Surat Perjanjian Kerjasama Tentang Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Dan Plumbing Dan Pekerjaan Instalasi Tata Udara Dan Ventilasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA tentang Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal & Plumbing dan Pekerjaan lnstalasiTata Udara & Ventilasi pada Proyek Gudang Sunter, Jakarta Utara



Pada hari ini, Rabu, tanggal 20 bulan Mei tahun dua ribu lima belas (20-05-2015), dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal & Plumbing dan Pekerjaan lnstalasi Tata Udara & Ventilasi pada Proyek Gudang Sunter di Jalan Agung Timur lX Blok O-1 No. 18



- 19 Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara,



Kerjasama"), oleh dan antara



(selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian



:



l.



Siek Tirta Setyono selaku Pemilik untuk Proyek Gudang Sunter di Jalan Agung Timur lX Blok O-1 No. L8 - 19 Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara (selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"); dan



ll.



PT. Cometco Kreasi Prima, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik lndonesia, berkedudukan hukum di Jalan Agung Niaga Vl Blok G6 No. 44, Sunter Agung, Jakarta 1,4350, dalam hal ini diwakili oleh lr. Rusdy Iskandar, MM selaku Direktur Utomo, daridan karenanya berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Cometco Kreasi Prima (selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA").



PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut "PIHAK" dan secara bersama-sama disebut "PARA PIHAK". PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu bahwa dasar pelaksanaan Pekerjaan dalam Perjanjian Kerjasama ini adalah hal-hal sebagai berikut:



l.



Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal & Plumbing dan Pekerjaan lnstalasi Tata Udara & Ventilasi di Proyek Gudang Sunter Jakarta Utara, PIHAK PERTAMA membutuhkan jasa dari subkontraktor atau vendor yang memiliki kualifikasi dan sumber daya yang baik untuk dapat melaksanakan Pekerjaan tersebut;



ll.



Bahwa PIHAK KEDUA memiliki keahlian, kualifikasi dan sumber daya yang baik untuk melaksanakan Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal & Plumbing dan Pekerjaan lnstalasi Tata Udara & Ventilasi di Proyek Gudang Sunter Jakarta Utara sebagaimana dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA;



Sehubungan dan berdasarkan hal-hal tersebut



di



atas, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk



mengadakan dan mengikatkan dirinya dalam Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



M Page 1 of 9



PASAL 1 DEFINISI



1..



Siek Tirta Setyono



,



Selaku Pemilik dan dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut juga



PTHAK



PERTAMA. 2.



PT. Cometco Kreasi Prima adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik lndonesia, yang berkedudukan di Jalan Agung Niaga Vl Blok G6 No. 44, Sunter Agung, Jakarta 1.4350. Dalam Perjanjian Kerjasama inidisebut juga sebdgai PIHAK KEDUA.



3.



PIHAK KETIGA atau "pihak ketiga" adalah Badan Hukum, Lembaga atau individu atau perseorangan atau subkontraktor/supplier lain selain PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, baik yang ada di



lingkungan proyek maupun di luar proyek. 4.



Perjanjian Kerjasama atau "Perjanjian" adalah Perjanjian ini yang terdiri dari pasal-pasal perjanjian dan dokumen perjanjian, dan ditandatanganioleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



5.



Surat Perintah Kerja disingkat SPK atau Letter of lntent disingkat sebagai LOI adalah Surat yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA agar PIHAK KEDUA segera melaksanakan Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal & Plumbing dan Pekerjaan lnstalasi Tata Udara & Ventilasi sesuai instruksi yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA.



6. Waktu Pelaksanaan adalah waktu yang ditentukan untuk



memulai, melaksanakan



dan



menyelesaikan semua Pekerjaan sehingga Pekerjaan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dan Pemilik Proyek.



7.



Nilai Kontrak adalah total biaya Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal & Plumbing dan Pekerjaan lnstalasi Tata Udara & Ventilasi yang disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berdasarkan dokumen Perjanjian. Nilai kontrak tersebut adalah bersifat tetap (lump sum fixed price) berlaku dalam kurun waktu Perjanjian Kerjasama ini.



8.



Transfer Bank sebagai instrumen pembayaran atas Nilai Kontrak dalam



9.



SPK ini.



