Surat Perjanjian Kerjasama Trainer-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUBANG



DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Jln. Mayjend Sutoyo S. No. 48 Telp. (0260) 411426 Subang SURAT PERJANJIAN KERJASAMA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB. SUBANG DAN TRAINER PELATIHAN FORKLITF PERJANJIAN KERJASAMA Nomor: …………………………………



Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama



: H.Asep Nuroni,S.Sos.M.Si



Jabatan



: Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Subang



Alamat



: Jln. Mayjend Sutoyo. S No. 48 Telp. (0260) 411426 Subang



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU 1. Nama



: Muhamad Gaman



Jabatan



: Instrusktur Pelatihan Forklift



Alamat



: Kp.Cisantri 03/01 Ds.Cialndak Kec.Cibatu Kab. Purwakarta - Jabar



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Berdasarkan hasil musyawarah yang telah dilakukan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA tentang keperluan instruktur Pelatihan Forklift yang diselenggarakan oleh PatimOne Consul, maka dengan itu PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menyatakan setuju/sepakat dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Lingkup Pekerjaan: Trainer Pelatihan Forklift 2. Hak dan Kewajiban Para Pihak. a. PIHAK KESATU mempunyai hak untuk meneliti, menerima, menolak atau memerintahkan PIHAK KEDUA untuk menyempurnakan atau materi pelatihan baik teori maupun praktik oleh PIHAK KEDUA apabila tidak sesuai ketentuan berdasarkan hasil musyawarah antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA;



b. PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK; c. PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk mendapa tpembayaran apabila PIHAK KEDUA telah melaksan akan pekerjaan sesuai jumlah atau volume berdasarkan hasil musyawarah antara KEDUA BELAH PIHAK; d. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga nama baik PIHAK KESATU dan penyelenggara pelatihan (PatimOne Consul) dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut: 1) Selalu hadir tepat waktu 08:00 s/d 16:00 2) Mematuhi peraturan – peraturan yang telah disepakati, 3) Tidak melakukan tindakan asusila, 4) Tidak minum – minuman keras, 5) Tidak mengajak peserta pelatihan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, 6) Memberikan laporan pelatihan kepada penyelenggara setiap setelah selesai pelatihan, 7) Tata tertib ini harus di jalankan dan Mutlak di perhatikan selama jam kerja dalam kurun waktu yang sudah di sepakati dalam surat perjanjian kerjasama kerja e. Sanksi Jika PIHAK KEDUA melanggar peraturan yang telah disepakati, maka PIHAK KESATU berhak untuk memberhentikan PIHAK KEDUA sebagai Trainer Pelatihan Forklitf yang diselenggarakan oleh PatimOne Consul. f. Surat perjanjian kerjasama ini para PIHAK sepakat menjalankan HAK dan KEWAJIBAN masing masing yang saling mengikat. g. Apabila ada permasalahan di kemudian hari para PIHAK sepakat untuk melakukan Musyawarah untuk mencari hasil yang mupakat.



h.



Surat perjanjian kerjasama ini di kerjakan dan di jalankan Oleh PIHAK KEDUA atas



perintah kerja dari PIHAK PERTAMA selama 9 Angkatan,dalam menjalankan Surat perjanjian ini PARA PIHAK tidak boleh melanggar,dan mengambil keputusan sepihak tanpa di musyawarahkan dan atau dengan alasan yang tidak Jelas. I.



Demikian surat perjanjian kerjasama ini di buat agar semua bisa menjalankan nya,dan Surat perjanjian kerja sama ini di buat dengan sebenarnya dalam keadaan Sehat



PIHAK KESATU



PIHAK KEDUA



H.Asep Nuroni,S.Sos.M.Si NIP. 19660922 198609 1 001



Muhamad Gaman