Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Fooday [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Nomor : 02/Perjanjian Kerjasama/ VI/ 2021 Pada hari ini, tanggal 14 juni 2021, di Sleman DI Yogyakarta, yang bertanda tangan dibawah ini: Nama



: Kuch Ahmad



Tempat, tanggal lahir No. KTP Alamat Pekerjaan



: Sleman, 10 Agustus 1992 : 12345678919181818181 : Jl. Krasak No. 5 Kotabaru Yogyakarta. : Wiraswasta



Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama



: Khairil Ikhsan



Tempat, tanggal lahir No. KTP



: Makassar, 10 Agustus 1995 : 1234567891912837444



Alamat



: Jl. Krasak No.10 Kotabaru Yogyakarta



Pekerjaan



: wiraswasta



Yang selanjutnya dalam hal ini bertindak selaku untuk dan atas nama PT FOODAY PRIMA RASA yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan surat ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak atas nama PT FOODAY PRIMA RASA yang bergerak dalam bidang perencanaan, pengelolaan dan penjualan franchise café resto dan sejenisnya, bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal mencari invertor dan pendirian usaha café dengan melalui daring maupun luring, Yang tertuang dalam Pasal-pasal, sebagai berikut PASAL 1 KETENTUAN UMUM 1. PIHAK PERTAMA selaku mitra kerja dari pihak kedua untuk mencari invertasi yang kemudian dana investasi tersebut digunakan untuk membangun cafe yang kemudian dikelola oleh pihak kedua.-------------------------------------------------------------------------------------------2. PIHAK KEDUA selaku pengelola akan bertanggung jawab atas operational usaha café yang didirikan.----------------------------------------------------------------------------------------------------3. Dana invertasi yang didapatkan secara Bersama-sama akan dikelola oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya digunakan untuk pembangunan café. -------------------



4. PIHAK PERTAMA akan mendapatkan keuntungan bagi hasil dari café yang telah beroperasi setiap bulannya.--------------------------------------------------------------------------------------------5. Tempat, semua aset dan hak kekayaan intelektual merupakan milik PIHAK KEDUA. PASAL 2 MODAL USAHA 1. PIHAK PERTAMA menyediakan modal serta tempat dengan mencari dana invertasi.---------2. PIHAK PERTAMA menyediakan alat-alat yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan usaha. ---------------------------------------------------------------------------PASAL 3 PENGELOLAAN USAHA 1. PIHAK KEDUA bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 2.------2. Dalam mengelola usahanya PIHAK KEDUA bisa dibantu oleh PIHAK PERTAMA dan sejumlah karyawan.----------------------------------------------------------------------------------------PASAL 4 KEUNTUNGAN 1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat 2,5% dari (Cash Profit) dan biaya operasionaL.------------------------------------------------------------------------------------------------2. Keuntungan untuk PIHAK PERTAMA disepakati sebesar 35% (tiga puluh lima persen).------PASAL 5 KERUGIAN Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada pasal 1 ayat 2 ditanggung oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 6 LAPORAN USAHA 1. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulaN.------------------------------------------------------2. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnyalambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening Pihak Pertama dan/atau diserahkan langsung dalam bentuk uang cash atau cara yang disepakati oleh kedua belah pihak tanpa merugikan masing - masing pihak berdasarkan prinsip musyawarah mufakat----------------------------------PASAL 7



JANGKA WAKTU BERSYARAT 1. Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 5 tahun terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani. 2. Perjanjian kerjasama ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak. PASAL 8 HAK DAN KEWAJIBAN 1. Selama jangka waktu kerjasama, PIHAK PERTAMA berkewajban untuk : a. Menyediakan modal kegiatan usaha. b. Berhak membatalkan perjanjian dan/atau apabila Pihak Kedua tidak mengelola usaha tersebut secara baik dalam jangka waktu 12 bulan dan/atau melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini c. Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan di atas materai 2. Selama jangka waktu kerjasama,pihak kedua berkewajiban untuk: a. Mengelola dana invertasi yang diterima dari PIHAK PERTAMA untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan pada akad ini, selambat-lambatnya 1 bulan setelah akad ini disepakati dan di tanda tangani. b. Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama c. Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian d. Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha e. Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris PIHAK PERTAMA bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut PASAL 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak akan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Dan apabila tidak ditemui jalan keluar baru akan diselesaikan secara hukum.-------------------PASAL 10 KETENTUAN TAMBAHAN 1. PIHAK PERTAMA tidak boleh mengadakan kerjasama dengan perusahaan lain saat terikat kerjasama dengan PIHAK KEDUA.



2. Segala fasilitas yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA hanya boleh digunakan untuk kepentiangan usaha tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun diluar dari apa yang telah diperjanjikan dalam akad ini. PASAL11 ADDENDUM Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditanda tangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.---------------------------------------------------------------------------------PASAL 12 PENUTUP 1. Demikian perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh KEDUA BELAH PIHAK di Sleman, DI Yogyakarta, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, dibuat rangkap 2 dan bermaterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.-----------2. Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai.---------------------------------------------------------



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Materai 6000



Materai 6000



Kuch Ahmad



Khairil Ikhsan