Undang-undang berarti seluruh peraturan perundang-undangan, dan/atau kebijakan dari badan kewenangan umum yang didirikan secara sah dan terkait dengan Pekerjaan ini.



10. Perubahan / addendum / Amandemen adalah merupakan kesepakatan PARA PIHAK untuk melakukan perubahan / addendum / amandemen terhadap surat Perjanjian Kerjasama ini yang



terjadi apabila: a. Perubahan lingkup Pekerjaan karena disebabkan oleh suatu hal yang dilakukan oleh PARA PIHAK dalam surat perjanjian ini, yang menurut kesepakatan PARA PIHAK atau menurut ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan sebagai pekerjaan tambah kurang, sehingga merubah lingkup pekerjaan dalam surat Perlanjian Kerjasama ini; dan/ atau b. Perubahan jadwal pelaksanaan akibat adanya perubahan pelaksanaan Pekerjaan atau disebabkan suatu hal yang mengakibatkan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaafr. Perubahan/ addendum / Amandemen terhadap Perjanjian Kerjasama ini harus dibuat selambatlambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama ini.



LL. Pekerjaan Tambah/Kurang yang dimaksud adalah pekerjaan yang disebabkan oleh perbedaan antara gambar pelaksanaan terhadap dokumen perjanjian, dan adanya pe bahan lingkup pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:



"d.i,



a. b. C.



PIHAK PERTAMA mengeluarkan instruksi tertulis kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan tambah/kurang. PIHAK KEDUA mengajukan Pekerjaan tambah/kurang secara lengkap dengan rincian yang jelas (jenis pekerjaan, volume dan harga satuan) kepada PIHAK PERTAMA. Pekerjaan tambah/kurang diperiksa dan disetujui oleh PARA PIHAK.



PASAL 2



MAKSUD DAN TUJUAN PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA melaksanakan Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal & Plumbing dan Pekerjaan lnstalasi Tata Udara & Ventilasi di Proyek Gudang Sunter Jakarta Utara, dimana PIHAK KEDUA mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA, sebagai sub-kontrator yang melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini, selesai tepat waktu dan diterima oleh PIHAK PERTAMA dan Pemilik Proyek. 2.



Pelaksanaan Pekerjaan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas harus mengacu dan berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Perjanjian Kerjasama ini sehingga Pekerjaan tersebut dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dan Pemilik Proyek.



3.



Bahwa dokumen-dokumen yang terkait dengan Perjanjian Kerjasama ini merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini. Apabila timbul pertanyaan mengenai



penafsiran lampiran-lampiran dan/atau Dokumen Perjanjian ini, maka pertanyaan tersebut akan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dimana PIHAK PERTAMA akan memberi keputusan berdasarkan kondisi PIHAK PERTAMA terikat kepada Pemilik Proyek dan keputusan PIHAK PERTAMA tersebut harus diikuti oleh PIHAK KEDUA.



PASAL 3



LINGKUP PEKERJAAN



Adapun Lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA meliputi semua item yang terdapat pada penawaran yang telah disetujui no. 019-R4/CKP-PNK/lVl15 tertanggal 18 Mei 2015.



PASAL 4 DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN



1.



Para Pihak sepakat bahwa dasar Pelaksanaan Pekerjaan dalam Perjanjian Kerjasama ini adalah Dokumen Lengkap Perjanjian yang terdiri dari: a. Surat Perjanjian Kerjasama ini berikut dengan amandemennya (jika ada); . b. Lampiran penawaran no. 019-R4/CKP-PNK/lV/15 tertanggal 18 Mei2015.



2.



Apabila terdapat pertentangan atau perbedaan antara ketentuan-ketentuan dalam dokumendokumen Perjanjian Kerjasama ini, maka hierarki urutan keberlakuan Dokumen Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai berikut: 1,. Surat Perjanjian Kerjasama dan Amandemen / Addendumnya (jika ada); 2. Surat Perintah Kerja / Letter of lntent; 3. Rincian Nilai Kontrak; 4. Dokumen Tender dan Amandemen / Addendumnya (jika ada);



\ub,,,



PASAL 5



WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN 1.



