13 0 72 KB
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) DESA TAAN KEC. TAPALANG KAB. MAMUJU SURAT PERJANJIAN SEWA ALAT/BARANG ELEKTRONIK Nomor: 01/SPSA/KPPS/XII/2020 Perjanjian Sewa alat/barang elektronik ini dibuat dan ditantangani masing-masing : 1. Nama
: IRSAK
Pekerjaan
: WIRASWASTA
Alamat
: TAJIMANE
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA 2. Nama
: SYAFRUDDIN
Pekerjaan
: KETUA KPPS TPS 001
Alamat
: LAWASAN
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Pasal 1 Objek Perjanjian Objek yang dijanjikan adalah 2 (dua) unit tenda, tujuan sewa adalah untuk kegiatan operasional PIHAK KEDUA Pasal 2 Harga dan Jangka Waktu Kedua bela pihak sepakat harga sewa alat/barang elektronik sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) termasuk pajak dengan masa sewa selama 2 (Dua) Hari, terhitung tanggal 08 Desember 2020 s/d 09 Desember 2020 dengan cara pembayaran tunai dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 3 Hak dan Kewajiban 1. Pihak pertama menjamin bahwa alat/barang elektronik yang disewakan kepada pihak kedua dalam kondisi baik. 2. Pihak kedua bersedia mematuhi syarat dan ketentuan penyewaan alat/barang elektronik sebagai Berikut : a. Pihak kedua tidak dibenarkan merubah alat/barang elektronik tersebut dalam bentuk aslinya b. Pihak kedua tidak dibenarkan membawa alat/barang elektronik ke tempat service tanpa sepengetahuan Pihak Pertama c. Pihak kedua bersedia merawat, memelihara serta melindungi alat/barang elektronik tersebut baik esterior maupun interior terhadap gangguan pihak ketiga
d. Pihak kedua tidak dibenarkan mengalihkan atau menggandakan barang
e;eltronik tersebut Pada pihak ketiga. e. Bersedia membayar sewa alat/barang elektronik tepat pada waktu yang disepakati 3. Pihak pertama dapat menarik alat/barang elektronik dan membatalkan kontrak jika pihak kedua mengingkari salah satu poin daripada perjanjian ini. Pasal 4 Resiko (Musibah) 1. Bila terjadi resiko pada alat/barang elektronik yang dibawa pihak kedua yang mengakibatkan alat/barang elektronik harus masuk bengkel service untuk waktu yang lama, maka pihak pertama tidak menyiapkan alat/barang elektronik pengganti 2. Selama masih dalam sewa kontrak maka biaya perbaikan adalah tanggung jawab pihak kedua 3. Jika masa sewa berakhir, alat/barang elektronik diserahkan kembali kepada pihak pertama namun jika ditemukan alat/barang elektronik ada bagian-bagian yang harus diperbaiki dan membutuhkan pergantian spare part, maka Pihak kedua harus membayar biaya perbaikan tersebut. Pasal 5 Perselisihan 1. Jika terjadi perselisihan maka diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat pada arbitrase yang berkedudukan dikantor pengadilan negeri mamuju 2. Untuk menghindari kesalahpahaman pada saat alat/barang elektronik diserahkan dari pihak pertama kepada pihak kedua, kedua bela pihak bersama-sama memeriksa kondisi alat/barang elektronik tersebut dan memberikan catatan jika hal itu perlu Penutup Surat perjanjian ini dianggap sah dan mengikat apabila ditanda tangani oleh kedua bela pihak dalam 2 (dua) rangkap masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Demikian perjanjian sewa alat/barang elektronik ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. TAAN, 08 Desember 2020 PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
IRSAK
SYAFRUDDIN