Susunan Pengurus Ikatan Alumni [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IKATAN ALUMNI PONDOK PESANTREN TPI BALAKKA Visi Terwujudnya kebersamaan antar alumni serta kontribusi yang nyata bagi kemajuan Almamater dan Pendidikan Masyarakat. Misi 1. 2.



Menjalin komunikasi dan pertukaran informasi antar alumni dan almamater. Mendukung dan mempersiapkan kader alumni yang bertanggung jawab  dalam kontribusi terhadap masyarakat. 3. Berpartisipasi dalam pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan di kalangan para anggota dan masyarakat. 4. Berperan aktif secara selektif dalam kegiatan Pondok Pesantren dan sosial



Tujuan



Susunan Pengurus: Dewan Pembina



: 1. 2.



Dewan Penasehat



: 1. 2.



Dewan Pengawas



: 1. 2.



Ketua Umum



:



Koordinator Bidang Organisasi : 1. 2. Koordinator Bidang Jaringan : 1. 2.



Koordinator Bidang Anggaran : 1. 2. Koordinator Bidang Program : 1. 2. Koordinator Bidang Pendidikan : 1. 2. Sekretarus Umum



:



Wakil Sekretaris



:



Bendahara Umum



:



Wakil Bendahara



:



Humas I



:



Humas II



:



Koordinatror Wilayah Tabagsel : Koordinatror Wilayah Sumatera Timur : Koordinatror Wilayah Riau dan Sumatera Bagian Selatan : Koordinatror Wilayah Jabodetabek dan Jawa :



Struktur Organisasi :



Visi



:



Misi



:



Sasaran



:



Strategi



:



RENCANA ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI SANTRI SABILUL MUTTAQIN( IASSM )



DARAMISTA LENTENG SUMENEP JAWA TIMUR PERIODE II TAHUN 2014 – 2016



RENCANA ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI SANTRI SABILUL MUTTAQIN( IASSM ) DARAMISTA LENTENG SUMENEP JAWA TIMUR PERIODE II TAHUN 2014 – 2016 MUQODDIMAH Sebagai organisasi yang berhaluan Islam Ahlusunnah wal jama’ah, IKSASS (Ikatan Alumni Santri Sabilul Muttaqin) Daramista Lenteng Sumenep meyakini bahwa kehadirannya adalah untuk mewujudkan peran sebagai Khalifah fi al-ardli, meneruskan cita-cita nabi sebagai rahmat bagi seluruh alam. IKSASS sebagai organisasi kader berazaskan Pancasila mempunyai komitmen kemasyarakatan dan kebangsaan secara utuh dan profesional yang diaktualisasikan melalui partisipasi dalam pembangunan yang adil dan demokratis. Integrasi faham keagamaan dan kebangsaan tersebut, mengharuskan IKATAN ALUMNI SANTRI SABILUL MUTTAQIN( IASSM ) berdialektika aktif dengan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Perwujudan nyata dari hasil dialektika itu adalah komitmen organisasi terhadap persoalan-persoalan mendasar pada masyarakat dan kemanusiaan yang meliputi; pemberdayaan pendidikan, ekonomi, dan wawasan kebangsaan melalui pengkaderan. IASSM (Ikatan Alumni Santri Sabilul Muttaqin) sebagai organisasi yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Daramista, mempunyai misi utama dalam penguatan sumber daya santri, baik secara konseptual maupun aktualisasi keilmuan di lapangan dengan dukungan keterampilan, kecakapan, dan pengalaman-pengalaman yang diberikan kepada mereka. Sebagai pengejawantahan dari cita-cita pondok pesantren, IASSM selalu berusaha mempertimbangkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai ma’hadiyah salafiyah sebagai ciri khas kaum santri dari masa kemasa dengan tidak merendahkan nilai-nilai Islam yang universal dan esensial. Hal ini dimaksudkan agar kader organisasi tidak bersifat paradoks dengan lingkungan sekitarnya, dan sebagai upaya mensosialisasikan niali-nilai Islam. Dalam perjalanannya, IASSM sudah menjadi organisasi harapan santri dan masyarakat dalam memberdayakan dan mengembangkan diri mereka. pada kenyataannya, organisasi ini belum bisa memberikan kontribusi maksimal dan lebih profesional sesuai yang diharapkan. Hal ini dikarenakan pertama, manajemen organisasi yang masih lemah, kedua ; minimnya wawasan intelektual maupun keorganisasian para penggerak gerbong organisasi. Oleh karena itu, sangat perlu organisasi ini ditata dan diarahkan sesuai aturan yang disepakati bersama melalui penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dengan aturan tersebut dimaksudkan organisasi ini pada perjalanannya nanti bisa mencapai tujuan agar sesuai dengan visi dan misi organisasi. BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1. Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Santri Sabilul Muttaqin yang disingkat IASSM, yang sebelumnya adalah organisasi santri dan alumni dengan nama Ikatan Alumni Santri Sabilul Muttaqin (IASSM). 2. IASSM (Ikatan Alumni Santri Sabilul Muttaqin), didirikan di Daramista Lenteng Sumenep Jawa Timur pada tajun 2008 sampai waktu yang tidak terbatas. 3. IASSM (Ikatan Alumni Santri Sabilul Muttaqin) merupakan hasil Musyawarah Besar I IASSM yang dilaksanakan di Halaman Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Daramista Lenteng Sumenep pada tahun 2008 sampai waktu yang tidak terbatas. Pasal 2