PIHAK KEDUA harus memulai pelaksanaan Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal & Plumbing dan Pekerjaan lnstalasi Tata Udara & Ventilasi, melaksanakan komisioning serta menyerahkan seluruh hasil Pekerjaan tersebut sampai dengan 9 (Sembilan) bulan kalender dimulai sejak SPK diterbitkan, dan/atau mengikuti schedule penyelesaian bangunan dengan waktu maksimum 1 (satu) tahun kalender. PIHAK KEDUA berhak mengajukan tambahan preliminaries apabila lebih dari 1 (satu) tahun kalender.



2.



Waktu pelaksanaan tersebut dalam ayat 1 pasal ini tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali PIHAK PERTAMA telah memberikan persetujuan tertulis dan diatur dalam perjanjian tambahan (addendum) dan/atau karena Keadaan Kahar (Force Majeure) seperti diatur dalam pasal 16 perjanjian ini.



3.



Apabila PIHAK KEDUA belum dapat memulai Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal & Plumbing dan Pekerjaan lnstalasi Tata Udara & Ventilasi disebabkan oleh PIHAK KETIGA/Sub Kontraktor lain, maka hal tersebut harus segera dilaporkan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambatlambatnya 7 (tujuh) harisebelum waktu pekerjaan seharusnya dilaksanakan.



PASAT 6



HARGA SATUAN & NILAI KONTRAK 1..



Mata uang yang dipergunakan dalam Perjanjian ini adalah mata uang Rupiah Undonesion Rupiah (rDR)1.



2.



3.



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa Nilai Kontrak perjanjian kerjasama ini adalah : Rp. 9.060.000.000,- Terbilang : sembilan milyar enam puluh juta rupiah. Nilai kontrak tersebut sudah termasuk PPn sesuai Peraturan Pemerintah lndonesia. Rincian Harga Kontrak adalah sebagaimana termasuk dalam Lampiran Dokumen Perjanjian Kerjasama ini.



Nilai Kontrak termasuk supervise komisioning di Site sesuai dengan lingkup pekerjaan yang telah disepakati.



PASAL 7 CARA PEMBAYARAN



L.



20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak atau setara dengan Rp. 1.812.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta rupiah) akan dibayarkan sebagai uang muka akan dicounter dengan Advonce Poyment Bond ( asuransi



2.



).



(tujuh puluh lima persen) dari nilai kontrak atau setara dengan Rp. 6.795.000.000,(enam milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) akan dibayarkan sebagai pembayaran 75%



progress bulanan.



3.



5% (lima persen) dari nilai kontrak atau setara Rp. 453.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga juta rupiah) akan dibayarkan setelah menerima completion report dan menyelesaikan masa retensi 12 (dua belas) bulan kalender.



N*"..,



4.



PIHAK KEDUA mengajukan tagihan kepada PIHAK PERTAMA dengan lampiran sebagai berikut:



a. b. c. d.



Kwitansi, 1asli. lnvoice, 1asli. Faktur pajak standar. Berita Acara Progress Pekerjaan yang ditandatangani PARA PIHAK.



PASAL 8 PERSETUJUAN GAMBAR



1,.



PIHAK KEDUA harus memasukan data teknis dan gambar untuk persetujuan dengan jangka waktu



paling lambat 14 (empat belas) hari setelah SPK ditandatangani. Dokumen tersebut akan dikembalikan dan disetujui dengan komentar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari oleh PIHAK PERTAMA. Dalam hal dokumen tersebut terdapat beberapa hal yang harus direvisi, PIHAK KEDUA harus mengajukan kembali Persetujuan.



PASAT 9



PELAKSANAAN PEKERJAAN



1.



PIHAK KEDUA akan melaksanakan Pekerjaannya setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.



2.



PIHAK KEDUA menyediakan fasilitas atau sarana untuk penempatan personil, bahan, dan alat atas beban biaya PIHAK KEDUA.



3.



PIHAK KEDUA harus bekerjasama dengan PTHAK PERTAMA dan Sub-Kontrator



/ vendor lain dari PIHAK PERTAMA maupun dari Pemilik Proyek yang pekerjaannya saling berkaitan dalam pelaksanaan Pekerjaan.



4.



PIHAK PERTAMA berhak melaksanakan kunjungan dan pemeriksaan berkala ke kantor atau fasilitas lainnya yang digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk pelaksanaan Pekerjaan.



