Surat Pernyataan Kontrak Rumah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERNYATAAN KONTRAK RUMAH



Pada hari ini, Selasa, 01 Mei 2012 Kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Alamat



: NURMALA BR. TAMPUBOLON : Jl. Kp. Pertanian Utara No.21 RT/01 RW.01 Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur 13470



Sebagai PEMILIK RUMAH yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama Alamat



: ………………………………………………………………………………………………………… : ………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………



Sebagai PENGONTRAK yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Dengan ini kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan perjanjian KONTRAK RUMAH di Komplek Perumahan Pejuang Jaya B/98, RT.08/12, Kel. Pejuang Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, dengan ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 PIHAK KEDUA menyetujui untuk mengontrak rumah kepada PIHAK PERTAMA yang berada di Komplek Perumahan Pejuang Jaya B/98, RT.08/12, Kel. Pejuang Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, dan PIHAK PERTAMA menyetujui pengontrakkan rumah tersebut sebagai rumah tinggal biasa. PASAL 2 a. Kedua belah pihak menyetujui dengan harga kontrak rumah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, mulai tanggal 01 Mei 2012 sampai dengan tanggal 01 Mei 2013. b. Uang telah diterima dari PIHAK PERTAMA dan perjanjian ini dapat dianggap sebagai kwitansi. c. PIHAK KEDUA tidak berhak memindahkan / mengoverkan rumah kepada PIHAK KETIGA atau pihak manapun tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA. PASAL 3 Kedua belah pihak menyetujui bahwa selama masa kontrak tersebut berlangsung, pemeliharaan rumah, rekening listrik, PAM, iuran RT/RW, sumbangan kegiatan lingkungan dan kewajiban lainnya di lingkungan perumahan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.



PASAL 4 a. Setiap akan mengadakan perubahan / penambahan bentuk rumah tersebut diatas oleh PIHAK KEDUA harus seizing dari PIHAK PERTAMA. b. PIHAK KEDUA jika selama masa kontrak melakukan perbaikan / merenovasi / pengecetan dan lainnnya dengan tidak merubah bentuk bangunan aslinya, tidak meminta ganti rugi PIHAK PERTAMA. PASAL 5 PIHAK PERTAMA menjamin bahwa rumah tersebut diatas adalah milik PIHAK PERTAMA, bila ada yang mengganggu gugat maka persoalannya diurus oleh PIHAK PERTAMA sampai selesai, bila terjadi perselisihan diselelesaikan secara kekeluargaan / musyawarah. PASAL 6 Kebersihan lingkungan saluran air tetap dijaga, baik bak depan rumah disediakan, aturan dan pertaturan setempat dipatuhi. PASAL 7 Apabila masa kontrak berakhir pada tanggal 01 Mei 2013, PIHAK KEDUA wajib menyeselaikan yang tercantum dalam PASAL 3 diatas, dan melaporkan kepada PIHAK PERTAMA, 1 (satu) bulan sebelum masa kontrak berakhir. PASAL 8 Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) diatas materai yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan dalam keadaan sehat tanpa paksaan dari pihak manapun juga.



Bekasi, 01 Mei 2012 PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



____________________________



NURMALA BR. TAMPUBOLON



No. KTP : ……………………………………………



No. KTP : 09.5407.610252.0105



Saksi



____________________________ No. KTP : ……………………………………………