1. Pengurus Pusat IASSM berkedudukan di Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Daramista Lenteng Sumenep Jawa Timur. 2. Pengurus Koordes dan SubKoordes IASSM berkedudukan di Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Daramista Lenteng Sumenep Jawa Timur. BAB II AQIDAH DAN AZAS Pasal 3 IASSM adalah Organisasi yang beraqidah Islam Ala Ahli Sunnah Wal Jama’ah . Pasal 4 IASSM adalah Organisasi yang berazaskan Pancasila BAB III SIFAT DAN FUNGSI Pasal 5 IASSM adalah Organisasi otonom dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Daramista Lenteng Sumenep Pasal 6 IASSM adalah organisasi Kader yang berfungsi ; 1. Membantu dalam merealisasikan program pondok pesantren 2. Membantu mengawasi berjalannya program-program Pondok Pesantren dan lembaga pendiidkan yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren. 3. Sebagai wahana untuk melatih diri berorganisasi 4. Sebagai wadah dari kegiatan para alumni BAB IV LAMBANG Pasal 7 Kubah, Satu buah kitab, Sembilan bintang bersudut lima dan gambar berjabat tangan. Pasal 8 Lambang sebagaimana disebutkan dalam pasal 7, berwana putih di atas dasar warna hijau. BAB V VISI, MISI DAN TUJUAN  Pasal 9 VISI : Terciptanya Organisasi sebagai pencetak Generasi kreatif Berjiwa Islami berwawasan Kebangsaan serta Berkahlaqul Karimah Pasal 10 MISI : • Kaderisasi anggota yang berbudi pekerti luhur • Mencetak generasi muslim yang respek terhadap kebutuhan masyarakat • Pengayom setiap lapisan anak bangsa Pasal 11 Maksud Organisasi Organisasi ini bermaksud : a. Menjadi Wahana Integratif dan Media Kreatifitas serta pengabdian Santri - Alumni Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Daramista terhadap PPSM, masyarakat dan Agama. b. Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian Santri dan Alumni untuk memberikan sumbangsih materi dan atau pemikiran untuk kemajuan Islam dan Pemeluk Agama Islam (Izzul Islam wal Muslimin) Pasal 12 Tujuan Organisasi



