Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Security [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJJANJIAN KERJA SAMA Nomor : ______________________ SEWA JASA KEAMANAN Proyek______________________ Antara PT.__________________________ Dengan PT. GARDA BANGSA MANDIRI



Pada hari ini Selasa tanggal lima belas bulan Oktober tahun dua ribu sembilan belas, yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : 2. Jabatan : 3. Nama Perusahaan : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 1. Nama : H E Roheman Mubarok 2. Jabatan : Direktur Operasional 3. Nama Perusahaan : PT. Garda Bangsa Mandiri Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang diatuangkan dalam naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 PENGERTIAN UMUM Yang dimaksud perjanjian ini : 1. Perjanjian Kerjasama adalah : Suatu ikatan kerjasama antara PT. _____________________dengan PT. Garda Bangsa Mandiri untuk dalam hal pengadaan tenaga kerja. 2. bahwa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah terjalin kesepahaman untuk melakukan perjanjian kerjasama; 3. bahwa yang dimaksud dengan kerjasama adalah PIHAK PERTAMA menyerahkan operasional pengelolaan tenaga kerja kontrak untuk ditangani oleh PIHAK KEDUA, dimana PIHAK KEDUA tunduk kepada mekanisme dan prosedur kerja yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA; 4. PIHAK KEDUA melaksanakan pengelolaan tenaga kerja untuk PIHAK PERTAMA dengan menyeleksi dan mengirimkan karyawan kepada PIHAK PERTAMA berupa karyawan yang siap



kerja, disiplin, ulet, patuh terhadap aturan PIHAK PERTAMA sebagai pengguna jasa tenaga kerja; PASAL 2 PENGERTIAN UMUM 1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pengelolaan pengamanan PT._____________ , meliputi : a. Perencanaan Pengamanan b. Jalur operasi lalulintas kendaraan proyek c. Evaluasi operasi pengamanan d. Dokumentasi operasi pengamanan 2. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut pada ayat (1) di atas, PIHAK KEDUA wajib menjalin dan membina hubungan, kerjasama yang baik dengan aparat keamanan dalam wilayah terkait (POLRI / TNI) dan masyarakat lingkungan sekitar lokasi pekerjaan PT. ________________________. 3. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan pasal (2) tersebut di atas pada pasal ini diatur dalam format-format yang diajukan oleh PIHAK KEDUA dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA sebagai hasil kerja. 4. PIHAK KEDUA bertanggung jawab secara “prosedural” atas setiap peristiwa yang dapat membahayakan serta akan menyelesaikan maupun melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 5. PIHAK KEDUA akan bertanggung jawab dan berkewajiban untuk mengganti sebesar “Nilai Buku” barang / benda bilamana terjadi kerusakan barang/benda desekitar areal lalulintas kendaraaan milik PIHAK PERTAMA pada suatu lokasi yang secara tertulis telah disebutkan sebelumnya sebagai barang aktiva atau inventaris Manajemen PIHAK PERTAMA. 6. Format-format yang diajukan oleh PIHAK KEDUA dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana ayat (3) pasal ini diwajibkan menggunakan kaidah-kaidah standar tentang waktu maupun prosedur dan tata cara yang berlaku umum. 7. Karyawan yang disediakan oleh PIHAK KEDUA harus memenuhi standar kualifikasi dan kriteria yang disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA; 8. Pengiriman karyawan oleh PIHAK KEDUA dengan mendapatkan persetujuan dahulu dari PIHAK PERTAMA; PASAL 3 TENAGA KERJA 1. Dalam melaksanakan kewajibannya, PIHAK KEDUA akan menempatkan / mengutus wakilnya untuk memonitor karyawan selama proses kontrak kerja berlangsung, seperti halnya: absensi kerja, loyalitas dan lain-lain; 2. Selama berada di Lingkungan PIHAK PERTAMA, tenaga kerja PIHAK KEDUA wajib mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan PIHAK PERTAMA;



PASAL 4 PERALATAN & PERLENGKAPAN KERJA 1. PIHAK PERTAMA wajib dan bertanggungjawab untuk menyediakan alat-alat kelengkapan kerja untuk menjamin keselamatan tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya; 2. Seluruh tenaga kerja yang disediakan oleh PIHAK KEDUA wajib dan bertanggungjawab menjaga dan merawat segala peralatan & perlengkapan kerja yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA; 3. Perlengkapan keselamatan kerja wajib dipergunakan oleh tenaga kerja demi keamanan dan kenyamanan kerja serta memakai alat perlindungan diri yang telah disediakan oleh PIHAK PERTAMA; 4. Tenaga kerja dari PIHAK KEDUA wajib menjaga kebersihan di lingkungan kerja PIHAK PERTAMA. PASAL 5 LINGKUP / BIDANG PEKERJAAN, PERSYARATAN TEKNIS PELAPORAN PENGAMANAN 1. PIHAK PERTAMA memberikan Pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Tugas Jasa Layanan Keamanan / Security di lingkungan kerja PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sanggup dan bersedia melaksanakan Pekerjaan Pengamanan dimaksud. 2. Untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, PIHAK KEDUA mempekerjakan Pekerja pada Bidang Jasa Tenaga Pengamanan dengan lingkup pekerjaan : pelaporan, pengawasan dan pengamanan serta kontrak kinerja, dibidang Pekerjaan Jasa Tenaga Kerja yang disepakati oleh PARA PIHAK . 3. PIHAK PERTAMA dapat merubah lingkup pekerjaan, persyaratan teknis, pelaporan, pengawasan dan pengamanan serta kontrak kerja PIHAK KEDUA dibidang pekerjaan Jasa Tenaga Kerja disertai dengan Berita Acara penjelasan yang disepakati oleh PIHAK KEDUA. PASAL 6 PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN JAMINAN 1. Pekerja yang dikerahkan oleh PIHAK KEDUA harus telah mempunyai hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA yang dinyatakan dalam Perjanjian Kerja dengan masing-masing Pekerja, dan diberikan perlindungan kerja serta syarat-syarat kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, serta harus mempunyai kompetensi dibidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. 2. PIHAK PERTAMA berhak untuk memberikan perintah langsung atau tidak langsung kepada pekerja, serta berhak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja dan berhak melakukan teguran jika terjadi penyimpangan atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai lingkup pekerjaan, pelaporan, pengawasan dan pengamanan serta kontrak kinerja PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2). PASAL 7 HARGA JASA TENAGA KERJA



