11 0 64 KB
RUMAH SAKIT UMUM BINA KASIH Jl. Naryo Atmajan 27A Telp. (0298) 591280 IGD. 595005 Fax. (0298) 591211 E-mail: [email protected] Website: www.rsbinakasih.or.id AMBARAWA – 50614
No
: 10/RSU.BK/VIII/2019
Ambarawa 06 Agustus 2019
Perihal : Pemusnahan Narkotika Kepada Yth, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Di Tempat Berdasarkan Permenkes no. 3 tahun 2015 pasal 37 tentang dapat dilakukan pemusnahan obat psikotropika, narkotika, dan prekusor farmasi diantaranya karena sudah rusak atau kadaluarsa dan di pasal 40 disebutkan bahwa tahapan pemusnahan obat psikotropika, narkotika dan prekusor farmasi adalah pihak instalasi farmasi rumah sakit menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada dinas kesehatan kabupaten semarang. Dengan adanya peraturan tersebut saya selaku Apoteker Penanggung Jawab Instalasi Farmasi RSU Bina Kasih bermaksud menyampaikan pemberitahuan sekaligus surat permohonan saksi kepada dinas kesehatan kabupaten Semarang untuk melakukan pemusnahan obat narkotika (Terlampir). Demikian surat pemberitahuan dan permohonan saksi ini saya sampaikan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Apoteker Penanggung Jawab
Anna Mardianingsih, S.Farm.,Apt
Lampiran Berita Acara Pemusnahan Narkotika: Nomor : ................./............../ 20 Daftar Narkotika yang dimusnahkan:
No. Urut 1
Nama Obat Codein 10 mg
Satuan tablet
Jumlah 316
Harga
Keterangan
685
(Rusak/Expire) Expire Date
Ambarawa, 06 Agustus 2019
Anna Mardianingsih,S.Farm.,Apt.