Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL



Pada hari ini Rabu, tanggal Sembilan, Bulan Mei Tahun Dua Ribu Delapan Belas, telah dibuatkan dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut :



Nama



: ARNAND NASIR GULTOM



(Pemilik Mobil)



Pekerjaan



: Wiraswasta



Alamat



: Jl. Pelajar Gg. Ampera no. 11-C, Kecamatan Medan Utara.



No. KTP



:1271011501850005



Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Dan Nama



: MUHAMMAD IFWAN SELLY,ST



Perusahaan



: PT. Wiratman Chodai Indonesia



Pekerjaan



: Engineer



Alamat



: Jl. Poros Sionom Hudon. (Rumah bpk. Maulana) PLTM SION



No. KTP



:7309042205760002



Sebagai Pihak penyewa untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Mengingat : Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri ciri sebagai berikut : 1. Jenis Kendaraan



: Mini bus / Mobil penumpang



2. Merk/Type



: Toyota / Kijang Innova



3. Tahun pembuatan



: 2012



4. No. Polisi



: BK 1361 LG



5. No. Rangka



: MHFXW43GXC4068059



6. Nomor Mesin



: ITR-7340775



7. Warna



: Silver Metalic



8. Kondisi barang/Unit : Kondisi Baik



Maka berkenaan dengan keterangan keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian Sewa-menyewa mobil (Selanjutnya disebut sebagai PERJANJIAN). Berdasarkan hal tersebut di atas para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat syarat dan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 OBYEK PERJANJIAN



1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu Mobil Mini bus, Type Kijang INNOVA, Keluaran Tahun 2012, Warna Silver metallic, sebagaimana BPKB No.(Tidak ada) dan STNK No. 12975800/SU/., No. Polisi BK 1361 LG, selanjutnya disebut MOBIL. 2. Pihak KESATU menjamin bahwa mobil tersebut adalah haka PIHAK PERTAMA.



Pasal 2 JANGKA WAKTU & HARGA SEWA



1. PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini. 2. Jangka waktu sewa selama 1 Tahun terhitung mulai tanggal Delapan, bulan Mei, Tahun Dua Ribu Delapan Belas (8/5/2018), Sampai dengan tanggal Delapan, bulan Mei, tahun Dua Ribu Sembilan Belas (8/5/2019), dengan harga sewa sebesar Rp. 7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tidak termasuk PPn. 3. Pihak Kedua berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut point 1 pada pasal ini pada setiap bulannya sesuai dengan tanggal perjanjian sewa yaitu setiap tanggal 8 (Delapan) 4. Setelah jangka waktu sewa tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu sesuai permintaan PIHAK KEDUA selaku penyewa dan akan diajukan secara tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat lambatnya 1 (satu) Bulan sebelum perjanjian ini berakhir.



Pasal 3 LAIN - LAIN



1. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK PERTAMA menjaminkan kendaraannya kepada asuransi dan tidak membebankan segala biaya biaya perbaikan jika terjadi kerusakan pada MOBIL yang disewa oleh PIHAK KEDUA. 2. PIHAK PERTAMA akan segera menyiapkan mobil pengganti untuk PIHAK KEDUA jika mobil dalam perbaikan



3. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA. 4. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu. 5. Pada saat berakhirnya masa sewa, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendaraan tersebut kepada PIHAK PERTAMA. 6. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum kontrak yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.



Pasal 4 PENYELESAIAN SENGKETA



1. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan atau musyawarah mufakat. 2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah dikantor pengadilan Negeri wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.



Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2(dua) sebagai bukti yang sah pada hari,tanggal,bulan, dan tahun yang disebutkan dalam awal perjanjian ini, dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



……………………….



………………………….