E RT. 007/014 Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur



Tersebut di atas sebagai PIHAK KEDUA dan dalam hal ini tanggal 03 Desember 2021 kedua belah pihak sepakat untuk menjalin kerjasama dalam hal pembongkaran PT. STARCAMTEX dengan volume bangunan dan sisa isi dalam termasuk scrap sesuai dalam isi perjanjian berikut : Pasal 1 Ruang Lingkup Perjanjian 1. Surat perjanjian ini dibuat dan diperuntukan sebagai bukti adanya suatu ikatan kerjasama dalam hal pembongkaran bangunan PT. STARCAMTEX beserta isi ataupun scrap. 2. Dalam hal ini bersifat untuk saling mengikat dalam suatu ikatan kerjasama dan selebihnya disebut jual beli pembongkaran. 3. Surat perjanjian ini akan dibuatkan adendum yang akan dilampirkan setelah dimulai pembongkaran atau adanya aktifitas bongkar muat di lokasi PT. STARCAMTEX. Pasal 2 Jangka Waktu 1. Jangka waktu surat perjanjian ini berlaku selama aktifitas pembongkaran PT. STARCAMTEX. 2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas pembongkaran dan seluruh barang yang ada di lingkungan PT. STARCAMTEX. 3. Pihak pembongkar diharuskan menyelesaikan bongkaran sampai batas pondasi yang telah dianjurkan/ditentukan oleh pihak KBN.



Pasal 3 Pembayaran 1. Dalam surat perjanjian kerjasama ini diatur mekanisme pembayaran dengan sistim DP di awal Rp. 600.000.000,- dari total Rp. 1.300.000.000,- dan sisanya akan dibayarkan setelah adanya aktifitas bongkar atau 5 s/d 7 hari mulai kerja ( sebelum dikeluarkan dari PT. STARCAMTEX ). 2. Apabila PIHAK KEDUA tidak melunasi selama 5 hari kerja, PIHAK PERTAMA berhak memberhentikan sementara pekerjaaan PIHAK KEDUA. Pasal 4 Perselisihan 1. Dalam hal ini apabila terjadi perselisihan akan dimusyawarahkan guna tercapainya kata mufakat. Dan apabila tidak ditemukan kata mufakat akan dilanjutkan ke pihak yang berwajib. Pasal 5 Penutup 1. Surat perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap dan ditandatangani kedua belah pihak serta bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.



Jakarta, PIHAK PERTAMA,



Jum’at. 03 Desember 2021 PIHAK KEDUA,



NUR IBRAHIM



H. YACOB. S



Note : Lampiran 2 berkas