1. PIHAK PERTAMA sebagai pengguna jasa setuju untuk membayarkan upah persatu tenaga kerja kepada PIHAK KEDUA setiap bulannya dengan komponen dan nilai yang sesuai dengan aturan upah minimum regional (UMR) serta mengacu kepada peraturan pemerintah terkait ketenagakerjaan. 2. Apabila PIHAK PERTAMA mempekerjakan tenaga kerja PIHAK KEDUA melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka PIHAK PERTAMA wajib membayar upah lembur; Perhitungan upah lembur diatur berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. 3. Periode perhitungan gaji yang berlaku adalah tanggal 1 setiap awal bulannya; 4. PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran seluruh pembiayaan termasuk fee Manajemen kepada PIHAK KEDUA paling lambat awal minggu kedua sebesar 10 % dari gaji Pokok. 5. Pembayaran seluruh pembiayaan termasuk fee manajemen dilakukan dengan cara transfer melalui Bank ________ dengan nomor rekening _______________ cabang _______________ atas nama PT Garda Bangsa Mandiri. PASAL 8 HAK dan KEWAJIBAN 1. 2.



3. 4.



5.



6.



PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sesuai jadwal yang telah ditentukan; PIHAK PERTAMA berhak untuk menyampaikan keluhan tertulis kepada PIHAK KEDUA jika terdapat hal—hal dimana kualitas ataupun kuantitas tenaga kerja PIHAK KEDUA dirasakan kurang baik dan PIHAK KEDUA wajib untuk segera memberikan Surat Teguran/Peringatan tertulis yang dimaksud terkait keluhan tersebut tanpa ada pungutan biaya tambahan / lainnya; PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap keamanan dan kenyamanan situasi di dalam lingkungan kerja; PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan kepada tenaga kerja tentang aturan dan segala sesuatunya yang berlaku sebagai landasan aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan; Apabila PIHAK PERTAMA memutuskan / mengakhiri hubungan kerja sebelum masa berakhirnya jangka waktu dalam Perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA wajib membayarkan gaji atau upah tenaga kerja sampai habis jangka waktu perjanjian kerjasama; Perlindungan keselamatan dan kesehatan didalam lokasi lingkungan tempat kerja atas tenaga kerja PIHAK KEDUA yang dipekerjakan PIHAK PERTAMA menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA; PASAL 9 TATA CARA PEMBAYARAN



1. PIHAK PERTAMA membayar Harga Jasa Penyediaan Tenaga Keamanan / Security sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 kepada PIHAK KEDUA pada hari kerja paling lambat pada akhir bulan berjalan, dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. 2. Pembayaran berupa biaya tetap bulanan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterima tagihan dari PIHAK KEDUA dengan melampirkan syarat dokumen sebagai berikut : - Invoice - Keterangan Daftar Pekerja PASAL 10 JAM KERJA / WAKTU KERJA



1. Pekerja PIHAK KEDUA wajib melaksanakan dan memenuhi peraturan jam kerja yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA 2. Pengaturan jam waktu kerja oleh PIHAK PERTAMA tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tenaga kerja yang berlaku. 3. Ketentuan waktu kerja yang dilaksanakan oleh tenaga kerja PIHAK KEDUA yang dipekerjakan kepada PIHAK PERTAMA adalah 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 48 (empat puluh delapan) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dan diberlakukan system shift; PASAL 11 JANGKA WAKTU KERJA SAMA 1.



Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini dan berakhir 6 (enam) bulan kalender kemudian; 2. Setelah masa tersebut perjanjian kerjasama ini diperpanjang, kecuali apabila salah 1 (satu) pihak memberitahukan secara tertulis tentang keinginannya untuk membuka suatu permusyawaratan baru tentang perjanjian kerjasama; 3. Selama belum tercapai perjanjian kerjasama baru setelah berakhirnya masa berlaku perjanjian kerjasama ini, maka ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama akan tetap berlaku hingga tercapainya perjanjian kerjasama yang baru; 4. Bilamana salah satu PIHAK bermaksud memutuskan hubungan kerjasama, maka PARA PIHAK wajib memberitahukan terlebih dahulu melalui surat pemberitahuan minimal 30 (tigapuluh) hari sebelum pemutusan hubungan kerjasama ini dilakukan; PASAL 12 PERUBAHAN Segala penambahan, pengurangan, dan perubahan isi Perjanjian ini akan dibicarakan dan diatur kemudian di dalam Addendum atau perjanjian tersendiri.



PASAL 13 PERSELISIHAN 1. Bilamana di kemudian hari timbul perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat; 2. Apabila jalan musyawarah tidak dicapai kata sepakat, maka akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku.



PASAL 14 PENUTUP Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK serta dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang masing—masing memiliki kekuatan hukum yang sama dan di buat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dalam keadaan yang sehat jasmani & rohani. Subang, 25 Oktober 2019 PIHAK PERTAMA PT.____________________



PIHAK KEDUA PT. GARDA BANGSA MANDIRI



(.............................................)



(...............................................)