Surat Permohonan Pemusnahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM BINA KASIH Jl. Naryo Atmajan 27A Telp. (0298) 591280 IGD. 595005 Fax. (0298) 591211 E-mail: [email protected] Website: www.rsbinakasih.or.id AMBARAWA – 50614



No



: 10/RSU.BK/VIII/2019



Ambarawa 06 Agustus 2019



Perihal : Pemusnahan Narkotika Kepada Yth, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Di Tempat Berdasarkan Permenkes no. 3 tahun 2015 pasal 37 tentang dapat dilakukan pemusnahan obat psikotropika, narkotika, dan prekusor farmasi diantaranya karena sudah rusak atau kadaluarsa dan di pasal 40 disebutkan bahwa tahapan pemusnahan obat psikotropika, narkotika dan prekusor farmasi adalah pihak instalasi farmasi rumah sakit menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada dinas kesehatan kabupaten semarang. Dengan adanya peraturan tersebut saya selaku Apoteker Penanggung Jawab Instalasi Farmasi RSU Bina Kasih bermaksud menyampaikan pemberitahuan sekaligus surat permohonan saksi kepada dinas kesehatan kabupaten Semarang untuk melakukan pemusnahan obat narkotika (Terlampir). Demikian surat pemberitahuan dan permohonan saksi ini saya sampaikan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Apoteker Penanggung Jawab



Anna Mardianingsih, S.Farm.,Apt



Lampiran Berita Acara Pemusnahan Narkotika: Nomor : ................./............../ 20 Daftar Narkotika yang dimusnahkan:



No. Urut 1



Nama Obat Codein 10 mg



Satuan tablet



Jumlah 316



Harga



Keterangan



685



(Rusak/Expire) Expire Date



Ambarawa, 06 Agustus 2019



Anna Mardianingsih,S.Farm.,Apt.