Surat Perjanjian Tenda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) DESA TAAN KEC. TAPALANG KAB. MAMUJU SURAT PERJANJIAN SEWA ALAT/BARANG ELEKTRONIK Nomor: 01/SPSA/KPPS/XII/2020 Perjanjian Sewa alat/barang elektronik ini dibuat dan ditantangani masing-masing : 1. Nama



: IRSAK



Pekerjaan



: WIRASWASTA



Alamat



: TAJIMANE



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA 2. Nama



: SYAFRUDDIN



Pekerjaan



: KETUA KPPS TPS 001



Alamat



: LAWASAN



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Pasal 1 Objek Perjanjian Objek yang dijanjikan adalah 2 (dua) unit tenda, tujuan sewa adalah untuk kegiatan operasional PIHAK KEDUA Pasal 2 Harga dan Jangka Waktu Kedua bela pihak sepakat harga sewa alat/barang elektronik sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) termasuk pajak dengan masa sewa selama 2 (Dua) Hari, terhitung tanggal 08 Desember 2020 s/d 09 Desember 2020 dengan cara pembayaran tunai dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 3 Hak dan Kewajiban 1. Pihak pertama menjamin bahwa alat/barang elektronik yang disewakan kepada pihak kedua dalam kondisi baik. 2. Pihak kedua bersedia mematuhi syarat dan ketentuan penyewaan alat/barang elektronik sebagai Berikut : a. Pihak kedua tidak dibenarkan merubah alat/barang elektronik tersebut dalam bentuk aslinya b. Pihak kedua tidak dibenarkan membawa alat/barang elektronik ke tempat service tanpa sepengetahuan Pihak Pertama c. Pihak kedua bersedia merawat, memelihara serta melindungi alat/barang elektronik tersebut baik esterior maupun interior terhadap gangguan pihak ketiga



d. Pihak kedua tidak dibenarkan mengalihkan atau menggandakan barang



e;eltronik tersebut Pada pihak ketiga. e. Bersedia membayar sewa alat/barang elektronik tepat pada waktu yang disepakati 3. Pihak pertama dapat menarik alat/barang elektronik dan membatalkan kontrak jika pihak kedua mengingkari salah satu poin daripada perjanjian ini. Pasal 4 Resiko (Musibah) 1. Bila terjadi resiko pada alat/barang elektronik yang dibawa pihak kedua yang mengakibatkan alat/barang elektronik harus masuk bengkel service untuk waktu yang lama, maka pihak pertama tidak menyiapkan alat/barang elektronik pengganti 2. Selama masih dalam sewa kontrak maka biaya perbaikan adalah tanggung jawab pihak kedua 3. Jika masa sewa berakhir, alat/barang elektronik diserahkan kembali kepada pihak pertama namun jika ditemukan alat/barang elektronik ada bagian-bagian yang harus diperbaiki dan membutuhkan pergantian spare part, maka Pihak kedua harus membayar biaya perbaikan tersebut. Pasal 5 Perselisihan 1. Jika terjadi perselisihan maka diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat pada arbitrase yang berkedudukan dikantor pengadilan negeri mamuju 2. Untuk menghindari kesalahpahaman pada saat alat/barang elektronik diserahkan dari pihak pertama kepada pihak kedua, kedua bela pihak bersama-sama memeriksa kondisi alat/barang elektronik tersebut dan memberikan catatan jika hal itu perlu Penutup Surat perjanjian ini dianggap sah dan mengikat apabila ditanda tangani oleh kedua bela pihak dalam 2 (dua) rangkap masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Demikian perjanjian sewa alat/barang elektronik ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. TAAN, 08 Desember 2020 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



IRSAK



SYAFRUDDIN