SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI GEDUNG SEKOLAH TK ‘AISYIYAH Perjanjian ini dibuat pada hari Sabtu tanggal Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Tujuh Belas, antara: 1. Nama : Darnaiti, S.Pdi Pekerjaan : Guru Jabatan dalam Orgasisasi : Sekretaris Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Bengkulu Selatan Alamat : Jln. Affan Bachsin Kel. Pasar Baru Kec. Pasar Manna Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. Nama : Nurdianty, SE, M.Pd Pekerjaan : Pedagang Jabatan dalam Orgasisasi : Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Bengkulu Selatan Alamat : Jln. Jend. Sudirman RT. 003 Kel.Pasar Mulia Kec.Pasar Manna Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: - Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari sebidang tanah dan bangunan Sekolah TK ‘Aisyiyah II Bengkulu Selatan seluas 873 m2 (Delapan ratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jln. H. Yasin RT 009 Kel. Pasar Mulia Kec. Pasar Manna - Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan bangunan tersebut untuk tempat belajar - Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjam-pakaikan bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA. Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Pinjam Pakai gedung sekolah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 JANGKA WAKTU Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berlangsung selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal 1Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 1 Januari 2021 Pasal 2 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan menyerahkan apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA. Pasal 3 JAMINAN PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjam-pakai-kan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai tempat belajar. Pasal 4 PERUBAHAN DAN PERBAIKAN



PIHAK KEDUA tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada izin dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA. Pasal 5 LARANGAN PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian. Pasal 6 BIAYA-BIAYA Segala bentuk biaya rekening telepon, listrik, maupun PDAM dibebankan kepada Pihak Kedua seluruhnya selama PIHAK KEDUA meminjam-pakaikan gedung sekolah tersebut.



Pasal 7 HAL-HAL LAIN Mengenai Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Sekolah ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bukan sewamenyewa. Pasal 8 BERAKHIRNYA PERJANJIAN Apabila Perjanjian Pinjam Pakai gedung sekolah ini berakhir pada tanggal 1 Januari 2021maupun apabila Perjanjian ini berakhir sebelum tanggal tersebut di atas menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau menurut ketentuan-ketentuan lain yang sah, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali gedung sekolah yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini dalam keaadaan kosong seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA. Pasal 9 PENYELESAIAN SENGKETA Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Manna. Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, pada hari, tanggal,



bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini. PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Nurdianty, SE, M.Pd



Darniati, S.Pdi



SAKSI-SAKSI 1. Dra. Ana Wardiana



(..................................)



2. Mida Royani,S.Pd



(...................................)



3.



4.