Surat Perjanjian Pembuatan Kubah Masjid Wasiatul Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN PEMBUATAN KUBAH MASJID WASIYATUL ISLAM Jl PENAMBAHAN RT 011/23 MALINAU KOTA – KALTIM ------------------------------------------------------------------------------------------------------------Maka kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : H. HADI Alamat : jl penambahan RT 011/23 Jabatan : Penanggung jawab pembangunan kubah masjid dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatannya yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama Alamat



: ISWAHYUDI : Sumbersari RT/RW 003/001, Mojokendil, Ngronggot, Nganjuk, Jawa Timur Jabatan : pemilik Cahyo Utomo Kubah dalam hal ini bertindak dan atas nama jabatannya, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Kedua belah pihak telah bersepakat mengadakan Perjanjian Pemborongan Pembuatan Kubah Masjid wasiyatul islam jl penambahan RT 011/23 Malinau kota – Kalimantan Timur, dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut: Pasal 1 PENUNJUKKAN 1. PIHAK PERTAMA telah menunjuk PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pemborongan pembuatan kubah Masjid wasiyatul islam jl penambahan RT 011/23 Malinau kota – Kalimantan Timur 2. PIHAK KEDUA telah setuju untuk menerima penunjukkan tersebut dan bersedia melaksanakan pemborongan pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang terlampir.



Pasal 2 RUANG LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut: 1. Pembuatan pembuatan kubah dengan bahan ENAMEL a) Kubah induk Jumlah : 1 pcs Luas bidang pekerjaan : 197 m² b) Kubah anak Jumlah : 2 pcs Luas bidang pekerjaan : 100 m² 2. Luas total lingkup pekerjaan Luas total : 297 m²



Pasal 3 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Pelaksanaan pekerjaan tersebut pada pasal 2 perjanjian ini adalah 210 hari ,dimulai setelah PIHAK PERTAMA mentranferkan uang muka sebagai tanda jadi kepada PIHAK KEDUA yang mana jumlahnya akan diatur dalam pasal 5 dalam perjanjian ini. Pasal 4 HARGA KONTRAK KUBAH ADALAH SATUAN DALAM METER PERSEGI Harga kontrak Pembuatan Kubah yang telah disepakati kedua belah pihak sebagai berikut: 1. Harga satuan : Rp. 1.800.000 /m² 2. Jumlah satuan : 297 meter persegi 3. Harga total : Rp. 534.600.000 4. Terbilang : limaratus tigapuluh empat juta enamratus ribu rupiah Harga diatas adalah fixed,dan sudah termasuk biaya kirim material sampai Tarakan dan biaya transportasi tenaga kerja



Pasal 5 PEMBAYARAN Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tahapan kemajuan pekerjaan yang diatur sebagai berikut: a. Termin I 30% (uang muka) : Rp. 160.380.000,00 b. Termin II 30% (50% pekerjaan) : Rp. 160.380.000,00  Indikasi : rangka & item pendukung dikirim ke lokasi c. Termin III 40% (100% pekerjaan) : Rp. 213.840.000,00  Indikasi : kubah selesai total Pembayaran kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan di transfer ke rekening yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA yaitu Bank : MANDIRI Atas nama : ISWAHYUDI No rekening : 144 00 111 86 381



Pasal 6 DENDA ATAS KETERLAMBATAN DAN KELALAIAN 1. Apabila PIHAK KEDUA terlambat melaksanakan penyerahan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada pasal 3 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan yang besarnya 0.01% dari nilai kontrak per hari, setelah diberi peringatan pertama dan kedua masing-masing berselang 2 minggu atau 14 hari dari waktu yang ditentukan. 2. Apabila PIHAK KEDUA melalaikan pekerjaan seperti yang tercantum dalam pasal 2 Surat Perjanjian ini maka PIHAK KEDUA dikenakan denda kelalaian yang besarnya ditetapkan 2% dari nilai kontrak untuk setiap kelalaian dengan ketentuan PIHAK KEDUA tetap diwajibkan melaksanakan pekerjaan yang dilalaikannya tersebut.



Pasal 7 PENGALIHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Pelaksanaan pekerjaan seperti yang tercantum dalam pasal 2 Surat Perjanjian ini tidak boleh dialihkan atau dipindah tangankan atau diborongkan lagi kepada PIHAK KETIGA manapun juga dan dengan alasan apapun juga. 2. Apabila PIHAK KEDUA melanggar kesepakatan, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian ini tanpa memberitahukan terlebih dulu kepada PIHAK KEDUA. 3. Semua kerugian yang timbul akibat pembatalan perjanjian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka akan ditempuh cara-cara sebagai berikut: 1. Melalui jalur musyawarah untuk mufakat. 2. Melalui Panitia Arbitrase apabila perselisihan tersebut tidak bisa dilakukan melalui jalur musyawarah untuk mufakat. Panitia Arbitrase tersebut terdiri dari: a. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA, b. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan c. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. . Pasal 9 PERUBAHAN ATAS ISI SURAT PERJANJIAN Apabila dipandang perlu diadakan perubahan atas isi Surat Perjanjian ini, baik perubahan perihal penambahan atau pengurangan isi Surat Perjanjian, harus mendapatkan persetujuan secara tertulis terlebih dulu dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Pasal 10 PENUTUP 1. Surat Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak di Patukan pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut di atas, yang dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama. 2. Surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dibuat di : SURABAYA Tanggal : 11 MARET 2014 PIHAK PERTAMA,



PIHAK KEDUA



H. HADI



ISWAHYUDI