Susunan Acara Dan Tata Tertib Musrenbangdes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA KECAMATAN EMPANG KANTOR KEPALA DESA EMPANG ATAS Jln. Berang Bayan Nomor 1



SUSUNAN ACARA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDes) TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN RPJMDes TAHUN 2021 s/d 2026 DAN PENETAPAN RKPDes 2021 Sesi 1 1. PEMBUKAAN 2. MENYANYIKAN LAGU INDONESIA RAYA 3. SAMBUTAN – SAMBUTAN -SAMBUTAN CAMAT EMPANG (SEKALIGUS MEMBUKA MUSRENBANGDes) -SAMBUTAN KEPALA DESA -SAMBUTAN BPD 4. PEMBACAAN TATA TERTIB MUSYAWARAH 5. PEMBACAAN DO’A 6. ISTIRAHAT Sesi 2 1. PEMAPARAN -DRAF RPJMDes TAHUN 2021 s/d 2026 -DRAF RKPDes TAHUN 2021 2. DISKUSI / TANGGAPAN – TANGGAPAN -NARA SUMBER : CAMAT/OPD TERKAIT/KEPALA DESA/BPD/PENDAMPING 3. KESIMPULAN DAN PENETAPAN : -DRAF RPJMDes TAHUN 2021 s/d 2026 -DRAF RKPDes TAHUN 2021 5. PENANDATANGANAN BERITA ACARA 6. PEMILIHAN DELEGASI DESA MENGIKUTI MUSRENBANG TINGKAT KECAMATAN 7. PENUTUP EMPANG, 12 JANUARI 2021 KEPALA DESA EMPANG ATAS,



AMINUDDIN MASARANG



PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA KECAMATAN EMPANG KANTOR KEPALA DESA EMPANG ATAS Jln. Berang Bayan Nomor 1



TATA TERTIB RAPAT MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDes) TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN RPJMDes TAHUN 2021 s/d 2026 DAN PENETAPAN RKPDes 2021



1. Musrenbang Desa dilaksanakan pada hari Selasa tanggal dua belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu 2. Peserta Musrenbang Desa wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia Musrenbang Desa 3. Musyawarah dihadiri oleh : a. Kepala Desa dan Perangkat Desa b. Ketua dan anggota BPD c. Ketua dan anggota LPM d. Pemerintah Kecamatan e. OPD terkait f. Pengurus BUMDes Berang Bayan g. Kader Posyandu h. PKK, Karang Taruna, Remaja Masjid dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya i. Perwakilan Keluarga Miskin dan Pengurus Kelompok Tani j. Tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, tokoh Pendidikan k. Pendamping Desa dan Pembina BUMDes 4. Musyawarah dipimpin oleh Kepala Desa Empang Atas 5. Peserta Musyawarah mengikuti acara dari awal sampai selesai 6. Peserta Musyawarah yang akan meninggalkan ruangan sebelum Rapat selesai, harap melapor ke pimpinan musyawarah 7. Peserta Musyawarah kehadirannya minimal kuorum menjadi dasar untuk mengambil keputusan bersama dan di nyatakan SAH 8. Susunan Acara diumumkan, disepakati dan pimpinan sidang memulai musyawarah 9. Sidang di undur 15 menit, apabila belum kuorum 10. Penjelasan pokok Materi Musrenbang Desa 11. Pimpinan Musrenbang Desa menjalankan sesuai Tata Tertib yang telah ditetapkan 12. Pemaparan draf RPJMDes tahun 2021 s/d 2026 dan draf RKPDes tahun 2021 13. Tanggapan atau masukan disampaikan dengan tertib dan beretika 14. Menindaklanjuti tanggapan atau masukan secara demokratis 15. Pengambilan Keputusan dan Penanda Tanganan Berita Acara 16. Penutup Empang, 12 Januari 2021 Kepala Desa Empang Atas,



AMINUDDIN MASARANG