4 0 67 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA PUSKESMAS JAGOI BABANG JL. Dwikora Kecamatan Jagoi babang BENGKAYANG Kode Pos. 79284
Nomor
:
445 /516 / PKM-JB/2021
Sifat Lamp Hal
: : :
Penting Undangan Peresmian Gedung
Bengkayang, 12 November 2021 Kepada Yth. Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang. di BENGKAYANG
Puskesmas Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Sehubungan dengan akan diadakannya peresmian gedung baru Puskesmas Jagoi Babang, Maka bersama ini kami mohon dengan hormat kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk koordinasi dengan Bupati mengenai ketersediaan Beliau pada kegiatan yang dilaksanakan pada : Hari
: Senin
Tanggal
:15 November 2021
Pukul
: 08.00 s.d Selesai
Tempat
: Aula Puskesmas Jagoi Babang
Dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan bahwa jumlah peserta kegiatan berjumlah 35 orang yang terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang, Camat Jagoi Babang, Plt. Kepala Puskesmas Jagoi Babang, Kepala Desa Jagoi Babang, Dokter dan Staf Puskesmas Jagoi Babang Demikian permohonan ini kami sampaikan atas perkenaan dan kesediaan Bapak di ucapkan terima kasih..
Plt. Kepala Puskesmas Jagoi Babang
dr. Fenida Aspatuty NIP. 19890120 201412 2 002
SUSUNAN ACARA 1. PEMBUKAAN 2. MENYANYIKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA 3. SAMBUTAN DARI Plt. KEPALA PUSKESMAS JAGOI BABANG KABUPATEN BENGKAYANG 4. SAMBUTAN DARI BUPATI BENGKAYANG 5. PEMBACAAN DOA 6. PENGGUNTINGAN
PITA
SEBAGAI
TANDA
DIRESMIKANNYA
GEDUNG
PUSKESMAS JAGOI BABANG KABUPATEN BENGKAYANG OLEH BUPATI BENGKAYANG. 7. PENUTUP 8. RAMAH TAMAH
ALUR PENYAMPAIAN SURAT 1. Kepala Puskesmas berkoordinasi dengan pihak dinas Kesehatan berkaitan dengan jenis kegiatan, waktu, tempat dan pembiayaan serta undangan yang akan hadir 2. Kemudian bagian umum dinas kesehatan merancang surat kepada bupati 3. Surat tersebut diparaf dan dikoreksi oleh kasi, kabid, sekretaris dinas kesehatan sampai ke kepala dinas kesehatan untuk ditanda tangani. 4. Kepala Dinas Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan bupati berkaitan dengan waktu pelaksanaan kegiatan supaya dapat disesuaikan dengan agenda bupati 5. Surat yang sdh ditanda tangani oleh kepala dinas disampaikan melalui bagian umum sekretariat daerah, assisten dan sekda baru diteruskan ke Bupati 6. Kemudian menunggu disposisi dari Bupati