PASAL 10 PERSONIL



PIHAK KEDUA akan menempatkan Personil yang disebut Project Monoger sebagai wakil PIHAK KEDUA yang mampu memimpin pelaksanaan Pekerjaan sesuai isi Perjanjian Kerjasama ini. Project Monoger tersebut adalah seorang ahli teknik yang cakap dan berpengalaman untuk



melaksanakan Pekerjaan, mempunyai kemampuan memimpin, bertanggung jawab, dan mempunyai wewenang menerima mandat dari PIHAK PERTAMA dan mengambil keputusan sebagai wakil PIHAK KEDUA. 2.



Apabila menurut pertimbangan PTHAK PERTAMA, Project Manoger yang ditunjuk PIHAK KEDUA tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahu secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan penggantian tersebut mengganti Project Manoger dengan individu yang memenuhi persyaratan.



"\Page 5of9



PASAL 11



MASA PEMELIHARAAN



1,.



Masa Pemeliharaan berlangsung selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender sejak Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST l).



2.



PIHAK KEDUA akan melaksanakan perbaikan apabila timbul kerusakan bahan, barang, alat atau hasil pekerjaan yang kurang memuaskan, dan akan segera menyelesaikannya.



PASAL 12 SERAH TERIMA



1,.



Serah Terima Pertama Pekerjaan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilaksanakan apabila



kemajuan pekerjaan telah mencapai lOO% sesuai isi Perjanjian Kerjasama ini, hasil pekerjaan selesai setelah dibuktikan dengan check-list dan progress lapangan, dan Pekerjaan telah diterima oleh Pemilik Proyek.



2.



Serah Terima Pertama Pekerjaan dinyatakan dengan penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST l) oleh PIHAK PERTAMA dan terhitung berlaku sejak ditandatangani lengkap oleh PARA PIHAK,



3.



Serah Terima Kedua (BAST ll) dilaksanakan apabila masa pemeliharaan sepertitersebut pada pasal



11 telah berakhir dan semua perbaikan-perbaikan (jika ada) telah selesai dilakukan / dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dan hasil Pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sesuai isi Perjanjian Kerjasama ini telah dapat diserahterimakan oleh PIHAK PERTAMA kepada Pemilik Proyek.



4.



Serah Terima Kedua dinyatakan dengan penerbitan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST ll) oleh PIHAK PERTAMA dan ditandatangani lengkap oleh PARA PIHAK.



PASAL 13 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1.



Perselisihan yang mungkin timbul antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.



PASAL 14 PEKERJAAN TAMBAH KURANG



1.



Pekerjaan Tambah atau Pekerjaan Kurang hanya dapat dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA setelah mendapat instruksi tertulis dari PIHAK PERTAMA pada masa pelaksanaan pekerjaan, sebelum Serah Terima Pertama.



2.



Biaya Pekerjaan Tambah atau Pekerjaan Kurang dihitung berdasarkan harga satuan pada Pasal 6, maka PARA PIHAK akan melaksanakan negosiasi harga satuan baru, dan yang mengikat adalah harga satuan yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA.



\*.,,



PASAL 15



DENDA KETERLAMBATAN 1.



Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam pasal 5 Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK PERTAMA ganti rugi keterlambatan sebesar L%o (satu permil) dari nilai kontrak per hari dengan batas maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender.



2.



PIHAK PERTAMA berhak memotong biaya ganti rugi pembayaran tagihan PIHAK KEDUA.



/



denda keterlambatan tersebut dari



PASAL 16



KEADAAN KAHAR IFORCE MNEUREI



1.



Keadaan Kahar (Force Mojeure) berarti kejadian atau keadaan luar biasa: (a) Yang berada di luar kontrol PARA PIHAK;



(b) Yang mana PIHAK tersebut tidak memberitahukan secara wajar sebelum membuat



dan



menandatangani kontrak.



(c) Yang telah terjadi dimana PIHAK tersebut tidak bisa secara wajar menghindari atau (d)



menyelesaikannya, dan Yane tidak disebabkan oleh pihak lain.