Organisasi ini bertujuan : Terbinanya Tali Silaturahim dan Optimalisasi peran dan fungsi Alumni PP. Sabilul Muttaqin demi terwujudnya masyarakat Muslim yang berkualitas. BAB VI RUANG LINGKUP KEGIATAN Pasal 13 (1) Mengadakan Pengajian, Diskusi, Seminar, Pendidikan, , dan kajian ilmiah lainnya (2) Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, LSM, Ormas, Swasta dan pihak lain yang sama sama berkomitmen dalam memajukan Pendidikan Pesantren yang berorientasi Salaf BAB VII KEDAULATAN Pasal 14 Kedaulatan organisasi berada ditangan anggota, yang tercermin sepenuhnya dalam Musyawarah Besar dan mendapatkan persetujuan penetapan dari dewan Pembina dan pengasuh pondok pesantren sebagai kedaulatan tertinggi. BAB VIII KEANGOTAAN Pasal 15 1. Keanggotaan IASSM adalah Alumni Santri Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Daramista Lenteng. 2. Tata cara menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) 3. Kewajiban dan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB IX STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI Pasal 16 Struktur Organisasi terdiri atas; 1. Dewan Pembina Dan Pertimbangan yang disingkat Dengan (DPP) 2. Tingkat Pusat dipimpin oleh Pengurus Pusat disingkat dengan (PP) 3. Tingkat Koordes dipimpin oleh Pengurus Koordinator Desa disingkat dengan (Koordes) Pasal 17 Perangkat organisasi IASSM terdiri atas 1. Perangkat Tingkat Pusat terdiri atas Pembina, penasehat, dan perangkat organisasi lainnya. 2. Perangkat Koordes terdiri atas Pembina, penasehat, dan perangkat organisasi lainnya. Pasal 18 Ketentuan mengenai struktur dan perangkat organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB X KEPENGURUSAN Pasal 19 Kepengurusan terdiri atas; 1. Dewan Pembina  2. Pengurus Pusat: Pengurus Harian dan Bidang. 3. Pengurus Koordes: Koodinator Desa BAB XI PEMILIHAN DAN MASA JABATAN PENGURUS Pasal 20



1. Pengurus IASSM di semua tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah 2. Tata cara pemilihan dan penetapan pengurus IASSM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Pasal 21 1. Masa jabatan pengurus adalah : a. Pengurus Pusat IASSM selama 3 tahun. b. Pengurus Koordes IASSM selama 3 tahun. 2. Ketentuan dan mengenai susunan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Pasal 22 Apabila terjadi kekosongan pengurus antar waktu dalam kepengurusan IASSM maka tata cara pengisian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). BAB XII PERMUSYAWARATAN Pasal 23 Permusyawaratan IASSM meliputi : 1. Musyawarah tingkat Pembina 2. Musyawarah tingkat Pusat. 3. Musyawarah tingkat Koordes. Pasal 24 1. Permusyawaratan IASSM meliputi : a. Musyawarah Besar disingkat MUBES. b. Musyawarah Istimewa disingkat MI. c. Musyawarah Kerja Pusat disingkat MUSKERPUS. d. Musyawarah Pimpinan disingkat MUSPIM. e. Musyawarah Koordes di singkat MUKOORDES. 2. Ketentuan mengenai jenis permusyawaratan sesuai tingkatannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 25 Permusyawaratan untuk perangkat organisasi IASSM diatur dengan ketentuan : 1. Permusyawaratan perangkat Koordes harus tidak menyimpang dari AD/ART dan program-program IASSM. 2. Segala hasil permusyawaratan perangkat organisasi dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku jika isinya bertentangan dengan keputusan MUBES, MI, MUSKERPUS, MUSPIM dan keputusan lainnya. BAB XIII KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 26 1. Keuangan IASSM diperoleh dari sumber-sumber dana IASSM, masyarakat, dan sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART. 2. Pemanfaatan keuangan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 3. Semua kekayaan dan tanggungan organisasi di serahkan kepada Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Daramista Lenteng Sumenep Jawa Timur apabila IASSM dibubarkan Kekayaan IASSM berupa; dana dan Lain-lain.



Pasal 27



BAB XIV PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN Pasal 28 Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan MUBES. Pasal 29 IASSM hanya dapat dibubarkan melalui MUBES.



