14 0 112 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN
SEKRETARIAT DAERAH Jl. Trans Sulawesi Kel. Pondang - Amurang Timur Telp. (0430) 22988 -22989
Amurang, Nomor : Lampiran : Perihal : Undangan Gelar Pengawasan dan Penandatanganan Piagam Pengawasan Internal
April 2021
Kepada Yth. Para Kepala Perangkat Daerah dan Camat Se- Kabupaten Minahasa Selatan Di Tempat
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada pasal 11 huruf a disebutkan bahwa peran APIP memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dan dalam upaya mewujudkan visi Kabupaten Minahasa Selatan yaitu Minahasa Selatan Maju, Berkepribadian dan Sejahtera, serta untuk mencapai Kapabilitas APIP level 3, maka Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan melakukan Gelar Pengawasan dan Penandatanganan Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) oleh Bupati Minahasa Selatan serta Pejabat Esselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Untuk maksud tersebut dimintakan kepada saudara untuk hadir pada kegiatan dimaksud yang akan dilaksanakan pada : Hari / Tanggal :
Senin, 26 April 2021
Jam
:
14.00 Wita
Tempat
:
Ruang Rapat Lantai IV Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Khusus untuk para Camat akan diadakan secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Alamat Zoom Meeting akan diberitahukan kemudian. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya.
a.n. BUPATI MINAHASA SELATAN SEKRETARIS DAERAH,
DENNY P. KAAWOAN, M.Si PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 19621126 199003 1 010
Tembusan : 1. Yth. Bupati Minahasa Selatan di Amurang (Sebagai Laporan); 2. Yth. Wakil Bupati Minahasa Selatan di Amurang (Sebagai Laporan); 3. Arsip.
PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN
SEKRETARIAT DAERAH Jl. Trans Sulawesi Kel. Pondang - Amurang Timur Telp. (0430) 22988 -22989
Amurang, Nomor : Lampiran : Perihal : Undangan Gelar Pengawasan dan Penandatanganan Piagam Pengawasan Internal
April 2021
Kepada Yth. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Di Tempat
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada pasal 11 huruf a disebutkan bahwa peran APIP memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dan dalam upaya mewujudkan visi Kabupaten Minahasa Selatan yaitu Minahasa Selatan Maju, Berkepribadian dan Sejahtera, serta untuk mencapai Kapabilitas APIP level 3, maka Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan melakukan Gelar Pengawasan dan Penandatanganan Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) oleh Bupati Minahasa Selatan serta Pejabat Esselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang akan dilaksanakan pada : Untuk maksud tersebut dengan hormat kami mengundang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan kiranya berkenan hadir pada kegiatan dimaksud yang akan dilaksanakan pada : Hari / Tanggal :
Senin, 26 April 2021
Jam
:
14.00 Wita
Tempat
:
Ruang Rapat Lantai IV Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Demikian disampaikan, atas perkenanannya diucapkan terima kasih.
a.n. BUPATI MINAHASA SELATAN SEKRETARIS DAERAH,
DENNY P. KAAWOAN, M.Si PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 19621126 199003 1 010
1. Yth. Bupati Minahasa Selatan di Amurang (Sebagai Laporan); 2. Yth. Wakil Bupati Minahasa Selatan di Amurang (Sebagai Laporan); 3. Arsip.
PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN
SEKRETARIAT DAERAH Jl. Trans Sulawesi Kel. Pondang - Amurang Timur Telp. (0430) 22988 -22989
Amurang, Nomor : Lampiran : Perihal : Undangan Gelar Pengawasan dan Penandatanganan Piagam Pengawasan Internal
April 2021
Kepada Yth. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara Di Manado
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada pasal 11 huruf a disebutkan bahwa peran APIP memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dan dalam upaya mewujudkan visi Kabupaten Minahasa Selatan yaitu Minahasa Selatan Maju, Berkepribadian dan Sejahtera, serta untuk mencapai Kapabilitas APIP level 3, maka Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan melakukan Gelar Pengawasan dan Penandatanganan Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) oleh Bupati Minahasa Selatan serta Pejabat Esselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang akan dilaksanakan pada : Hari / Tanggal :
Senin, 26 April 2021
Jam
:
14.00 Wita
Tempat
:
Ruang Rapat Lantai IV Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kehadiran diucapkan terima kasih.
No.
Pengelola
1
Kasubag Umum
2
Sektretaris
3
Plt. Inspektur
4
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah
5
Paraf
a.n. BUPATI MINAHASA SELATAN SEKRETARIS DAERAH,
DENNY P. KAAWOAN, M.Si PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 19621126 199003 1 010 Dimohon dengan hormat untuk ditandatangani
1. Yth. Bupati Minahasa Selatan di Amurang (Sebagai Laporan); 2. Yth. Wakil Bupati Minahasa Selatan di Amurang (Sebagai Laporan); 3. Arsip.
PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN
SEKRETARIAT DAERAH Jl. Trans Sulawesi Kel. Pondang - Amurang Timur Telp. (0430) 22988 -22989
Amurang, Nomor : Lampiran : Perihal : Permohonan Narasumber Gelar Pengawasan dan Penandatanganan Piagam Pengawasan Internal
April 2021
Kepada Yth. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara Di Manado
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gelar Pengawasan dan Penandatanganan Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) oleh Bupati Minahasa Selatan serta Pejabat Esselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, maka dengan hormat kami mengajukan permohonan narasumber pada kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada : Hari / Tanggal :
Senin, 26 April 2021
Jam
:
14.00 Wita
Tempat
:
Ruang Rapat Lantai IV Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Demikian permohonan ini disampaikan, atas perkenanan Bapak diucapkan terima kasih.
a.n. BUPATI MINAHASA SELATAN SEKRETARIS DAERAH,
DENNY P. KAAWOAN, M.Si PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 19621126 199003 1 010
Tembusan : 1. Yth. Bupati Minahasa Selatan di Amurang (Sebagai Laporan); 2. Yth. Wakil Bupati Minahasa Selatan di Amurang (Sebagai Laporan); 3. Arsip.