Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : HJ Eha Hasanah S.H. Jabatan : Pemilik Perusahaan Alamat : JL Dukuh v no 33 (Dpn Masjid Jami Al Fattah) RT/RW 02/04 Kelurahan Dukuh Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur. 13550. No tlp : 02187793489 / 085888293626 Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari : Nama Perusahaan/Usaha : Al Hasanah Kitchen Alamat Perusahaan/Usaha : JL Dukuh v no 33 (dpn Masjid Jami Al Fattah) RT /RW 02/04 Kelurahan Dukuh Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur. 13550 No Tlp Perusahaan : 085888293626 Jenis Usaha/Sifat Usaha : VCO (Virgin Coconut Oil) Kafasitas Produksi : 100 Btl/Minggu Dengan dampak lingkungan yang terjadi berupa : 1. Limbah Padat 2. Limbah Cair 3. Limbah B3 (Oli bekas, lampu TL, Accu bekas, dll) 4. Penggunaan Air Bersih Merencanakan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan melalui : 1. Membuat TPS Pemilahan sampah kering dan basah sesuai dengan karakteristiknya. Berkoordinasi dengan tukang sampah 2. Membuat septik tank yang kedap air atau IPAL Domestik (merk system biofilter) bio tank dsb. 3. Menyediakan tempat khusus untuk limbah B3 atau penyimpanan sementara limbah B3 (izin ke Badan Profinsi DKI Jakarta) 4. Mengadakan dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin TPS limbah B3. 5. Apabila di dalam jaringan PAM maka wajib menjadi pelanggan PAM, air tanah hanya menjadi cadangan.



Pada prinsipnya bersedia dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas. Dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang. Jakarta 18 November 2019 Yang Menyatakan (Nama Perusahaan)



Bukti Penerimaan Oleh Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur. Nomor : Tanggal : Penerima :



Tanda Tangan & Stempel.



Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Kramat Jati



(Hj.Eha Hasanah S.H) Drs. Rusyadi S NIP : 196605031994121003



UPAYA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN PWERORANGAN No



Jenis Dampak



Pengelolaan  



1.



Limbah Padat



2.



Limbah cair Domestik (toilet, kamar mandi, wastafel dan aktifitas pengunjung). Limbah B3 (oli  bekas, lampu tl, accu bekas dll).



3.



Membuat TPS Pemilahan sampah ekring dan basah sesuai karakteristik  Berkoordinasi dengan tukang sampah. Membuat septik tank yang kedap air atau IPAL Domestik (Merk system biofilter, biotank dsb).







4.



Waktu Pemantauan



Instansi Pengawas



Setiap hari selama masa  oprasional kegiatan  usaha. 



Setiap bulan dan setiap 3 bulan sekali selama masa oprasional kegiatan usaha.



Kelurahan Kecamatan Dan Sudin Kebersihan Kota Administrasi Jakarta Timur.



BPLHD ProVinsi DKI Jakarta, KLH Kota Administrasi Jakarta Timur dan Sudin Kebersihan Kota Administrasi Jakarta Timur.



Setiap hari selamamasa BPLHD Provinsi DKI Jakarta, KLH Menyediakan kegiatan Kota Administrasi Jakarta Timur. tempat khusus oprasional limbah B3 atau usaha. peeenyimpanan sementara limbah B3 (izin ke badan provinsi DKI Jakarta. Mengadakan dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin TPS limbah B3.



Penggunaan air Apabila di dalam Setiap bulan selama BPLHD Provinsi DKI Jakarta, PT. bersih jaringan PAM, wajib masa oprasional menjadi pelanggan PAM, kegiatan usaha. air tanah hanya digunakan sebagai cadangan. Jakarta, 17 November 2019 TTD Penanggung Jawab



(HJ Eha Hasanah S.H.)



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Hj Eha Hasanah S.H. No Hp : 085888293626 Alamat : JL Dukuh v no 33 RT/RW 02/04 Kelurahan Dukuh Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur 13550. Bertindak sebagai PIHAK PERTAMA, dengan ini melakukan kerjasama PEMBUANGAN LIMBAH VCO dengan : Nama : NO Hp : Jabatan : Petugas Kebersihan dari kelurahan Bertindak sebagai PIHAK KEDUA yang akan menerima limbah VCO yang akan dikumpulkan dan disetorkan 4 x dalam seminggu kepada pihak PERTAMA untuk dimusnahkan diinsenerator Dinas Kebersihan Kelurahan Dukuh. Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan dapat dipergunakan semestinya.



Jakarta, 18 November 2019



Pihak Pertama



Pihak Kedua



(HJ Eha Hasanah S.H.)



(



KETUA RT/RW 02/04



(Fahruddin)



)