16 0 49 KB
SURAT PERJANJIAN PENGIRIM PULSA Nomor : 001/ PKA/ I /2021
Pada hari ini Senin tanggal sebelas bulan Januari tahun dua ribu Dua Puluh Satu ,bertempat di Mekarjaya , telah diadakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengiriman Pulsa Untuk Ketua Rukun Warga dan Perangkat Desa yang berada di Desa mekarjaya dalam Program Sapa Warga bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 . oleh dan antara para pihak : 1. HADMUDIN Bertindak dan Untuk atasnama pemerintah Desa Mekarjaya Selaku Pelaksana kegiatan Anggaran. Disebut ================= PIHAK PERTAMA =================== 2. LARAS REAL alamat Kp Cukang batu Rt 15/05 Desa Mekarjaya Kecamatan Cidolog Bertindak Untuk dan atas Nama sebagai Pemilik Counter “ LUTHFI CELL “ disebut ==================PIHAK KEDUA=================
Para Pihak dengan berdasarkan itikad baik serta saling mempercayai, telah saling sepakat dan setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam PasalPasal sebagai berikut :
PASAL I RUANG LINGKUP PERJANJIAN PENGIRIMAN PULSA Pihak Kedua menyetujui untuk melaksanakan Pengiriman Pulsa Untuk Handphone setiap Bulan Sebesar Rp. 50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) Selama 12 ( dua belas ) Bulan Kepada Nomor-Nomor yang dalam Surat Perjanjian ini tercantum . PASAL II HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (COUNTER ) 1. Pihak Kedua Mempunyai Hak untuk Menerima Pembayaran Pulsa Tersebut Selama 12 ( Dua Belas) Bulan untuk 7 Nomor Tujuan Sebesar Rp. 50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) Per Unit dengan Total Pembayaran Rp. 350.000,( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu ) yang diterima melalui Rekening Bank Jabar Banten dengan No 0102307690101 atas Nama HADMUDIN 2. Pihak Kedua berkewajiban Untuk mengirim Pulsa Ke Nomor yang ditentukan setiap bulannya Pada Tanggal 1 ( Satu ) dan Bukti Pengiriman Pulsa diberikan Kepada Pihak Pertama.
PASAL III HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. Pihak Pertama Berhak Menerima Bukti Pengiriman Pulsa Setiap Bulannya dari PIHAK KEDUA 2. Pihak Pertama Berkewajiban Untuk Membayar dengan Cara transfer melalui Bank Jabar Banten dengan No ………………………. atas Nama …………………… Uang Sejumlah Rp. ………………… ( ……………… ) Kepada Pihak kedua
PASAL IV SYARAT PENGIRIMAN PULSA 1. Pihak Kedua Mengirim Pulsa Kepada Nomor-Nomor Telepon dibawah Ini Setiap Bulannya selama …… ( ………) bulan , Setiap Nomor Menerima Kiriman Pulsa Sebesar Rp. 50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) Nomor-Nomor Handphone sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah Sebagai Berikut : NO
RW
Nama Pengguna
No Telepon
1
1
DADI ROSADI
085794279726
2
2
AJAM
085794268599
3
3
AGUSWARA
085794268598
4
4
ASEP
085794268594
5
5
DADANG
085794268597
6
6
SARKASIH
085722550249
7
7
OPRATOR DESA
085794268595
PASAL V MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Masa berlaku perjanjian adalah 12 (Dua Belas ) Bulan perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
sejak tanggal surat
PASAL VI LAIN-LAIN 1. Hal-hal yang belum diatur dan perubahan-perubahan dari Perjanjian ini, akan diselesaikan melalui kesepakatan atau perundingan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam suatu Addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini. 2. Segala ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat bagi pihak-pihak yang menandatangani, Demikian Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap ASLI masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi stempel Oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
LARAS REAL
HADMUDIN