BAB XV PENUTUP Pasal 30 1. Segala sesuatu yang belum di atur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak di tetapkan.



RENCANA ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI SANTRI SABILUL MUTTAQIN( IASSM ) DARAMISTA LENTENG SUMENEP JAWA TIMUR PERIODE II TAHUN 2014 – 2016 BAB I MAKNA LAMBANG Pasal 1 1. Kubah melambangkan ketakwaan. 2. Satu buah kitab melambangkan Kitab Al-Qur’an sebagai pegangan hidup 3. Gambar berjabat tangan menunjukkan menjaga tali silaturrahmi 4. Sembilan bintang bersudut lima : 1.       Satu bintang besar di atas melambangkan Nabi Muhammad Saw. 2.       Empat bintang di samping kanan melambangkan Khulafaurrasyidin. 3.       Empat bintng di samping kiri melambangkan madzhab yang empat. 4.       Sembilan bintang melambangkan Wali Songo 5. Warna putih sebagaimana melambangkan keadilan, sedangkan warna dasar hijau melambangkan kesejahteraan dan warna biru sebagai simangan dan cita-cita yang tinggi seperti langit.  BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Keanggotaan IASSM terdiri atas: 1. Alumni Santri Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Daramista Lenteng Sumenep 2. Setiap santri yang telah di anggap selesai menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Daramista Lenteng Sumenep dan masih berdomisili di Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Daramista Lenteng Sumenep. BAB III TATA CARA PENERIMAAN Pasal 3 1. Anggota IASSM diterima melalui Koordes/Koordes. 2. Penerimaan anggota IASSM diatur dengan tata cara sebagai berikut : 1. Memberitahukan kepada pengurus Koordes bahwa dirinya telah menjadi alumni atau mendaftar diri kepada pengurus pusat bagi santri yang telah di anggap selesai menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Daramista Lenteng Sumenep dan masih berdomisili di Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin 2. Menyatakan untuk mentaati AD/ART IASSM. 3. Seseorang dinyatakan sah sebagai anggota setelah mengikuti Pertemuan Reuni Alumni atau Mengikuti pertemuan rutin alumni bulanan dan Ta’arruf.  BAB IV



PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 4 Anggota berhenti karena : a. Meninggal Dunia. b. Diberhentikan secara hormat karena melakukan tindakan yang merugikan nama baik organisasi dan melanggar AD/ART IASSM. 2. Pemberhentian anggota hanya dapat diusulkan oleh Koordes kepada Pusat IASSM. 3. Pengurus Koordes harus terlebih dahulu memperingatkan secara tertulis kepada anggota yang bersangkutan agar memperbaiki kesalahannya dan apabila setelah tiga kali (3x) tidak mengindahkan maka Pengurus Koordes dapat mengajukan usulan pemberhentian anggota tersebut kepada Pusat IASSM. 4. Pengurus Koordes dapat memberhentikan anggota yang bersangkutan setelah mendapat rekomendasi dari Pusat IASSM BAB V KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 5 Kewajiban Anggota 1. Setia, tunduk, dan taat terhadap peraturan AD/ART IASSM. 2. Bersungguh- sungguh, mendukung, dan membantu segala sesuatu yang menjadi amanat serta tanggung jawab sebagai anggota. 3. Memupuk dan memelihara Ukhuwiyah Islamiyah serta Persatuan dan Kesatuan. 4. Membayar Iuran wajib. 5. Mengadakan pembelaan dan pelayanan Pasal 6 Hak Anggota IASSM : 1. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, dan memberi suara. 2. Memilih atau dipilih menjadi Pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan. 3. Menghadiri seluruh kegiatan yang diadakan oleh Pengurus IASSM. 4. Memberi koreksi kepada Pengurus dengan cara dan tujuan yang baik. 5. Mendapat dan menuntut adanya pelayanan dan pembelaan. 6. Mendapat mamfaat dari kegiatan-kegiatan IASSM. BAB VI SUSUNAN PENGURUS Pasal 7 Dewan Pembina 1.       Dewan Pembina IASSM terdiri dari ketua pembina dan anggotanya 2.       Dewan Pembina IASSM berfungsi untuk memberikan arahan dan masukan kepada pengurus pusat 3.       Dewan Pembina IASSM berfungsi untuk mempertimbangkan segala kebijakan yang akan di putuskan oleh pengurus pusat Pasal 8 Pengurus Pusat IASSM 1. Pengurus Pusat IASSM adalah badan pengemban amanat MUBES dan pimpinan tertinggi yang bersifat kolektif. 2. Pengurus Pusat IASSM terdiri atas Ketua Umum- dan tiga Wakil Ketua Bidang , Sekretris dan wakil Sekretaris, Bendahara Dan lima Koordinator Bidang serta anggotanya. 3. Ketua –Ketua Bidang tersebut membidangi : 1.



