13 0 8 KB
SURAT PERJANJIAN PENGEMBALIAN UANG SEWA
Yang bertanda tangan dibawah ini: 1. Nama : Prawoto Alamat : Semarang Umur : 62 Tahun Pekerjaan : Pensiunan Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama, 2. Nama : Sukarmin Alamat : Ds. Wonorejo Umur : 72 Tahun Pekerjaan : Petani Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua, Pihak pertama mengembalikan sisa uang sewa-menyewa sawah beserta ganti rugi kepada pihak kedua sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atas pemutusan perjanjian sewa menyewa sawah sebagaimana surat perjanjian tanggal 9 Agustus 2008 yang akan berakhir tanggal 17 Agustus 2015. Dengan dikembalikannya sisa uang sewa-menyewa sawah beserta ganti ruginya oleh pihak pertama kepada pihak kedua, dan pihak kedua telah menerima pengembalian tersebut, maka pihak kedua tidak diperbolehkan menggunakan / memanfaatkan / memproduksi batu bata kembali. Pihak kedua segera mengembalikan tanah sawah yang disewanya kepada pihak pertama. Dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini maka, perjanjian sewamenyewa sawah tanggal 9 Agustus 2008 dinyatakan batal demi hukum.
Pihak Pertama
Prawoto
Pihak Kedua
Sukarmin