Susunan Pengurus Komunitas Belajar SDN 013849 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN DINAS PENDIDIKAN UPTD SDN. NO. 013849 SIUMBUT-UMBUT Jl. Budi Utomo No. 78 Siumbut-Umbut Kec. Kistim Kab. Asahan Kode Pos 21225



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD SDN 013849 SIUMBUT UMBUT NOMOR : 422/386/Ka.SD/XI/2022 TENTANG SUSUNAN PENGURUS KOMUNITAS BELAJAR SEKOLAH PENGGERAK UPTD SDN 013849 SIUMBUT-UMBUT KECAMATAN KOTA KISARAN TIMUR KABUPATEN ASAHAN PERIODE 2022 - 2024 Menimbang : a. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya di lingkungan UPTD SDN 013849 SIUMBUT UMBUT dipandang perlu adanya kerja sama antara Pengawas Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah dan Guru untuk mengkoordinasikan dan mengimplementasikan program-program Sekolah Penggerak b. Bahwa guna memenuhi maksud sebagaimana tercantum pada butir 1 (satu) tersebut di atas perlu dibentuk wadah atau forum yang kemudian disebut Komunitas Belajar di UPTD SDN 013849 SIUMBUT UMBUT Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Mengingat : 1. Undang–undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 20 huruf b. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :1177/M Tahun 2020 tentang Program Sekolah Penggerak. 6. Surat Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 2237/B.B2/KP.04.00/2021 tentang Penetapan Kepala Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak. 7. Hasil musyawarah Bersama antara kepala sekolah dan dewan guru pada tanggal 02 Juli 2022 di UPTD SDN 013849 SIUMBUT UMBUT



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



: Membentuk Pengurus Komunitas Belajar di UPTD SDN 013849 SIUMBUT UMBUT Kecamatan Kota Timur Periode 2022 – 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.



Kedua



: Mewajibkan kepada Pengurus Komunitas Belajar di UPTD SDN 013849 SIUMBUT UMBUT 1. Pengurus membuat jadwal belajar tahunan bagi warga sekolah. 2. Melakukan



koordinasi



dan



sinkronisasi



dalam



rangka



mengimplementasikan program Sekolah Penggerak dengan dinas ataupun instansi linier. 3. Menyampaikan Laporan secara berkala terkait rencana, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan yang berkenaan dengan Sekolah penggerak. Ketiga



: Menginventarisasi sekolah atau organisasi lintas program yang mendukung kegiatan-kegiatan pada Komunitas Belajar di UPTD SDN 013849 SIUMBUT UMBUT Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.



Keempat



: Keputusan ini belaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Kisaran Pada Tanggal : 02 Juli 2022 Kepala UPTD SD Negeri 013849 Siumbut-Umbut



PUJI RAHAYU, S.Pd.SD NIP. 19701231 199209 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN DINAS PENDIDIKAN UPTD SDN. NO. 013849 SIUMBUT-UMBUT Jl. Budi Utomo No. 78 Siumbut-Umbut Kec. Kistim Kab. Asahan Kode Pos 21225



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD SD NEGERI 013849 SIUMBUT UMBUT NOMOR : 422/386/Ka.SD/XI/2022



STRUKTUR KOMUNITAS BELAJAR UPTD SDN 013849 SIUMBUT UMBUT PERIODE 2022-2024



Pembina / Pembimbing



: 1. Selamat Suhadi, S.Pd



Penanggung jawab



: Puji Rahayu, S.Pd.SD



Ketua



: Nurazmi, S.Pd.SD



Sekretaris



: Nanil Fauzah, S.Pd



Koordinator Bidang Perencanaan



: Mestika Aryani, S.Pd.I



Anggota



: 1. Rudianto, S.Pd 2. Mai Sari Rambe, S.Pd 3. Welida, S.Pd.I 4. Fellia Alfiani Meilan, S.Pd



Bidang Pelaksanaan



: Tauhida Ernani, S.Pd.SD 1. Siti Nazlah, S.Pd.I 2. Purnama Sabilla 3. Ranti Setiandri Wansyahdini



Koordinator Bidang Refleksi/Tindak Lanjut : Yulistina, S.Pd.SD 1. 2. 3. 4.



Dwi Rahayu, S.Pd Riffah Nasution, S.Pd Salfarina Dilla Raden Ayu Fadilatul Hikmah, S.Pd