Surat Perjanjian Kerjasama PPR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA NOMOR : /RS/VII/2021 TENTANG KONTRAK KERJA TENAGA PETUGAS PROTEKSI RADIASI A.n ____ PADA RUMAH SAKIT XXXXXCCCCCCC Pada hari ini Senin tanggal Dua Belas bulan Juli tahun Dua ribu Dua Puluh Satu yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : NIP : Pangkat / Gol : Pembina Tk. I/ IV.b Jabatan : Direktur RS ( selanjutnya disebut PIHAK KESATU ) 2. N a m a : Keahlian : Pekerja Radiasi/Petugas Proteksi Radiasi Alamat : Lingkar Barat ( selanjutnya disebut PIHAK KEDUA ) PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. PIHAK KEDUA dipekerjakan sebagai Petugas Proteksi Radiasi dikarenakan RS xxxx belum memiliki tenaga tersebut. PIHAK KEDUA bekerja pada Instalasi Radiologi RS xxx, dengan kewajiban : 1.1. Melaksanakan tugas sebagai Tenaga Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Radiologi pada pada RS xxx, dengan tugas Melakukan Konsultansi atas : a. Program proteksi dan keselamatan radiasi. b. Aspek operasional program proteksi dan keselamatan radiasi. c. Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan proteksi radiasi, dan memantau pemakaiannya. d. Desain fasilitas radiologi. e. Pemeliharaan rekaman hasil perhitungan dosis radiasi petugas radiologi. f. Identifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan program proteksi dan keselamatau radiasi. g. Laporan kepada pemegang izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi kecelakaan radiasi. h. Menyediakan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi, dan verifikasi keselamatan yang diketahui oleh pemegang izin untuk dilaporkan kepada Kepala BAPETEN. 1.2. Wajib hadir di Instalasi Radiologi RS xxxx 1 (satu) kali dalam Sebulan dan wajib hadir pada waktu – waktu tertentu apabila tenaganya dibutuhkan di luar jadwal rutin yang telah ditentukan. 1.3. Apabila berhalangan melaksanakan tugas, wajib memberitahu kepada Kepala Instalasi terkait. 1.4. Mentaati semua ketentuan/peraturan yang berlaku di RS xxx. 1.5. Menjaga nama baik RS xxx.



2. PIHAK KEDUA menerima hak berupa : 2.1. Honorarium tetap sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap bulan dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2.2. Honorarium sebagaimana tercantum dalam angka 2.1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja BLUD pada RS xxx Tahun Anggaran 2021. 3. PIHAK KESATU mempunyai kewajiban : 3.1. Mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai Tenaga Petugas Proteksi Radiasi pada Instalasi Radiologi RS xxxx . 3.2. Memberikan imbalan jasa berupa Honorarium tetap sebagai Tenaga Petugas Proteksi Radiasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 4. PIHAK KESATU berhak melakukan pemutusan hubungan kerja, apabila : 4.1. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas/melalaikan kewajibannya dalam kurun waktu tertentu, tanpa memberikan keterangan yang sah kepada PIHAK KESATU. 4.2. PIHAK KEDUA melakukan tindakan/perbuatan yang tidak terpuji yang bertentangan dengan norma agama dan norma sosial, kode etik profesi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 4.3. Ada perubahan peraturan perundang–undangan dan/atau kebijakan yang berkaitan dengan keberadaan tenaga konsultan dimaksud. 4.4. PIHAK KEDUA telah memiliki Tenaga Proteksi Radiasi sendiri yang telah memiliki SIB untuk bekerja sebagaimana peraturan/kebijakan yang berlaku. 5. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kontrak Kerja ini akan diatur kemudian secara musyawarah dan mufakat oleh kedua belah pihak. 6. Surat Perjanjian ini berlaku terhitung mulai tanggal 12 Juli 2021. Asli Kontrak Kerja ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : ____ Pada tanggal : 12 Juli 2021 PIHAK KEDUA PETUGAS PROTEKSI RADIASI



PIHAK KESATU DIREKTUR RS xx



______



____________ Pembina Tk I/ IV.B NIP : ______&