Kaderisasi dan Organisasi. 3. Informasi Komunikasi dan Pengembangan SDM. 4. Sosial Budaya dan Ekonomi. Pasal 9 Pengurus Koordes IASSM 1. Pengurus Koordes adalah Organisasi ditingkat Desa/Daerah atau daerah yang bersifat kolektif. 2. Pengurus Koordes terdiri atas Penasehat/Pembina dan beberapa Koordinator serta anggotanya.  2.



BAB VII PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 10 Pengurus Koordes dapat dibentuk dengan syarat: 1. Memiliki sekurang – kurangnya 3 Anggota 2. Apabila dalam ayat 1 tidak terpenuhi, maka harus mendapatkan rekomendasi PP. IASSM 3. Harus melalui tahapan – tahapan sebagai berikut : 1. Pengajuan Pembentukan dengan kelengkapan data anggota 2. Mendapat pengesahan pembentukan Koordes oleh Pengurus Pusat 3. Mengadakan MUKOORDES sekurang – kurangnya 3 bulan sejak pengesahan pembentukan dari Pengurus Pusat. 4. Pembentukan Koordes tidak dilatar belakangi konflik  BAB VIII SYARAT MENJADI PENGURUS Pasal 11 Pengurus Pusat IASSM 1. Untuk menjadi Pengurus Harian Pusat IASSM, harus memenuhi persyaratan yaitu : 1.         Ketua Umum tidak pernah menjabat sebagai Ketua Umum pada dua periode sebelumnya. 2.         Pernah aktif menjadi Pengurus Pusat IASSM minimal satu periode penuh. 3.         Tidak merangkap jabatan di Pengurus harian Organisasi atau lembaga lainnya selama menjabat Pengurus Harian Pusat IASSM. 4.         Untuk menjadi Koordinator Bidang dan Perangkat Organisasi,  harus memenuhi persyaratan pernah menjabat Pengurus Harian pada kepengurusan Koordes berdasarkan rekomendasi Koordes. 5.         Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap Organisasi  dan Berakhlakul karimah. 6.         Pendidikan Minimal SMA / Sederajat Pasal 12 Pengurus Koordes IASSM 1. Untuk menjadi Pengurus KoordesIASSM, harus memenuhi persyaratan yaitu : 1.    Ketua Koordes Pengurus Koordes tidak pernah menjabat sebagai Ketua Koordes Pengurus Koordes pada periode sebelumnya. 2. Pernah aktif menjadi Pengurus Koordes minimal 1 Periode Penuh. 3. Tidak merangkap jabatan di Pengurus Harian Organisasi atau lembaga lainnya selama menjabat Pengurus Harian Koordes Pengurus Koordes. 4. Memilik dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi  dan Berakhlakul karimah.  BAB IX KEWAJIBAN DAN WEWENANG



