5 0 81 KB
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN RODA DUA Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Pekerjaan/Jabatan
: Ir. LAMBANG BASRI SAID : Tim Leader CV. Yuda Pratama Konsultan Pengawasan Teknis Rahabilitasi Jalan Ruas Tikke - Batas Sulteng Kab. Matra Alamat : Mamuju Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Yuda Pratama Konsultan selanjutnya disebut Pihak Pertama. Nama Alamat
: :
RIDAWATI Mamuju
Dalam hal ini untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut Pihak Kedua. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa 1 (satu) Kendaraan Roda Dua, dengan ketentuan sebagaimana dibawah ini : Pasal 1 Pihak Pertama menyewa sebuah kendaraan Roda Dua (Motorbike) dengan data penjelasan sebagai berikut : Nomor Polisi Merk/Type Warna
: : :
DC 3032 HB YAMAHA SOUL HITAM
Adalah milik Pihak Kedua yang digunakan apada, Pekerjaan Pengawasan Teknis Rahabilitasi Batas Sulteng Kab. Matra, Tahun Anggaran 2015, selama Pelaksanaan Pekerjaan.
Jalan Ruas Tikke -
Pasal 2 Pihak Pertama memberikan imbalan sewa tersebut sebesar Rp. 650.000,-/Bulan selama 4 bulan Pelaksanaan Pekerjaan.dengan rincian sebagai berikut : Rp. 650.000,- X 4 Bulan = Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Pasal 3 Segala kerusakan yang terjadi pada kendaraan yang dikarenakan kondisi kendaraan, menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, sedangkan kerusakan kecil dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. Pasal 4 Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2(dua) dengan materai cukup dan berkekuatan hukum yang sama, masingmasing pihak mendapat 1 (satu) berkas asli. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas kesadaran masing – masing dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di Pada tanggal
: Mamuju : 01 Juni 2015
Pihak Kedua
Pihak Pertama
RIDAWATI Pemilik
Ir. LAMBANG BASRI SAID Penyewa
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN RODA DUA Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Pekerjaan/Jabatan
: Ir. LAMBANG BASRI SAID : Tim Leader CV. Yuda Pratama Konsultan Pengawasan Teknis Rahabilitasi Jalan Ruas Tikke - Batas Sulteng Kab. Matra Alamat : Mamuju Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Yuda Pratama Konsultan selanjutnya disebut Pihak Pertama. Nama Jabatan Alamat
: : :
SUWITO WIRASWASTA Jl. Jendral Sudirman No. 39 Mamuju
Dalam hal ini untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut Pihak Kedua. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa 1 (satu) Kendaraan Roda Dua, dengan ketentuan sebagaimana dibawah ini : Pasal 1 Pihak Pertama menyewa sebuah kendaraan Roda Dua (Motorbike) dengan data penjelasan sebagai berikut : Nomor Polisi Merk/Type Warna
: : :
DC 3468 GB YAMAHA BISON GOLD
Adalah milik Pihak Kedua yang digunakan apada, Pekerjaan Pengawasan Teknis Rahabilitasi Batas Sulteng Kab. Matra, Tahun Anggaran 2015, selama Pelaksanaan Pekerjaan.
Jalan Ruas Tikke -
Pasal 2 Pihak Pertama memberikan imbalan sewa tersebut sebesar Rp. 650.000,-/Bulan selama 4 bulan Pelaksanaan Pekerjaan.dengan rincian sebagai berikut : Rp. 650.000,- X 4 Bulan = Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Pasal 3 Segala kerusakan yang terjadi pada kendaraan yang dikarenakan kondisi kendaraan, menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, sedangkan kerusakan kecil dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. Pasal 4 Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2(dua) dengan materai cukup dan berkekuatan hukum yang sama, masingmasing pihak mendapat 1 (satu) berkas asli. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas kesadaran masing – masing dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di Pada tanggal Pihak Kedua
SUWITO Pemilik
: Mamuju : 01 Juni 2015
Pihak Pertama
Ir.
LAMBANG Penyewa
BASRI
SAID
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN RODA DUA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Pekerjaan/Jabatan
: Ir. LAMBANG BASRI SAID : Tim Leader CV. Yuda Pratama Konsultan Pengawasan Teknis Rahabilitasi Jalan Ruas Tikke - Batas Sulteng Kab. Matra Alamat : Mamuju Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Yuda Pratama Konsultan selanjutnya disebut Pihak Pertama. Nama Jabatan Alamat
: : :
SABIL BSW. WIRASWASTA Mamuju
Dalam hal ini untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut Pihak Kedua. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa 1 (satu) Kendaraan Roda Dua, dengan ketentuan sebagaimana dibawah ini : Pasal 1 Pihak Pertama menyewa sebuah kendaraan Roda Dua (Motorbike) dengan data penjelasan sebagai berikut : Nomor Polisi Merk/Type Warna
: : :
DD 2040 TF honda Karisma Hitam
Adalah milik Pihak Kedua yang digunakan apada, Pekerjaan Pengawasan Teknis Rahabilitasi Batas Sulteng Kab. Matra, Tahun Anggaran 2015, selama Pelaksanaan Pekerjaan.
Jalan Ruas Tikke -
Pasal 2 Pihak Pertama memberikan imbalan sewa tersebut sebesar Rp. 650.000,-/Bulan selama 4 bulan Pelaksanaan Pekerjaan.dengan rincian sebagai berikut : Rp. 650.000,- X 4 Bulan = Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Pasal 3 Segala kerusakan yang terjadi pada kendaraan yang dikarenakan kondisi kendaraan, menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, sedangkan kerusakan kecil dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. Pasal 4 Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2(dua) dengan materai cukup dan berkekuatan hukum yang sama, masingmasing pihak mendapat 1 (satu) berkas asli. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas kesadaran masing – masing dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di Pada tanggal Pihak Kedua
SABIL BSW.
: Mamuju : 01 Juni 2015
Pihak Pertama
Ir.
LAMBANG
BASRI
SAID
Pemilik
Penyewa