Surat Permohonan Konsultasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL



SEKRETARIAT DAERAH Jalan Brigjen Katamso 1, Wonosari, Gunungkidul, 55813 Telepon : (0274) 391006, Faksimile : (0274) 391038, 391006 Posel : [email protected], Laman : setda.gunungkidulkab.go.id



Wonosari, 29 Maret 2021 Kepada Nomor Sifat Lampiran Hal



: 027/ Yth. Kepala LKPP Republik Indonesia : Sangat Segera :di : Permohonan Konsultasi Jakarta Dengan hormat, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 2 Februari 2021, dalam pelaksanaannya, masih ada beberapa persoalan yang belum kami pahami antara lain: 1. SDM Pejabat Pengadaan pada perangkat daerah 2. Proses dan Tata Cara Penunjukan Langsung Kendaraan dan Gamelan 3. Pemenuhan Standarisasi LPSE 4. Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa di Desa Untuk itu kami mohon bantuanya untuk dapat berkonsultansi dengan LKPP terkait dengan hal-hal tersebut. besok pada: Hari : Rabu, 31 maret 2021 Waktu : 09.00 WIB Demikianlah surat permohonan kerjasamanya diucapkan terima kasih.



ini,



atas



perhatian



dan



a.n. SEKRETARIS DAERAH, Plt. ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN



SITI ISNAINI DEKONINGRUM N, SH Pembina Utama Muda/ IVc NIP: 19630729 198803 2 004



PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL



SEKRETARIAT DAERAH Jalan Brigjen Katamso 1, Wonosari, Gunungkidul, 55813 Telepon : (0274) 391006, Faksimile : (0274) 391038, 391006 Posel : [email protected], Laman : setda.gunungkidulkab.go.id



Wonosari, 29 Maret 2021 Kepada Nomor Sifat Lampiran Hal



: 027/ Yth. Kementerian PUPR Republik Indonesia : Sangat Segera :di : Permohonan Konsultasi Jakarta Dengan hormat, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 2 Februari 2021, dalam pelaksanaannya masih ada beberapa persoalan yang belum kami pahami terkait dengan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi. Untuk itu kami mohon bantuanya untuk dapat berkonsultansi dengan LKPP terkait dengan hal-hal tersebut. besok pada: Hari : Rabu, 31 maret 2021 Waktu : 13.00 WIB Demikianlah surat permohonan kerjasamanya diucapkan terima kasih.



ini,



atas



perhatian



dan



a.n. SEKRETARIS DAERAH, Plt. ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN



SITI ISNAINI DEKONINGRUM N, SH Pembina Utama Muda/ IVc NIP: 19630729 198803 2 004