Keadaan kahar tidak terbatas pada kejadian-kejadian atau kondisi-kondisi luar biasa sebagaimana tercantum di bawah ini, selama ketentuan-ketentuan huruf (a) sampai (d) di atas dipenuhi: (a) Perang, kerusuhan (apakah perang yang diumumkan atau tidak), invasi, tindakan yang dilakukan oleh musuh asing. (b) Pemberontakan, terorisme, revolusi, huru-hara, kudeta oleh kekuatan militer atau perang sipil. (c) Pemogokan kerja atau larangan kerja oleh orang-orang selain karyawan PIHAK KEDUA atau su b-kontraktor lainnya. (d) Amunisi perang, bahan-bahan yang mudah meledak, radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh aktifitas radioaktif, kecuali disebabkan oleh PIHAK KEDUA yang menggunakan amunisi, bahan peledak, radiasi atau aktivitas radio, dan (e) Bencana alam sepertigempa bumi, angin ribut, topan atau gunung meletus.



2.



Apabila salah satu PIHAK tidak bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya di dalam kontrak / Perjanjian Kerjasama ini karena Keadaan Kahar/Force Mojeure tersebut, maka ia harus memberitahu PIHAK lainnya atas kejadian atau kondisi yang merupakan keadaan kahar dan menjelaskan kewajiban-kewajiban yang tidak bisa dilaksanakan. Pemberitahuan tersebut harus dilakukan dalam waktu 2 (dua) hari setelah PIHAK tersebut menyadari, atau telah menyadari, kejadian atau kondisi yang merupakan keadaan kahar. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan tersebut, PIHAK yang menerima laporan tersebut harus memberikan jawaban apakah Keadaan Kahar tersebut dapat diakui atau tidak dan apabila setelah 7 (tujuh) hari PIHAK yang menerima laporan tidak memberikan jawaban kepada PIHAK pelapor, maka dianggap bahwa PIHAK yang menerima laporan mengakui Keadaan Kahar yang disampaikan oleh PIHAK pelapor.



3.



Dalam waktu 1-4 (empat belas) hari setelah berakhirnya suatu Keadaan Kahar, PIHAK pelapor tersebut pada ayat 2 harus menyerahkan laporan mengenai kondisi Pekerjaan dalam Keadaan Kahar tersebut dengan menyertakan bukti-bukti yang sah dari instansi yang berra/Snang.



7of9



PASAL 17 PENGAKH IRAN PERJANJIAN 1.



Kedua belah pihak sepakat mengesampingkan berlakunya ketentuan dalam pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk pengakhiran Perjanjian yang diatur dalam pasal ini, sepanjang ketentuan tersebut hanya berkaitan dengan ketentuan pemutusan perjanjian memerlukan keterlibatan pengadilan.



2.



PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak, dengan didahului peringatan tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PTHAK KEDUA sebanyak 2 (dua) kali berturutturut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender, apabila PIHAK KEDUA: a. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal mulai pelaksanaan tersebut dalam pasal 5 Perjanjian initidak melaksanakan Pekerjaan. b. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender berturut-turut sama sekali menghentikan pelaksanaan Pekerjaan tanpa alasan yang wajar. c. Menolak atau mengabaikan perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk membongkar, menyingkirkan atau memperbaiki atau melaksanakan Pekerjaan, bahan, dan alat yang tidak memen uh i persyaratan Perjanjian Kerjasama in i. d. Tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini.



3.



Perjanjian ini dengan sendirinya berakhir dalam hal PIHAK KEDUA jatuh pailit, atau mengajukan Permohonan Kepailitan atau PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atau sebagai badan usaha melakukan likuidasi, atau telah dilakukan penyitaan atas sebagian barang-barangnya / assetasetnya.



PASAL 18 ARBITRASE



Apabila terjadi suatu sengketa atau perbedaan interpretasi atas setiap klausul tentang kontrak ini, kedua belah pihak akan melakukan penyelesaian secara damai. 2.



Segala perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diselesaikan melalui arbitrase di bawah aturan prosedur Badan Arbitrase Nasional lndonesia (BANI) dengan syarat bahwa 3 (tiga) orang yang dipilih sesuai dengan prosedur yang ada dan arbitrase tersebut harus dilakukan di Jakarta, lndonesia. Putusan arbitrase yang dibuat sesuai dengan pasal ini adalah putusan final, mengikat dan tidak dapat dibanding.



Page 8 of 9



PASAL 19 PENUTUP Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, dalam hal tidak menyangkut masalah teknis, akan dibicarakan bersama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA secara musyawarah rnufakat.



Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut di atas dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi meterai secukupnya untuk masing-masing pihak dan mempunyai ketentuan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA



Shiek Tirta Setvono Pemilik



Direktur Uta



Page 9 of 9