Surat Perjanjian Pengelolaan Parkir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN PENGELOLAAN PARKIR Nomor : 040/PKS/RSK/II/2017 Pada hari ini Selasa, tanggal Lima Belas Februari tahun dua ribu enam belas (15-2-2017) kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama : dr. Yudith M. Kota, M.Kes Alamat : Jalan Frans Seda No. 17 Kota Kupang Yang selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA” 2. Nama : Felicius M Satu Alamat : Jalan Amabi Kelurahan Oebufu Kota Kupang Yang selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA” PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK” dan masing-masing disebut “PIHAK” mengadakan perjanjian pengelolaan parkir di lokasi Rumah Sakit Kartini sebagai berikut : Pasal 1 PIHAK PERTAMA memberi pinjaman kepada PIHAK KEDUA berupa lahan parkir seluas seratus meter persegi (100m2) dengan ukuran panjang 20 meter x lebar 10 meter dan dua ratus sembilan puluh tujuh meter persegi (297m2) dengan ukuran panjang 27 meter x 11 meter untuk dikelola di lokasi Rumah Sakit Kartini. Pasal 2 PIHAK KEDUA setiap bulan berkewajiban membayar sewa kepada PIHAK PERTAMA dari hasil parkir sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) / bulan. Pasal 3 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas segala kerusakan, kehilangan kendaraan/ helm kepada para pengguna parkir. Pasal 4 PIHAK KEDUA dilarang menarik parkir kepada kendaraan para pegawai/karyawan RS Kartini. Pasal 5 Petugas parkir yang sudah ditunjuk oleh PIHAK KEDUA harus sudah berada di lokasi parkir mulai pukul 07.00 – 07.00.



Pasal 6 Petugas parkir yang dtunjuk ditunjuk oleh PIHAK KEDUA harus berpakaian seragam yang sopan, rapi dan memakai tanda pengenal. Pasal 7 PIHAK PERTAMA berhak menghentikan/memutuskan perjanjian kepada PIHAK KEDUA tanpa menunggu batas waktu yang telah ditentukan apabila PHAK KEDUA menyalahi perjanjian ini. Pasal 8 Petugas parkir dilarang memberikan informasi apapun kepada siapapun. Pasal 9 PIHAK KEDUA ikut membantu mengamati keamanan Rumah Sakit Kartini. Pasal 10 Perjanjian ini berlaku sejak tanggal tersebut diatas dan berakhir sampai dengan tanggal 15 Februari 2017 sampai dengan 14 Februari 2018.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Dr. Yudith M. Kota, Mkes DIREKTUR



Feliciuc M Satu PENGELOLA