Pasal 13 Kewajiban dan Wewenang  Dewan Pembina dan Pertimbangan  : 1. Melindungi terhadap organisasi IASSM dari ancaman, baik datangnya dari internal maupun ekternal. 2. Mengadakan Rapat bila dianggap perlu secara kolektif. 3. Memberikan pertimbangan atau saran kepada Pengurus Harian. 1. Point 1 dan 2 tersebut dilakukan dalam rangka menjaga Khittah Ma’hadiyah, peran, dan fungsi IASSM. Pasal 14 Kewajiban Pengurus : 1. Pengurus Pusat Berkewajiban menjalankan semua ketentuan yang ditetapkan MUBES. 2. Pengurus Pusat  berkewajiban memberikan pertanggung jawaban pada MUBES atau MI, dan mengesahkan Pengurus Koordes serta keputusan Organisasi lainnya. 3. Pengurus Koordes berkewajiban melaksanakan  keputusan MUBES, MUKOORDES  dan  mengesahkan Pengurus Koordes serta keputusan Organisasi lainnya. 4. Pengurus Koordes berkewajiban melaporkan kepengurusan dan kegiatan keorganissian pada Pengurus Pusat IASSM. 5. Pengurus Koordes berkewajiban melakukan pendataan anggota dan melaporkannya ke Pengurus Pusat IASSM setiap semester. BAB X PEMBEKUAN PENGURUS Pasal 15 1        Pengurus Pusat IASSM hanya dapat dibekukan melalui MUBES atau MI 2        Pengurus Koordes dapat dibekukan oleh Pengurus Pusat IASSM yang ditetapkan melalui Rapat Pengurus Harian bersama Bidang terkait. 3            Pembekuan dapat dilakukan apabila: 1. Melanggar AD/ART IASSM, Keputusan MUBES, MI , MUSPIM. 2. Tidak mengadakan kegiatan Organisasi selama 2 bulan. 3. Pembekuan dapat dilakukan setelah diberi peringatan sebanyak tiga (3)  kali baik secara lisan maupun tulisan. BAB XI PENGISIAN JABATAN ANTAR  WAKTU Pasal 16 1. Pengisian kekosongan Pengurus Pusat IASSM (Ketua Umum) ditetapkan melaui MI. 2. Apabila terjadi kekosongan Pengurus Pusat IASSM (Selain Ketua Umum) dan Pengurus Koordes maka Pelaksana Tugas (PLT) ditetapkan melalui sidang pleno. 3. Apabila terjadi kekosongan di Wakil Ketua, Koordinator Bidan dan Anggota Bidang, maka Pengisian Jabatan diambil dari asal Koordes Pengurus Koordes anggota yang bersangkutan yang ditetapkan melalui sidang pleno. 4. Pengurus Koordes berhak mengajukan pergantian antar waktu terhadap delegasinya yang sedang menjabat di kepengurusan pusat (koordinator atau anggota bidang) kepada Pengurus Pusat. 5. Ketentuan dalam ayat 4 dapat dilakukan apabila yang bersangkutan dipandang tidak melakukan pendampingan kepada Koordesnya. 6. Apabila terjadi kekosongan di Anggota Departemen, maka Pengisian Jabatan diambil dari asal Koordes Pengurus Koordes anggota yang bersangkutan atau diambil dari anggota bagi Koordes Pengurus Koordes yang ditetapkan melalui sidang pleno.



