15 0 343 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU
PUSKESMAS BULIK
Alamat : Jl. Tjilik Riwut No : 11 Telp. (0532) – 2071239 E-mail [email protected] Nanga Bulik Kode Pos (74662)
SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : 841.5/ 1227 / IV /PKM/2019 Dasar
: 1.
2.
3.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2018,Tanggal 01 Februari 2018 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau Keputusan Bupati Lamandau Nomor : 188.45/51/II/HUK/2018 Tentang Standart Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lamandau. Berdasarkan Undangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau Nomor : 441.10/ 313 /IV/DINKES/2019, Tanggal : 01 April 2019 Tentang : Undangan Pertemuan Evaluasi Program PIS PK Tingkat Kabupaten Lamandau Tahun 2019
MENUGASKAN Kepada
Untuk
:
:
1.
Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan
: : : :
DENNY, SKM 19790303 200012 1 002 Penata / IIIc Pimpinan Puskesmas Bulik
2.
Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan
: : : :
NOOR LAILY, S.S.T.Keb 19770905 200502 2 003 Penata Muda TK I/ IIIb Pengelola PIS PK Puskesmas Bulik
3.
Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan
: : : :
JAMIRAH, Amd. Keb 19850102 201704 2 004 Pengatur / IIc Pelaksana Poskesdes Pamalontian
Sebagai peserta aktif Pertemuan Evaluasi Program PIS PK Tingkat Kabupaten Lamandau Tahun 2019 1. 2. 3. 4.
Lama Penugasan 3 ( Tiga ) hari, 14 s/d 16 April 2019 Melaporkan hasil kepada Kepala Puskesmas Bulik Agar tugas ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab Apabila terdapat kekeliruan dalam surat tugas ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan Pada Tanggal
: Nanga Bulik : 13 April 2019
Pimpinan Puskesmas Bulik
DENNY, SKM NIP.19790303 200012 1 002
PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU
DINAS KESEHATAN Jalan : Bukit Hibul Utara No : 50 Telp. 0532 - 2071010 Fax. 0532 - 2071011 Nanga Bulik Kode Pos (74662)
SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : 841.5/ Dasar
1. 2.
3.
/ I /DINKES/2019
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Peraturan Bupati Lamandau Nomor : 02 Tahun 2018 Tanggal 01 Februari 2018 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lamandau. Keputusan Bupati Lamandau Nomor : 188.45/51/II/HUK/2018 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
MENUGASKAN Kepada
Untuk
: 1 a. Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan
: : : :
WARDI, Amd. Kep 19771219 201001 1 009 Penata Muda / IIIa Pelaksana Puskesmas Bulik
b. Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan
: : : :
DONO SUGROHO, Amd. Kep 19850505 200802 1 001 Penata Muda TK I/ IIIb Pelaksana Puskesmas Bulik
c. Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan
: : : :
JAMIRAH, Amd. Keb 19850102 201704 2 004 Pengatur / IIc Pelaksana Poskesdes Pamalontian
: Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Imunisasi di Posyandu Cempaka Desa Pamalontian 1. Lama Penugasan 1 ( Satu ) hari, 9 Maret 2019 2. Melaporkan hasil kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau 3. Agar tugas ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab 4. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat tugas ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Dikeluarkan Di : Nanga Bulik Pada Tanggal : 9 Januari 2018 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau
FRIARAIYATINI, SKM, M.Kes NIP.19700430 199401 2 004