15 0 258 KB
SURAT PEMBERITAHUAN PERNYATAAN DITERIMA Nomor : 1680/Rek/20/PPMB/VI/2018 Tentang CALON MAHASISWA BARU UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YANG DITERIMA BERDASARKAN HASIL SELEKSI PENELUSURAN SISWA BERPRESTASI TAHUN AKADEMIK 2018/2019 Bismillahirrahmanirrahim, Rektor Universitas Islam Indonesia setelah, Menimbang: a. bahwa penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Islam Indonesia (UII) ditentukan berdasarkan seleksi melalui Ujian Potensi Calon Mahasiswa (UPCM); b. bahwa penerimaan calon mahasiswa baru yang diterima berdasarkan Seleksi Penelusuran Siswa Berprestasi Tahun Akademik 2018/2019 telah dilaksanakan dan diketahui hasilnya yang dapat dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa baru UII; c. bahwa calon mahasiswa baru yang diterima sebagaimana huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Pemberitahuan Pernyataan Diterima; Mengingat : 1. Statuta Universitas Islam Indonesia 2009; 2. Surat Keputusan Rektor Nomor 845/SKRek/DOSDM/XI/2016 tentang Panitia Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Universitas Islam Indonesia Tahun Akademik 2018/2019. 3. Surat Keputusan Rektor Nomor 613/SKRek/PPMB/VI/2018 tentang Calon Mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang Diterima Berdasarkan hasil Seleksi Penelusuran Siswa Berprestasi Potensi dan Mandiri Periode 4 TA. 2018/2019. M E M U T U S K A N Menetapkan : Nama : FARIZA AULIA RAHMANTO No UPCM : 1842140189 Dinyatakan DITERIMA sebagai calon Mahasiswa Baru UII berdasarkan hasil seleksi Penelusuran Siswa Berprestasi Tahun Akademik 2018/2019 pada Program Studi : Teknik Sipil Fakultas : Fakultas Teknik Sipil Dan Perencanaan Dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Sumbangan dana Catur Dharma yang harus dibayar sebesar Rp 22.000.000, (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) dapat diangsur sebanyak 4 kali dan membayar SPP sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Melakukan registrasi dengan membayar paket uang kuliah yang merupakan pembayaran angsuran I (pertama) SPP dan angsuran I (pertama) Dana Catur Dharma total sebesar Rp 13.955.000, (Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan nomor tagihan registrasi : 0118062380. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Mandiri (loket di UII, loket cabang, ATM, Internet banking), Bank Muamalat (loket di UII), Bank Bukopin (loket di UII), Bank Syariah Mandiri (loket di UII, loket cabang, ATM, Internet banking), BPD DIY Syariah (loket di UII, loket cabang, ATM), dengan menunjukkan nomor tagihan. Proses ini dilakukan selambatlambatnya pada tanggal 04 Juli 2018. Prosedur pembayaran dapat dilihat di admisi.uii.ac.id. 3. Melakukan pemasukan data registrasi (keyin) secara online melalui laman admisi.uii.ac.id. Pilih menu Registrasi > Key in. 4. Melakukan verifikasi dokumen sebagai mahasiswa baru dengan hadir di Kampus Terpadu UII tanggal 26 Juni 4 Juli 2018 disertai persyaratan persyaratan yang telah ditetapkan. 5. Apabila calon mahasiswa baru tersebut tidak melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 sampai 4, maka dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa UII. Untuk proses selanjutnya, calon mahasiswa wajib melakukan registrasi dan verifikasi dokumen. Informasi detail untuk proses registrasi dan verifikasi dokumen dapat diakses di pmb.uii.ac.id menu Informasi | Registrasi & Verifikasi Dokumen. Surat Pemberitahuan ini berlaku sejak ditetapkan. Alhamdulillahirrabil'alamin Ditetapkan : di Yogyakarta Pada tanggal : 05 Juni 2018 Rektor Universitas Islam Indonesia
Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. Lampiran: SURAT PERNYATAAN KOMITMEN PSB Siswa Berprestasi Akademik (http://pmb.uii.ac.id/wpcontent/uploads/2015/01/SURATPERNYATAAN KOMITMENPSBSiswaBerprestasiAkademik.pdf)
Verifikasi Dokumen Setelah melakukan proses registrasi, mahasiswa harus melakukan verifikasi dokumen sesuai jadwal dengan prosedur sebagai berikut: Membawa Kartu Ujian PMB untuk mahasiswa yang lolos dari pola seleksi CBT dan PBT. Menyerahkan bukti Surat Pemberitahuan Pernyataan Diterima sebagai calon mahasiswa UII Tahun Akademik 2018/2019; Menunjukkan Surat Tanda Kelulusan/ljazah asli SMA atau sederajat serta menyerahkan fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat/instansi yang berwenang; Menyerahkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan akte kelahiran/surat kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat/instansi yang berwenang; Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm berwama sebanyak 2 (dua) lembar. Menyerahkan surat pernyataan kesanggupan menaati seluruh peraturan yang berlaku di Ull. Surat pernyataan tersebut diisi pada saat calon mahasiswa melakukan keyin registrasi daring (online) melalui laman admisi.uii.ac.id; Melakukan perekaman sidik jari dan pengambilan foto untuk Kartu Tanda Mahasiswa (KTM); 1. Lakilaki : memakai kemeja warna putih dan dasi hitam; 2. Perempuan : memakai kemeja warna putih dan jilbab warna putih. Calon mahasiswa yang telah melakukan registrasi berdasar nomor UPCM tertentu dan bermaksud pindah ke program studi lain di lingkungan UII wajib melalui proses seleksi ulang sesuai dengan program studi yang dituju; Khusus untuk Program Studi Arsitektur, Teknik Kimia, Ilmu Kimia, Farmasi, Pendidikan Kimia dan Diploma III Analis Kimia wajib menyerahkan Surat Keterangan Tidak Buta Wama dari Dokter Spesialis Mata; Khusus Program Studi Pendidikan Dokter wajib menyerahkan Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari dokter Spesialis Mata dan surat keterangan sehat jasmani dan kejiwaan dari SpKJ (psiklater) yang memiliki SIP (Surat Izin Praktek); Khusus calon mahasiswa yang diterima melalui pola seleksi PSB (semua kategori) diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi surat keterangan berkelakuan baik (Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK) dari Kepolisian yang telah dilegalisir; Khusus calon mahasiswa yang diterima melalui pola seleksi PSB (semua kategori) wajib menyerahkan surat pernyataan berisi kesanggupan/komitmen berpartisipasi dalam kegiatan akademik dan nonakademik sesuai dengan keunggulan yang dimiliki. Tahapan registrasi dan verifikasi dokumen dapat digambarkan sebagai berikut:
CALON MAHASISWA HARUS HADIR LANGSUNG KE Ull. Dalam proses verifikasi dokumen akan dilakukan perekaman sidik jari dan pengambilan foto untuk Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sehingga calon mahasiswa harus datang langsung (tidak dapat diwakili) ke Kantor Pelayanan Terpadu, Direktorat Akademik di Gedung GBPH Prabuningrat (Lantai 1), Kampus Terpadu UII.