Apabila terjadi kekosongan di Anggota Divisi, maka Pengisian Jabatan diambil dari anggota yang bersangkutan yang ditetapkan melalui sidang pleno.  BAB XII PERMUSYAWARATAN Pasal 17 Permusyawaratan tingkat Pusat meliputi : 1. Musyawarah Besar  ( MUBES ) 1. MUBES merupakan permusyawaran tertinggi IASSM, dihadiri Pengurus Pusat danutusan Pengurus Koordes serta dapat ditambah Undangan lain sebagai Peninjau. 2. MUBES dilaksanakan sekali dalam satu periode, yang membahas tentang Laporan Pertanggung Jawaban, menetapkan dan/atau merubah AD/ART IASSM, Menyusun Garis – Garis Besar Program Kerja IASSM (GBPKI), menghasilkan pokok pikiran dan rekomendasi dan memilih Ketua Umum serta  Tim Formatur. 3. MUBES dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Koordes dan Sub Koordes. 2. 2.      Musyawarah Istimewa (MI) 1. MI dilaksanakan dengan maksud mengisi kekosongan jabatan ketua umum. 2. MI Dapat diselenggarakan apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberadaan organisasi. 3. MI dilaksanakan untuk menilai LPJ PP. IASSM. 4. MI dilaksanakan atas permintaan 2/3 dari jumlah Koordes dan SubKoordes. 3. Musyawarah Kerja Pusat (MUSKERPUS) 1. Musyawarah Kerja Pusat (MUSKERPUS) adalah forum tertinggi IASSM setelah MUBES. 2. Musyawarah Kerja Pusat dilaksanakan setelah menjaring aspirasi dari semua KoordesPengurus Koordes 3. Musyawarah Kerja Pusat (MUSKERPUS) dilaksanakan untuk : 1)         Mengadakan penilain terhadap Program Kerja sebelum menetapkannya dan menetapkan Program Kerja selanjutnya. 2)         Musyawarah Kerja Pusat (MUSKERPUS) sekurang – kurangnya diadakan dua kali dalam satu periode. 1. 4.      Musyawarah Pimpinan (MUSPIM) 1. (MUSPIM) sekurang – kurangnya diadakan Sekali dalam satu periode sebagai forum Koordinasi dan Konsolidasi. 2. (MUSPIM) dapat menetetapkan hal – hal penting berkaitan dengan Organisasi. 3. (MUSPIM) dihadiri oleh Pengurus Pusat, Koordes dan SubKoordes. Pasal 18 Permusyawaratan tingkat Koordes Pengurus Koordes meliputi : 1. a.     Musyawarah Koordes ( MUKOORDES) 1. MUKOORDES adalah forum tertinggi ditingkat Koordes 2. MUKOORDES dilaksanakan untuk : a.       Menilai laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Koordes. b.       Menetapkan GBPK dan Rekomendikasi. c.       Memilih Ketua dan Tim Formator. d.       Rapat Kerja Koordes (RAKER) 1. (RAKER) dilaksanakan untuk merancang dan menetapkan Program Kerja selanjutnya. 7.



(RAKER) diadakan sekurang – kurangnya satu kali dalam satu Periode. c.      Rapat Kordinasi Koordes (RAKOR) 1. RAKOR dilaksanakan untuk Koordinasi dan Konsolidasi. 2. RAKOR diadakan setiap tiga bulan sekali. 3. RAKOR dapat berlangsung apabila dihadiri 2/3 jumlah anggota. 2.



BAB XIII QOURUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 20 Musyawarah dan rapat-rapat seperti tersebut dalam BAB XII angaran Rumah Tangga ini adalah sah apabila dihadiri 2/3 jumlah kepengurusan dan/atau anggota. Pasal 19 Pengambilan keputusan melalui Musyawarah Mufakat, dan apabila hal ini tak tercapai, maka keputusan diambil dengan persetujuan suara terbanyak. BAB XIV KEUANGAN Pasal 20 1. Keuangan terdiri atas: 1. Iuran Wajib adalah iuran yang harus dibayar oleh anggota biasa sesuai dengan ketentuan ( Kas Pertemuan Rutin Bulanan Alumni ). 2. Sumbangan Sukarela. 2.       Jumlah Iuran wajib ditentukan oleh Pengurus Pusat IASSM dengan Bendahara melalui Sidang Pleno. 3. Sumbangan sukarela bersumber dari anggota biasa dan pihak yang simpati terhadap Ikatan Alumni Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Daramista Lenteng Sumenep dan PPSM. BAB XV PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN Pasal 21 1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh MUBES. 2. Keputusan Perubahan ART terjadi apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah suara yang sah. 3. IASSM dapat dibubarkan hanya melalui MUBES IASSM. 4. Untuk melaksanakan pembubaran Organisaisi harus dibentuk Panitia pembubaran guna menyelesaikan segala seusuatu dijajaran Organisasi. BAB XVI PENUTUP Pasal 22 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat IASSM dalam peraturan Organisasi. 2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh MUBES dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.